Menakar Penerapan Pancasila dalam Dunia Pendidikan Tahun 2025
Pendidikan dan Literasi | 2025-06-02 16:06:34
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, momen bersejarah yang seharusnya menjadi refleksi mendalam terhadap nilai-nilai dasar negara. Pancasila tidak hanya menjadi simbol nasionalisme, tetapi juga dianggap pedoman moral dan ideologi dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam ranah pendidikan. Namun, dalam kenyataannya, sistem pendidikan kita kini menghadapi tantangan besar berupa komersialisasi yang semakin mengakar, diwarnai oleh liberalisasi dan industrialisasi yang jauh dari semangat Pancasila. Pertanyaan besarnya adalah, apakah pancasila yang selama ini kita agung-agungkan isinya sudah diinternalisasikan ke dalam pendidikan yang diterapkan hari ini?
Pendidikan Sebagai Hak dan Pilar Pembangunan Bangsa
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Pancasila mengajarkan bahwa pendidikan harus menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke-2), serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5). Oleh karena itu, pendidikan seharusnya mampu membentuk manusia seutuhnya yang kritis, kreatif, dan berdaya saing, sekaligus menjunjung nilai-nilai kebangsaan dan sosial yang kuat.
Meskipun Indonesia sudah menargetkan wajib belajar 12 tahun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak bangsa yang tidak dapat mengakses pendidikan secara optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, tingkat partisipasi sekolah anak usia 7-15 tahun baru mencapai sekitar 92,5%, artinya masih ada sekitar 7,5% anak usia sekolah yang tidak bersekolah sama sekali.
Selain itu, data dari UNICEF Indonesia menyebutkan bahwa sekitar 3 juta anak Indonesia mengalami putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. Penyebabnya beragam, mulai dari faktor ekonomi, geografis, hingga kondisi sosial budaya.
Lebih memprihatinkan lagi, tingkat butahuruf di Indonesia juga masih cukup tinggi. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022, tingkat buta aksara di kalangan penduduk usia 15 tahun ke atas masih sekitar 4,5%, terutama tersebar di daerah-daerah tertinggal dan terpencil. Artinya, masih ada jutaan orang dewasa yang tidak bisa membaca dan menulis dengan baik, sebuah masalah serius yang menghambat kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa akses pendidikan yang merata dan berkualitas belum terwujud sepenuhnya. Komersialisasi pendidikan, dengan biaya mahal dan orientasi pasar, semakin memperparah kesenjangan ini. Anak-anak dari keluarga kurang mampu semakin sulit mendapatkan pendidikan layak, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam Pancasila.
Komersialisasi Pendidikan: Fenomena yang Mengkhawatirkan
Namun, tren globalisasi dan tekanan pasar membuat pendidikan kian dipandang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dominasi lembaga pendidikan swasta dan perusahaan besar dalam sektor pendidikan menciptakan suasana di mana pendidikan lebih berorientasi pada keuntungan finansial daripada kualitas dan pemerataan akses. Biaya pendidikan yang mahal menjadikan pendidikan bermutu sulit dijangkau oleh kalangan kurang mampu, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.
Pendidikan sebagai Komoditas dalam Era Globalisasi dan Liberalisasi Pasar
Dalam era globalisasi, berbagai sektor kehidupan mengalami penetrasi kuat oleh mekanisme pasar bebas yang mengedepankan efisiensi dan profit. Pendidikan tidak luput dari tekanan ini. Tren globalisasi membuka ruang besar bagi pelaku swasta dan perusahaan besar untuk masuk dan menguasai sektor pendidikan, sehingga pendidikan semakin dipandang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Hal ini tercermin dari maraknya lembaga pendidikan swasta, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, yang jumlahnya terus meningkat pesat dalam dua dekade terakhir. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2023 menunjukkan bahwa jumlah lembaga pendidikan swasta pada jenjang perguruan tinggi mencapai sekitar 60% dari total perguruan tinggi di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, di mana sekolah swasta menguasai lebih dari 30% pangsa pasar pendidikan formal.
Dominasi lembaga swasta ini didorong oleh peluang keuntungan finansial yang besar. Pendidikan menjadi bisnis yang menguntungkan karena permintaan yang tinggi akan layanan pendidikan berkualitas. Banyak lembaga swasta mematok biaya pendidikan yang tinggi, mulai dari biaya pendaftaran, SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), hingga biaya lain-lain, sehingga pendidikan bermutu menjadi barang mahal yang sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
BPS (2022) mencatat bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan per bulan mencapai sekitar Rp 600.000–Rp 1.500.000, yang secara signifikan lebih besar dari rata-rata pengeluaran untuk kebutuhan dasar lain di beberapa daerah. Di kota-kota besar, biaya pendidikan swasta bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun untuk jenjang sekolah menengah atau perguruan tinggi. Kondisi ini jelas menyulitkan keluarga miskin untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Lebih dari itu, dominasi swasta dan orientasi keuntungan ini menyebabkan ketimpangan akses pendidikan semakin melebar, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila (Sila ke-5) dan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Akibatnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak fundamental dan tanggung jawab negara, melainkan sebagai komoditas yang hanya dapat dimiliki oleh mereka yang mampu membayar. Model ini juga menggeser fokus pendidikan dari pengembangan karakter, wawasan kebangsaan, dan kecerdasan sosial menjadi sekadar produksi tenaga kerja siap pakai yang mengikuti kebutuhan pasar industri.
Dampak Negatif pada Keadilan dan Kualitas Pendidikan
Komersialisasi pendidikan yang semakin menguat bersama dengan kurikulum yang berorientasi pasar membawa dampak serius bukan hanya pada kualitas pendidikan, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial di Indonesia. Anak-anak dari keluarga kurang mampu semakin terpinggirkan dari akses pendidikan yang layak karena biaya pendidikan di banyak lembaga, terutama swasta, yang terus meningkat. Hal ini membuat pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang sulit dijangkau oleh kalangan miskin.
Lebih dari itu, orientasi kurikulum yang terlalu fokus pada kebutuhan industri membuat pendidikan kehilangan makna aslinya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh. Pendidikan saat ini banyak diarahkan untuk mencetak tenaga kerja murah yang siap pakai, bukan untuk mengembangkan potensi kreativitas, karakter, dan kemampuan berinovasi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru. Akibatnya, lulusan pendidikan lebih sering menjadi pekerja yang bergantung pada pasar tenaga kerja, bukan pelopor perubahan sosial dan ekonomi yang mandiri. Model ini juga melemahkan semangat kewirausahaan dan kemampuan berpikir kritis yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan global saat ini.
Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, pendidikan justru akan memperkuat ketimpangan sosial dan ketergantungan ekonomi bangsa, jauh dari semangat keadilan sosial dalam Pancasila yang menginginkan pemerataan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya pendidikan Indonesia dibebaskan dari logika komersialisasi dan kembali ke esensi aslinya sebagai hak fundamental dan instrumen penting untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa secara inklusif dan berkeadilan.
Menegaskan Kembali Semangat Pancasila dalam Pendidikan
Pendidikan yang sejati bukanlah sekadar proses transfer keterampilan teknis atau pengetahuan semata, melainkan sebuah upaya komprehensif untuk mengembangkan manusia secara utuh—baik intelektual, emosional, maupun moralnya. Semangat Pancasila mengandung nilai-nilai fundamental yang harus menjadi landasan dalam membangun sistem pendidikan nasional, yaitu humanisme, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai gotong royong mengajarkan pentingnya kerja sama dan saling membantu dalam mencapai tujuan bersama, sedangkan kemandirian mengajarkan agar setiap individu mampu berdiri tegak dengan kemampuan dan kreativitasnya sendiri. Keadilan sosial menuntut agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh hak yang sama dalam akses pendidikan berkualitas.
Dalam praktiknya, hal ini menuntut kurikulum dan kebijakan pendidikan yang tidak hanya fokus pada penguasaan materi akademik atau keterampilan teknis untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, tetapi juga menanamkan kemampuan berpikir kritis agar generasi muda mampu menganalisis dan menghadapi berbagai masalah sosial secara mandiri. Kesadaran sosial yang kuat perlu dibangun agar mereka tidak hanya berpikir untuk kepentingan pribadi, tetapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat luas dan berkontribusi aktif dalam membangun bangsa. Terakhir, tanggung jawab kebangsaan harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan, sehingga generasi muda tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme dan rasa cinta tanah air yang mendalam.
Membangun Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Dalam menghadapi era digital dan globalisasi, pendidikan harus berperan sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang tidak hanya siap menjadi pekerja, tetapi juga sebagai inovator, wirausaha, dan pemimpin yang mampu menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini sejalan dengan semangat Pancasila yang mengamanatkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peringatan Hari Lahir Pancasila mengingatkan kita akan tanggung jawab negara untuk hadir dan menjamin pendidikan yang berkualitas, merata, serta bebas dari dominasi kepentingan bisnis yang hanya mengedepankan keuntungan finansial semata.
Dari perspektif Islam, pendidikan memiliki makna yang sangat mendalam sebagai usaha mencetak insan kamil, yakni manusia seutuhnya yang tidak hanya cerdas intelektual tetapi juga berakhlak mulia dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan alam semesta. Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk pribadi yang taqwa, berilmu, dan mampu berkontribusi positif bagi umat dan bangsa. Rasulullah SAW bersabda, "Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat," yang menegaskan pentingnya pendidikan sepanjang hayat sebagai pondasi kemajuan peradaban.
Islam juga sangat menekankan prinsip keadilan (‘adl) dan kepedulian sosial (ihsan) dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan harus bebas dari praktek komersialisasi yang menghambat akses bagi kaum yang kurang mampu dan memperlebar kesenjangan sosial. Negara dalam perspektif Islam memiliki kewajiban untuk memastikan pemerataan pendidikan yang berkualitas sebagai bagian dari amanah untuk menegakkan keadilan sosial dan memelihara maslahat umat.
Dengan demikian, dalam konteks digitalisasi dan globalisasi, pendidikan harus dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, tetapi juga untuk menumbuhkan kreativitas, inovasi, dan jiwa kewirausahaan yang dilandasi nilai-nilai keislaman seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Ini akan menghasilkan generasi yang bukan hanya mampu bersaing secara global, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua agar menjadikan pendidikan sebagai ladang amal dan kewajiban kolektif yang mengutamakan kemaslahatan bersama, sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan ajaran Islam. Negara harus hadir secara nyata dalam memastikan bahwa pendidikan bukanlah ajang bisnis semata, tetapi sebuah investasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
Kesimpulan
Peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali arah pendidikan nasional yang saat ini terlalu terjebak dalam arus liberalisasi dan industrialisasi yang mengutamakan komersialisasi. Sudah saatnya kita menolak pendidikan yang hanya menjadikan manusia sebagai produk pasar dan mengembalikannya pada esensi pendidikan menurut Pancasila: pendidikan yang memanusiakan manusia, mendukung keadilan sosial, dan mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh dan merata.
Jika tidak, kita hanya akan menghasilkan generasi yang siap bekerja tanpa kesiapan untuk memimpin dan menciptakan perubahan. Lebih dari pada itu generasi anak bangsa harus dikembalikan dalam pendiidkan islam yang dapat membentuk pola pikir dan pola sikap islam yang membawa pengaruh besar untuk peradaban, bukan hanya pengaruh untuk dirinya sendiri dengan cara bekerja (budak korporasi). Wallahu alam bi Ash Showab
#HariLahirPancasila, #PancasilaIdeologi, #Pendidikan, #LiberalisasiPendidikan, #Viral
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
