Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dhiranirmala28@gmail.com

Proses Penyusunan Perundang-undangan di Indonesia: Antara Formalitas dan Kepentingan

Politik | 2025-05-16 16:05:10

Proses pembuatan perundang-undangan di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Secara aturan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Namun, pada praktiknya, penerapan aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi dan transparansi yang diharapkan masyarakat. Setiap rancangan undang-undang seharusnya melewati beberapa tahap, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai pengundangan. Pada tahap awal, pemerintah bersama DPR menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berisi daftar prioritas pembentukan UU dalam periode tertentu. Namun, masyarakat sering kali baru mengetahui sebuah RUU ketika pembahasannya sudah berjalan atau bahkan saat sudah disahkan, yang menunjukkan masih kurangnya akses dan keterlibatan publik dalam tahap perencanaan.

Salah satu permasalahan utama adalah bahwa partisipasi masyarakat seringkali hanya sekadar formalitas belaka. Pemerintah dan DPR memang rutin mengadakan uji publik atau diskusi, tapi masukan dari masyarakat jarang benar-benar dijadikan bahan pertimbangan. Contohnya, RUU yang sangat penting bagi masyarakat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, sering tertunda bertahun-tahun. Sementara itu, RUU yang punya kepentingan politik atau ekonomi tinggi, seperti Omnibus Law Cipta Kerja, bisa lolos dengan cepat dalam waktu singkat.

Selain itu, kepentingan politik juga sering menjadi bayang-bayang dalam proses legislasi. Banyak pihak beranggapan bahwa penyusunan undang-undang kadang-kadang dipakai sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menguntungkan kelompok elit tertentu. Misalnya, pembahasan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dinilai berjalan sangat cepat, tanpa melalui kajian mendalam yang seharusnya mengantisipasi dampak jangka panjangnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah undang-undang tersebut memang dibuat berdasarkan kajian dan aspirasi masyarakat atau semata-mata karena tekanan politik.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi selama proses legislasi. Banyak RUU dibahas secara tertutup sehingga masyarakat sulit mengakses dokumen resmi terkait. Tidak jarang pula terjadi kebingungan akibat beredarnya beberapa versi naskah

RUU yang berbeda, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses penyusunan undang-undang. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan hukum.

Tak hanya itu, kualitas anggota DPR dalam memahami materi hukum juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak legislator yang berlatar belakang non-hukum, sehingga mereka sangat bergantung pada tim ahli atau biro hukum. Kondisi ini kerap berujung pada adanya kesalahan redaksi, duplikasi aturan, atau bahkan kontradiksi antar pasal dalam satu UU. Hal ini tentu berdampak langsung pada penerapan hukum di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan sistem legislasi bukan hanya soal mempercepat proses, tetapi juga memperkuat kualitas isi dan integritas para pelaku di dalamnya. Pengawasan publik yang konsisten sangat dibutuhkan, baik lewat media massa, organisasi masyarakat sipil, maupun pemanfaatan teknologi digital seperti platform pemantau legislasi, misalnya Pantau RUU dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Teknologi informasi seharusnya membuka peluang agar masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam proses pembuatan undang-undang. Jika pemerintah dan DPR bersedia lebih terbuka, seluruh tahap penyusunan dan pembahasan RUU bisa disiarkan secara transparan, termasuk dokumen yang sedang dibahas, jadwal rapat, hingga ringkasan hasil diskusi. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan masukan secara langsung dan tidak terkejut ketika sebuah UU tiba-tiba disahkan.

Peran akademisi juga sangat penting dalam konteks ini. Kampus, lembaga riset, dan pakar hukum harus terus melakukan kajian kritis terhadap setiap kebijakan yang muncul dari undang-undang. Mereka bukan hanya menjadi pengkritik, tapi juga sumber gagasan alternatif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Faktor politik di parlemen turut memengaruhi jalannya penyusunan undang-undang. Dominasi satu atau beberapa partai membuat keputusan seringkali berpihak pada kepentingan kelompok tersebut. Ini menjadi konsekuensi dari sistem politik yang masih dipengaruhi oleh patronase dan kompromi kekuasaan.

Namun, harapan perbaikan tetap ada. Beberapa legislator muda mulai mendorong keterbukaan dan pelibatan publik yang lebih luas. Di sisi lain, kesadaran masyarakat sipil yang semakin tinggi juga menjadi kekuatan pengawas yang penting. Kombinasi dari dalam dan luar parlemen adalah kunci untuk mewujudkan sistem legislasi yang lebih sehat dan demokratis.

Pada akhirnya, penyusunan perundang-undangan bukan hanya proses administratif belaka, melainkan proses politik, sosial, dan hukum yang menentukan masa depan bangsa. Karena itu, kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat. Dalam negara demokrasi, hukum adalah fondasi utama. Jika fondasinya rapuh, maka seluruh bangunan negara juga akan mudah runtuh

  Sekretariat Kabinet Republik IndonesiaRead more: <a href=https://setkab.go.id/gallery/rapat-kerja-sekretariat-kabinet-dengan-komisi-dua-dewan-perwakilan-rakyat-dpr-ruang-rapat-komisi-dua-gedung-dpr-mpr-senayan-jakarta-senin-4-april-2022/" />
Sekretariat Kabinet Republik IndonesiaRead more: https://setkab.go.id/gallery/rapat-kerja-sekretariat-kabinet-dengan-komisi-dua-dewan-perwakilan-rakyat-dpr-ruang-rapat-komisi-dua-gedung-dpr-mpr-senayan-jakarta-senin-4-april-2022/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image