JEJAK LANGKAH: ZAMZAMI KIMIN
Sejarah | 2025-04-24 11:48:20
Zamzami kimin merupakan anggota Masyumi yang lahir pada tanggal 3 Juni tahun 1914, di Kabupaten Lima Puluh kota, Sumatera Barat. Zamzami Kimin menempuh pendidikan sekolah di HIS Payakumbuh dan juga thawalib Diniyah Padang Panjang, kemudian melanjutkan pendidikan di Islamic College Padang.
Zamzami kimin juga aktif dalam persatuan murid-murid Diniyah school atau persatuan murid-murid sekolah Diniyah yang merupakan organisasi pelajar Islam yang didirikan oleh Zainuddin Labay El Yunusy pada 18 Februari 1922 di Padang panjang. Organisasi ini bergerak dalam usaha untuk memajukan perkumpulan dan pelajaran agama Islam. Organisasi ini berkembang di kegiatan bidang kesenian, kepanduan dan juga penerbitan surat kabar. Organisasi ini diketuai oleh Zamzammi kimin dari Juli 1932 hingga Juli 1934. Pada 1 Desember 1932 organisasi ini menerbitkan sebuah majalah yang bernama Kodrat Moeda yang menggantikan majalah Soeara Moerid. Pada Agustus 1934 setelah berhenti menjadi ketua organisasi PMDS, Zamzami ditangkap oleh pemerintah kolonial Belanda atas tuduhan membuat artikel yang berisi pembinaan terhadap penghulu-penghulu nagari Paninjauan. Pada saat itu sejumlah anggota organisasi juga ditangkap atas tuduhan lain seperti Daniel Sulaiman, Abdul Muluk Naan dan Rasyidin umi.
Tidak hanya di organisasi Diniyah, Zamzami juga menjadi Hoofdleider kepanduan Indonesia muslim wilayah Sumatera Barat pada tahun 1929 hingga 1932. Pada tahun 1936 hingga 1942, Zamzami sangat aktif dalam kepengurusan perguruan perguruan Islam Payakumbuh seperti perguruan Putri Guguk Suliki, Taman Islam Dangung-Dangung, Perguruan Putri Batu Hampar, Islam Piladang dan Diniyah School Tiakar Payakumbuh. Pada tahun 1942 hingga 1945 ia menjadi ketua umum Sjubbanul Muslimin di Batu hampar dengan tujuan anti Jepang. Tahun 1945 hingga 1948 ia menjadi sekretaris pimpinan Masyumi Sumatera Barat, menjadi anggota pimpinan GPII Sumatera Barat dan Letkol Sabilillah Div. 7 Nop. Pada tahun 1945 hingga 1946 ia menjadi sekretaris KNI kawasan suliki. Iya juga menjadi staf Bupati militer kabupaten Lima puluh kota pada tahun 1948. 1950 hingga 1956 ia menjadi wakil ketua DPD kabupaten Lima puluh kota pada saat itu ia juga menjadi ketua pimpinan Masyumi Sumatera Tengah. Tahun 1951 iya aktif dalam DPD kabupaten kota Sumatera Tengah dan juga menjadi ketua umum pejuang Islam Indonesia Sumatera Tengah. Ada 9 November 1956 hingga 5 Juli 1959 ia terpilih menjadi anggota konstitusi Republik Indonesia, yang mana pada saat itu dianggap sebagai kaum elit politik tertinggi di Indonesia dengan beranggotakan 610 orang.
Dalam bentuk baktinya terhadap Diniyah Putri, dengan nama akademi, ia menjadi sekretaris akademi pada 4 Oktober tahun 1964 dengan mahasiswi 20 orang yang sebagian besar adalah guru-guru putri dan perguruan Diniyah Putri. Pada saat itu pimpinan akademi yaitu ibu H. Rahmah El Yunusiyyah. Perjalanan perkuliahan pada akademi ini selalu diikuti dengan hasrat ingin mengembangkan dan menyusun suatu kurikulum yang lebih teratur dengan tenaga dosen yang lebih membadai.
Pada saat Zamzami kimin ditahan oleh penguasa kolonial Belanda karena adanya kekhawatiran pemerintahan kolonial bahwa zamzam kimin memiliki pengaruh terhadap penerbitan majalah Raya. Di saat Zamzami kimin sedang ditahan oleh kolonial Belanda, perhimpunan pelajar Islamic college membuat perampingan dalam keanggotaan badan penerbit raya dan menjadikan Zamzami kimin sebagai pimpinan majalah Raya bersama Nawawi Ef dan juga Zoeber. Walaupun Zamzami kimin berada dalam tahanan Belanda ia tetap terpilih menjadi pimpinan redaksi oleh pelajar Islamic College. Perhimpunan pelajar Islamic tidak menjelaskan apa alasan dan pertimbangan memasukkan Zamzami kimin dalam barisan komisi redaksi walaupun ia berada dalam tahanan Belanda.
Sumber :
https://www.konstituante.net/id/profile/MASJUMI_zamzami_kimin
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Persatuan_Murid-Murid_Diniyah_School
https://rjfahuinib.org/index.php/khazanah/article/download/339/316/1555
https://www.stit-diniyyahputeri.ac.id/hal-sejarah-ringkas.html
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
