Pajak Penghasilan Tanpa Beban: Strategi Baru Menjaga Daya Beli di Tengah Gejolak Ekonomi
Politik | 2025-04-22 13:50:23
Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks pada tahun 2025, dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) . Namun, pemerintah menyadari potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Latar Belakang Kebijakan
Untuk mengimbangi kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan total alokasi Rp265,6 triliun. Stimulus ini mencakup pembebasan PPN untuk barang dan jasa esensial seperti bahan kebutuhan pokok, listrik, air bersih, pendidikan, dan kesehatan . Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, guna meringankan beban mereka .
Opini Pribadi
Meskipun kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, terdapat potensi ketimpangan dalam implementasinya. Kelompok masyarakat dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan mungkin tidak merasakan manfaat langsung dari insentif PPh Pasal 21. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan perluasan cakupan insentif pajak untuk mencakup kelompok menengah atas, guna memastikan pemerataan manfaat kebijakan ini.
Kesimpulan
Kebijakan "Pajak Penghasilan Tanpa Beban" merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi. Namun, perlu adanya evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan bahwa manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
