Jejak Historis Prof Mr Soediman Kartohadiprodjo: Kajian dari Arsip Riwayat Hidup
Historia | 2025-04-21 13:16:05
Menjelajahi lembaran sejarah Indonesia, kita menemukan sosok Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo, seorang intelektual dan negarawan yang jejak karyanya terukir dalam perjalanan bangsa. Lahir pada tanggal 3 September 1908 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, beliau tumbuh dalam suasana pergerakan nasional yang kala itu mulai membara. Kendati catatan riwayat hidupnya tidak secara eksplisit menyebutkan afiliasi agama beliau, namun semangat pengabdian dan kontribusi beliau terhadap bangsa melampaui sekat-sekat identitas personal, menjadikannya figur yang dihormati dalam kancah perjuangan dan pembangunan Indonesia.
Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo tercatat sebagai anggota Konstituante Republik Indonesia dengan nomor anggota #474, mewakili Partai Sosialis Indonesia (PSI). Keterlibatannya dalam PSI menunjukkan orientasi politik beliau yang cenderung pada ideologi sosialisme, sebuah gagasan yang pada masa itu memiliki daya tarik kuat bagi para intelektual dan aktivis yang mendambakan keadilan sosial dan kemandirian bangsa. Alamat kediaman beliau di Djl. Minangkabau 48, Djakarta Kota Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu berbagai pemikiran dan gagasan yang mungkin lahir dan berkembang di sana, seiring dengan dinamika politik dan sosial ibu kota.
Pendidikan menjadi fondasi penting dalam pembentukan intelektualitas Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo. Beliau menempuh pendidikan setingkat SMP di H.B.SMULO, sebuah institusi pendidikan pada masa kolonial yang memberikan dasar pengetahuan yang kuat. Kemudian, beliau melanjutkan pendidikannya ke Rechtshooge School, sebuah sekolah tinggi hukum yang bergengsi pada zamannya, setara dengan gelar S1 atau Bachelor. Pendidikan hukum inilah yang kelak membekali beliau dengan pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan tata negara, yang kemudian menjadi bekal penting dalam berbagai peran dan tanggung jawab yang beliau emban.
Perjalanan organisasi Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo dimulai sejak usia muda, menunjukkan jiwa aktivis dan kepedulian terhadap perkembangan bangsanya. Pada periode 1926-1927, beliau tercatat sebagai anggota pengurus Jong Java Semarang, sebuah organisasi pemuda yang memiliki peran signifikan dalam menumbuhkan kesadaran nasional di kalangan generasi muda Jawa. Keterlibatannya berlanjut di Jakarta (1927-1928) dan kemudian menjabat sebagai Panitera II Pengurus Besar Jong Java Djakarta (1928-1929). Puncaknya, pada tahun 1929-1930, beliau menjadi anggota Komisi Besar Indonesia Muda, mewakili Jong Java, sebuah langkah yang menunjukkan integrasinya dalam gerakan pemuda yang lebih luas dan semakin radikal dalam menuntut kemerdekaan.
Tidak hanya aktif dalam organisasi kepemudaan yang bersifat nasionalis, Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo juga menunjukkan minat pada kajian keislaman. Hal ini terbukti dengan keterlibatannya sebagai Ketua Stud. Islam Studie Club Djakarta pada tahun 1935-1936. Keterlibatan ini mengindikasikan keluasan minat intelektual beliau, yang tidak hanya terbatas pada politik dan hukum, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan keagamaan.
Karier profesional Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo mencerminkan pengabdian yang luas terhadap negara dalam berbagai kapasitas. Dimulai sebagai Pegawai Propinsi Djawa-Timur pada periode singkat September-Oktober 1936, beliau kemudian mengabdikan diri dalam bidang hukum dan administrasi. Beliau pernah bertugas sebagai Pegawai Landraad di Teluk Betung dan Garut (1936-1938), sebuah posisi yang melibatkan urusan pertanahan dan hukum adat pada masa kolonial. Pengalaman ini memberikan pemahaman praktis tentang sistem hukum dan administrasi di tingkat lokal.
Selanjutnya, beliau dipercaya sebagai Pegawai Raad van Justitie Semarang (1938-1939), sebuah pengadilan tinggi pada masa itu. Pengalaman di lembaga peradilan ini semakin mengasah keahlian hukum beliau. Pada periode yang sama, beliau juga menunjukkan kepedulian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menjabat sebagai Ketua Gabungan Koperasi Kredit Kabupaten Garut (1939-1943). Keterlibatan ini menunjukkan visi beliau tentang pentingnya kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial. Beliau juga kembali bertugas di Landraad Garut sebagai pegawai hingga tahun 1942.
Pada masa pendudukan Jepang, Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo tetap berkontribusi dalam bidang hukum dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Kepolisian Garut (1942-1944). Setelah kemerdekaan, peran beliau dalam membangun fondasi hukum Indonesia semakin signifikan. Beliau menjadi Hakim Pengadilan Negeri Djakarta (1944-1945), sebuah posisi penting dalam menegakkan keadilan di ibu kota yang baru merdeka. Kemudian, beliau diangkat menjadi Djaksa Tinggi I Kedjaksaan Agung Djakarta (1945-1947), sebuah jabatan strategis dalam penegakan hukum di tingkat nasional pada masa-masa awal kemerdekaan.
Selain berkiprah di bidang yudikatif, Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo juga memiliki dedikasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan. Sejak tahun 1946 hingga 1950, beliau menjadi pengajar di Perguruan Tinggi Hukum dan Sastra R.I Djakarta, sebuah institusi yang kelak menjadi bagian dari Universitas Indonesia. Pengabdian beliau di dunia akademis berlanjut dengan menjadi Pegawai Tinggi Kementerian P.P.K (Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan) pada periode 1947-1950, menunjukkan komitmen beliau terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.
Pada tahun 1950, Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo tercatat sebagai anggota Pengurus Besar P.M.I Djakarta, kemungkinan Persatuan Mahasiswa Islam atau organisasi lain dengan akronim serupa yang aktif pada masa itu. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki karier yang mapan, beliau tetap memiliki perhatian terhadap perkembangan generasi muda dan organisasi kemasyarakatan. Pada periode 1950-1951, beliau juga berpraktik sebagai Pengatjara Negara Djakarta, memanfaatkan keahlian hukumnya untuk kepentingan negara.
Kontribusi beliau di dunia akademis mencapai puncaknya ketika beliau diangkat menjadi Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Pemasj. Universitas Indonesia pada tanggal 1 Maret 1951. Pengakuan ini menunjukkan keahlian dan reputasi beliau yang diakui di kalangan akademisi hukum. Kemudian, pada tanggal 18 September 1952, beliau diangkat menjadi Guru Besar Biasa di fakultas yang sama, sebuah jabatan akademik tertinggi yang menandakan penguasaan mendalam terhadap ilmu hukum dan pengakuan atas kontribusi ilmiah beliau.
Selain aktif dalam pengajaran dan praktik hukum, Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo juga terlibat dalam organisasi profesi. Sejak tahun 1955, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Perkumpulan Ahli Hukum Indonesia di Djakarta, sebuah organisasi yang penting dalam pengembangan ilmu hukum dan etika profesi di Indonesia. Keterlibatan ini menunjukkan komitmen beliau terhadap kemajuan dan integritas profesi hukum. Beliau juga tercatat sebagai anggota Panitera Pengurus Madjelis Ilmu Pengetahuan Indonesia sejak tanggal 30 April 1956, menunjukkan kontribusi beliau dalam pengembangan ilmu pengetahuan secara lebih luas.
Puncak keterlibatan politik Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo adalah ketika beliau menjadi anggota Konstituante Republik Indonesia pada periode 27 November 1956 hingga 1 Oktober 1957. Sebagai anggota Konstituante, beliau memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar yang akan menjadi pedoman bagi Republik Indonesia yang baru merdeka. Kehadiran beliau sebagai representasi dari Partai Sosialis Indonesia (PSI) membawa perspektif ideologis tertentu dalam perdebatan dan pengambilan keputusan di lembaga konstituante tersebut. Meskipun masa kerja Konstituante tidak berlangsung lama, peran serta Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo dalam periode krusial ini menunjukkan dedikasi beliau terhadap cita-cita kemerdekaan dan pembangunan negara yang berdaulat dan adil.
Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo adalah contoh seorang intelektual yang tidak hanya berkutat di menara gading akademisi, tetapi juga aktif terlibat dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Perjalanan hidup beliau yang kaya dan beragam, mulai dari aktivisme pemuda, keterlibatan dalam organisasi keagamaan, pengabdian di bidang hukum dan peradilan, dedikasi dalam dunia pendidikan, hingga partisipasi aktif dalam perumusan dasar negara, menjadikannya sosok yang patut dikenang dan dihargai dalam sejarah Indonesia. Meskipun detail mengenai pemikiran dan kontribusi beliau dalam Konstituante memerlukan kajian lebih mendalam, catatan riwayat hidup ini memberikan gambaran yang jelas tentang seorang tokoh yang mendedikasikan dirinya untuk kemajuan bangsa melalui berbagai peran yang diembannya. Kehidupan dan karya Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo adalah cerminan dari semangat zaman perjuangan kemerdekaan dan pembangunan awal Republik Indonesia, di mana para intelektual dan profesional merasa terpanggil untuk berkontribusi secara maksimal bagi bangsa dan negara.
Sumber dari arsip;
https://www.konstituante.net/id/profile/PSI_soediman_kartohadiprodjo
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
