Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aizzatut Tholabah I. K.

Hak Bekerja dan Penghidupan yang Layak: Masihkah Relevan?

Pendidikan dan Literasi | 2025-04-16 17:39:22

Sebagai warga negara pasti memiliki hak dan kewajiban, khususnya di Indonesia. Suatu hak dan kewajiban sebagai warga negara haruslah seimbang. Jika keduanya tidak seimbang dapat terjadi pertentangan dan dapat dilakukan dengan menempuh jalur hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945.

Salah satu hak yang sangat fundamental yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pekerjaan merupakan suatu aktivitas yang dijalankan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tanpa perkerjaan, seseorang akan kesulitan atau bahkan tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar dalam hidupnya, sehingga hak atas penghidupan yang layak pun ikut terancam.

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/05/2373/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-91-persen-.html

Angka atau tingkat pengangguran di Indonesia mengalami fluktuasi (perubahan naik turun) dari tahun ke tahun, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, sosial, maupun demografi. Menurut data International Monetary Fund (IMF), tingkat pengangguran di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,2%, dan menjadi peringkat pertama dengan tingkat pengangguran tertinggi di Kawasan Asia Tenggara. Hal ini terjadi disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum merata, kualitas pendidikan dan pelatihan yang belum memadai, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri. Selain itu, kualitas lapangan kerja di Indonesia yang belum merata.

Dengan demikian, secara konstitusional setiap warga negara dijamin haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun realitanya masih banyak tantangan dalam implementasi atau penerapannya. Meskipun terdapat landasan hukum yang kuat dalam UUD 1945. Sehingga masih banyak warga negara yang belum sepenuhnya merasakan pemenuhan hak ini secara merata dan optimal.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023 terdapat lebih dari 800 ribu pengangguran terbuka yang berpendidikan sarjana (S1). Ini menunjukkan adanya mismatch (ketidakcocokan) antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Misalnya, ada sebuah kasus dimana seorang lulusan universitas di daerah pedesaan mengalami kesulitan untuk mendapatkan perkerjaan, karena kurangnya akses ke pelatihan keterampilan dan jaringan professional di daerah tersebut. Ini menjadi bukti bahwa meskipun berpendidikan tinggi, tidak serta merta menjamin akses terhadap pekerjaan yang sesuai dan layak. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak individu di Indonesia.

Selain persoalan akses terhadap pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak juga mencakup aspek yang lebih luas. Termasuk upah yang memadai, jaminan sosial, perlindungan tenaga kerja, serta akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Banyak pekerja di Indonesia, terutama di sektor informal, masih hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Karena itu, negara perlu menjamin bahwa setiap pekerjaan yang tersedia benar-benar mampu mendukung kehidupan yang bermartabat dan manusiawi yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Tingginya angka pengangguran di Indonesia perlu diatasi bersama. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, dapat dilakukan beberapa upaya, salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di kalangan anak muda. Selain itu, dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja yang kompeten, serta meningkatkan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, pemrintah juga perlu mendorong atau menciptakan lapangan kerja melalui investasi, inovasi, dan pengembangan sektor usaha, terutama di daerah-daerah yang masih tertinggal.

Upaya-upaya ini akan lebih efektif jika didukung oleh kebijakan yang berpihak pada rakyat serta sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang cukup, serta tersedianya lapangan kerja yang layak, maka cita-cita untuk mewujudkan hak tersebut bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah menjadi haln yang mustahil.

Pentingnya kebijakan ini juga disampaikan oleh seorang pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Rizal bahwa, “Pemerintah perlu fokus pada pengembangan keterampilan dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi untuk mengurangi pengangguran." Kutipan ini menggarisbawahi bahwa pentingnya pendekatan sistemik dan kolaboratif dalam mengatasi pengangguran dan memastikan hak atas perkerjaan terpenuhi.

Sudah saatnya negara hadir secara konkret dalam menjamin hak-hak dasar warganya dengan berbagai upaya kolaboratif dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Pemenuhan hak atas pekerjaan bukan hanya soal mengurangi angka pengangguran, tetapi juga tentang mewujudkan keadilan sosial dan masa depan bangsa yang lebih sejahtera dan bermartabat.

Namun, mampukah kita mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera jika hak dasar ini terus diabaikan? Dan sampai kapan rakyat harus menunggu agar janji konstitusi ini benar-benar diwujudkan?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image