Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Rafly Azyumardi

Wawasan Nusantara

Sejarah | 2025-04-11 09:22:12

Munculnya konsep wawasan nusantara dilatar belakangi oleh wilayah yang berkarakteristik negara kepulauan, yang pada saat itu terasa asing di dengar, namun berkat usaha yang terus menerus dan konsisten pada akhirnyakonsep negara kepulauan diterima oleh banyak negara, melalui Konvensi Hukum Laut Internasional dapat diterima sebagai ciri khas tersendiri, yang secara yuridiksi, meliputi, daerah laut teritotial, perairan kedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.

Laut teritorial yaitu batas kedaulatan suatu negara di tarik dari garis pantai maksimal 12 mil atau sepanjang 22,224 KM, baik kedalamnya dan juga ruang udara di atasnya menjadi milik negara tersebut, sedangkan perairan kedalaman menurut Undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 1996 tentang peraian indonesia pasal 3 ayat 4 berbunyi “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang tertetak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantaipantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalamPasal 7”.

Lalu yang dimksud dengan Zona Ekonomi Ekskllusif (ZEE) yakni batas wilayah yang diukur sepanajng 200 mil dari pangkalan laut yang aritinyanegara tersebut berhak melakukan eksploitasi terhadap kekayaan laut yang ada didalamnya tanpa khawatir dengan negara lain, sedangkan yang dimaksud dengan landas kontingen adalah wilayah laut yang terdiri dari dasar laut dan tanah dan dari area dibawah permukaan laut terdapat laut teritorial. Sepanjang alam dari wilayah pinggir laut dari lebar laut teritorial yang di ukur. Untukpinggiran laut tepi kontinen tidak tercapai jarak , hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2,500 meter

Batas-batas wilayah negara indonesia

Pemikiran tentang konsep tentang wawasan nusantara terilhami dari pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia, keberhasilan konsep ini mendapat dukungan dari negara lain, atas dasar itu mengakibatkan kekayaanlaut indonesia sangat berlimpah, maka dengan demikian menjadi suatu tantangan yang berat dalam memaksimalakan kekayaan laut untuk mensejahterakan rakyat.

Wawasan nusantara merupakan pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pondasi negara wawawasan nusantara memiliki nilai, moral dan etika yang menuntut sikap bangsa indonesia selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan. Kekayaan darat laut dan udara merupakan suatu amat yang harus dijaga dan dilestarikan serta dikontrol eksistensinya, tidak boleh di ekspliotasi untuk kepentingan pribadi, atau golongan sendiri.

Diera globalisasi saat ini ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) sangatlah mengungkinkan mengikis nilai-nilai luhur jati diri sebagai bangsa Indonesia yang seharusnya terlesarian. Jadi, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap mengenai jati diri bangsanya yang beragam serta memiliki nilai-nilai luhur didalamnya.

Pengertian wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan terletak diantara dua samudera Pasifik dan Indonesia serta dua benua Asia dan Australia.

Secara umum pengertian wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa dari dasar falsafah dan sejarah bangsanya yang sesuai dengan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

Wawasan nusantara memiliki 2 (dua) tujuan, diantaranya:

1. Tujuan ke luar, melindungi hak-hak kepentingan nasional di dunia internasional, kemudian sesuai dengan amanat konstitusi bahwa “negara indonesia harus bebas aktif dan terlibat dalam keamanan dan ketertibandunia berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedailan sosial, agar tercapai kepentingan nasional negara indonesia.

2. Tujuan ke dalam, menciptakan, menjaga dan merawat persatuan dan kesatuan di seluruh aspek kehidupan

Berikut adalah, pengertian wawasan nusantara menurut para pakar:

1) Prof. Wan Usman Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam.

2) Munadjat Danusaputro Menurut Munadjat Danusaputro (1981) wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang saling berhubungan serta penerapannya di tengahlingkungan berdasarkan asas nusantara.

3) Sumarsno Menurut Sumarso dalam nilai yang sangat menjiwai dan melaksanakan seluruh peraturan perundang – undangan di setiap wilayah negara, akan tercim gambaran tentang sikap, perilaku pemahaman semangat kebangsaamn yang tinggi yang kemudian dijadikan sebagai identitas diribangsa Indonesia.

4) Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi (2007) Wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta sesuai wilayah geografis nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa demi mencapai tujuan dancita-cita nasional.

5) Sabarti Akhadiah Menurut Sabarti Akhadiah (1997) wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945 sebagai bentuk aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat yang menjiwai kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image