Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AchSin

RUU TNI, PPJNA 98: TNI Makin Maju dan Profesional

Politik | 2025-03-17 10:04:16
Anto Kusumayuda (IST)

Perubahan regulasi dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah dan DPR membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan zaman serta meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menghadapi ancaman nasional maupun global.

Ketua Umum PPJNA Anto Kusumayuda, menyoroti berbagai aspek dalam revisi RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa jika dirancang dengan matang, RUU TNI bisa menjadi fondasi utama dalam memajukan TNI sebagai institusi pertahanan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

"RUU ini adalah langkah maju untuk semakin memantapkan posisi TNI sebagai institusi pertahanan negara yang kuat dan profesional. Namun, tentu ada beberapa aspek yang perlu dikritisi agar tidak terjadi kemunduran dalam reformasi militer yang telah berjalan sejak Reformasi 1998," ujar Anto Kusumayuda kepada wartawan, Senin (17/3/2025)

Anto menegaskan bahwa ada beberapa poin dalam RUU ini yang perlu diperhatikan lebih lanjut agar sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.

RUU TNI membawa beberapa perubahan signifikan yang memengaruhi struktur organisasi, peran TNI di luar fungsi pertahanan, serta kebijakan internal yang berkaitan dengan kesejahteraan prajurit. Beberapa poin utama yang menjadi perbincangan dalam revisi ini meliputi:

Pertama, Peningkatan Peran TNI dalam Urusan Non-Militer. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah peningkatan peran TNI dalam menangani urusan non-militer, seperti membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, menangani ancaman siber, hingga keterlibatan dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri.

Meskipun peran ini sudah diatur dalam UU TNI sebelumnya, revisi kali ini memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai sektor, termasuk membantu Polri dalam menangani ancaman terhadap ketertiban umum.

Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa ekspansi peran TNI dalam tugas-tugas sipil bisa mengganggu prinsip "civil supremacy" atau supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

"Kita harus memastikan bahwa profesionalisme TNI tetap terjaga. TNI harus kuat dalam bidang pertahanan, bukan justru terlibat terlalu dalam dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi domain lembaga lain seperti Polri atau BNPB," jelas Anto Kusumayuda.

Kedua, Mekanisme Rotasi Jabatan dan Masa Dinas Prajurit. RUU TNI juga mengusulkan perubahan batas usia pensiun bagi perwira tinggi, yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, adanya fleksibilitas dalam penempatan prajurit TNI di berbagai instansi sipil juga menjadi poin diskusi yang cukup hangat.

"Perubahan usia pensiun harus diimbangi dengan sistem rotasi yang sehat agar tidak terjadi penumpukan jabatan dan menghambat regenerasi di tubuh TNI," ujar Anto.

Ketiga. Modernisasi Alutsista dan Penguatan Teknologi Pertahanan. Dalam era geopolitik yang semakin kompleks, modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista) menjadi prioritas utama. RUU TNI juga menekankan penguatan industri pertahanan dalam negeri agar TNI tidak terlalu bergantung pada produk luar negeri.

Anto Kusumayuda menekankan bahwa selain belanja alutsista, fokus utama TNI harus pada peningkatan kapasitas SDM dan strategi pertahanan berbasis teknologi modern seperti cyber defense dan artificial intelligence dalam perang informasi.

"Perang di masa depan bukan hanya perang fisik, tetapi juga perang informasi dan perang siber. RUU ini harus memastikan bahwa TNI siap menghadapi tantangan tersebut dengan strategi pertahanan yang mutakhir," ungkapnya.

Menurutnya, RUU ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan dikaji secara mendalam oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar pertahanan, serta organisasi masyarakat sipil.

"Kita semua ingin melihat TNI yang semakin maju dan profesional. Tapi kita juga harus memastikan bahwa revisi ini tidak melangkahi batas-batas demokrasi yang telah kita bangun bersama," pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image