
Di Balik Pengesahan RUU TNI, Jeritan Rakyat: Keamanan Kami Terancam!
Kebijakan | 2025-03-29 21:43:32Semenjak disahkannya RUU TNI pada (Kamis, 20 Maret 2025), puluhan aktivis dari kalangan mahasiswa turun kembali ke jalan menggelar aksi demo menolak resminya RUU TNI di depan gerbang Pancasila DPR RI. Bukan hanya para mahasiswa saja yang turun berdemo menolak pengesahan undang-undang tersebut namun dari kalangan aliansi perempuan pun ikut meramaikan aksi demo ini.

Alasan mengapa mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI ini karena perluasan peran TNI di ranah sipil, yang dapat memungkin TNI duduk ke jabatan strategis di sektor pemerintahan menyebabkan ruang masyarakat sipil dalam mengelola sektor publik tersisihkan serta dapat membuka peluang TNI ini untuk menyalahgunaan kekuasaan. Mahasiswa juga mengkhawatirkan Indonesia akan menjadi seperti di era orde baru yang dimana pada saat masa tersebut hak untuk bersuara dibungkam serta nuansa militer akan semakin kuat.
Penculikan paksa, teror dan pembunuhan dilakukan demi membungkam para aktivis 1997-1998. Dilansir dari Kompas.com, alur peristiwa yang terjadi pada penculikan aktivis 1997/1998 bermula pada saat para preman yang didukung tentara merampas kantor dan menyerang simpatisan PDI pro-Megawati di jalan Diponegoro. Kelompok tersebut bertujuan untuk menggagalkan pemilu 1997 dan sidang umum MPR. Aktivis pro demokrasi dan masyarakat yang dianggap akan bergerak melakukan penurunan Soeharto menjadi korban penculikan dan penghilang secara paksa.
23 orang dinyatakan hilang dalam peristiwa tersebut yang dimana sebagian dari orang-orang tersebut merupakan aktivis yang pro terhadap demokrasi. Dari jumlah tersebut, 9 orang berhasil kembali, satu orang ditemukan tewas tak bernyawa, sementara 13 sisanya belum kembali sampai saat ini. Diantara 13 korban hilang tersebut antara lain adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.
Seperti yang dialami oleh aktivis pro-demokrasi 1997-1998, Ucok Munandar Siahan yang merupakan seorang aktivis diculik karena menentang orde baru. Dikutip dari kompas.com, Paian Siahaan yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan mengatakan, kasus yang dialami putranya pada saat pemerintahan masih dipimpin Soeharto. Inilah yang membuat mahasiswa yakin bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Pengesahan RUU TNI menyinggung berbagai trauma yang ditimbulkan terhadap aktivis sekelompok masyarakat terutama terhadap pergerakan dari aliansi perempuan. Aliansi pergerakan perempuan Indonesia berpartisipasi mengikuti demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di gerbang gedung DPR. Dilansir dari beritasatu.com, menurut perwakilan aliansi perempuan Indonesia, disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang merupakan sebuah kesempatan masuknya paham militerisme dan orde baru di Indonesia yang akan membuat Indonesia menghancurkan pergerakan aktivis masyarakat khususnya pergerakan perempuan.
Dan terkait pengesahan undang-undang ini cukup terbilang cepat dalam mengambil keputusan tanpa memihak suara rakyat, yang dimana hal tersebut banyak meresahkan masyarakat Indonesia khususnya para mahasiswa yang turun ke jalan (Kamis, 20 Maret 2025) kemaren sebagai penyambung suara rakyat kepada pemerintah karena membuat hukum yang dinilai kurang baik dan terburu-buru.
Semenjak terjadinya militerisme di masa orde baru hingga pasca reformasi menimbulkan trauma kolektif yang sampai saat ini masih dirasakan oleh para aktivis perempuan. Contoh halnya yang pernah dialami oleh Marsinah, seorang buruh di sebuah pabrik pembuatan jam yang berada di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah pada saat itu dikenal sebagai pejuang yang menyuarakan hak-hak kaum buruh, namun perjuangan dalam membela suara buruh terpaksa berhenti setelah ia diculik oleh seorang oknum. Ia disiksa dan diperkosa hingga pada (8 Mei 1993) ia tewas dibunuh.
Keesokan nya jenazah Marsina ditemukan tak jauh dari tempatnya bekerja dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menjadi salah satu peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia di masa era order baru yang membuat puluhan buruh khususnya perempuan terpukul. Peristiwa yang terjadi saat ini terkait RUU TNI dinilai hanya akan melemahkan dan membatasi akses perempuan untuk menyuarakan suara mereka dalam berpartisipasi aktif di politik.
Pengesahan RUU TNI bukan hanya sekedar peristiwa hukum, melainkan refleksi dari dinamika kekuasaan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi. Sejarah telah menunjukkan bahwa dominasi militer dalam ranah sipil sering kali membawa dampak yang mengkhawatirkan, dari represi terhadap aktivis hingga pembungkaman suara rakyat. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama bagi kita khususnya seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan ini dan kebijakan-kebijakan seterusnya serta memastikan bahwa Indonesia tidak kembali ke era otoritarianisme yang dapat mengekang kebebasan dan hak asasi manusia. Demokrasi bukanlah hadiah, melainkan perjuangan yang harus kita kawal dan harus kita perjuangkan sebagai kewajiban kita menjadi warga negara Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook