Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sandrina Olivia

Bebas Riba! Ini Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Ekonomi Syariah | 2025-03-16 09:39:04
Gambar kartu kredit (sumber: pexels.com)

Setiap transaksi yang dilakukan di bank konvensional mengandung unsur bunga. Dalam Islam, bunga termasuk riba yang jelas-jelas dilarang Allah Swt. Sebagaimana dalam QS. Ali Imran: 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Sehingga jelas sudah riba adalah haram.

Seiring berjalannya waktu, teknologi dan inovasi semakin berkembang. Cepatnya arus informasi menumbuhkan pengetahuan dan ketakwaan masyarakat. Sehingga, kesadaran masyarakat untuk beralih ke bank syariah meningkat karena dirasa sesuai syariah dan lebih berkeadilan. Namun, stigma negatif juga bermunculan. Salah satunya adalah bank syariah itu sama saja dengan bank konvensional, dia hanya “melabeli syariah” supaya nasabahnya tidak merasa berdosa. Padahal bukan seperti itu kenyataannya. Oleh karena itu, kita perlu melihat lebih dalam perbedaan mendasar pada bank syariah dan konvensional.

Konsep Dasar

Konsep dasar bank syariah dan konvensional sangat berbeda jauh. Berdirinya bank konvensional berlandaskan UU No. 13. tahun 1968. Sedangkan bank syariah didasari langsung dari Al Quran. Al Quran sebagai Kalam Allah, tentulah isinya menjadi tuntunan hidup terbaik bagi manusia. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Al Quran pastilah terbaik. Oleh sebab itu, konsep perbankan jika didasari dengan Al Quran juga akan menjadi yang terbaik bagi manusia.

Konsep dasar yang berbeda melahirkan berbagai perbedaan dalam kedua instrumen operasionalnya. Berikut akan dijelaskan perbedaan bank syariah dan konvensional.

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

1. In Term of Liability

Dalam aspek tanggung jawab, bank konvensional sepenuhnya menggunakan bunga pada setiap produk dan layanan perbankannya. Sehingga konsep yang terbentuk saat praktiknya adalah antara nasabah atau bank yang untung, tidak keduanya. Hal ini membuat nasabah berlomba-lomba mencari bank dengan bunga tertinggi saat mereka menabung dengan harapan mereka mendapat return yang tinggi juga. Nasabah bank konvensional disebut memiliki sifat rasional yang cenderung mengarah pada self-interested atau berorientasi pada diri sendiri. Hal ini berarti mereka memiliki uang bukan untuk dialokasikan pada hal sosial.

Berbeda dengan bank konvensional, produk dan layanan bank syariah sepenuhnya bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi) yang dilarang oleh agama. Bank syariah menggunakan akad-akad yang diperbolehkan agama diantaranya adalah akad jual beli, kerjasama, dan sewa-menyewa. Selain itu, bukan hanya menjalankan fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada nasabah, bank syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga keberadaan bank syariah bisa membantu banyak orang.

2. In Term of Source of Fund

Bank syariah maupun konvensional sama-sama menghimpun dana dari pihak ketiga yaitu masyarakat. Hal yang membedakan adalah pada bank syariah selain dana pihak ketiga, juga menghimpun dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang nantinya akan disalurkan kepada yang membutuhkan sebagai fungsi sosial dari bank syariah.

3. In Term of Supervision

Dalam aspek pengawasan, bank konvensional diawasi oleh komisaris untuk memastikan kegiatan operasional bank sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip manajerial yang baik. Sedangkan bank syariah selain diawasi oleh komisaris juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Adanya DPS ini merupakan pokok pembeda bank syariah dengan konvensional. Tugas utama DPS adalah mengawasi pelaksanaan operasional bank dan produk-produknya supaya tidak menyimpang dari aturan syariah. Dengan adanya DPS, dapat dipastikan seluruh produk dan layanan yang ditawarkan bank syariah itu halal dan sesuai syariah.

4. In Term of Products

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, semua produk dan layanan bank konvensional berbasis bunga. Sedangkan, basis produk bank syariah berbeda-beda tergantung akad yang digunakan dengan menghindari riba, gharar, dan maysir. Pada dasarnya terdapat beberapa akad yang biasa digunakan bank syariah, diantaranya:

· Jual Beli

Akad yang biasa digunakan adalah akad murabahah. Akad ini digunakan saat nasabah ingin membeli sesuatu. Misalnya nasabah ingin membeli mobil. Kalau dia pergi ke bank konvensional maka dia akan diberikan dana sejumlah harga mobil dan di kemudian hari dia harus mengembalikan dana tersebut ditambah bunganya. Sedangkan di bank syariah, nasabah akan menggunakan akad jual beli dengan bank. Bank akan membeli mobil dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati bersama. Nasabah kemudian mencicil mobil tersebut kepada bank. Selain akad murabahah ada juga akad salam (jual beli untuk pertanian) dan istishna (jual beli pembuatan barang).

· Kerjasama

Dana himpunan dari DPK akan disalurkan oleh bank kepada masyarakat yang mengajukan pembiayaan. Akad yang biasa digunakan adalah akad mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan). Bank berlaku sebagai shohibul mal.

Akad mudharabah digunakan sebagai pembiayaan kepada pengusaha dengan margin keuntungan bagi hasil yang telah disepakati bersama. Bank hanya memberikan dana sebagai modal kepada pengusaha. Apabila terjadi kerugian, maka sepenuhnya ditanggung bank, selama tidak ada unsur lalai.

Sedangkan akad musyarakah digunakan sebagai pembiayaan kepada pengusaha dengan margin keuntungan disepakati bersama sesuai kontribusi masing-masing pihak. Dalam akad ini kerugian ditanggung bersama.

Dengan akad-akad ini, nasabah maupun bank tidak akan merasa dirugikan salah satu pihak karena untung-rugi ditanggung bersama. Berbeda dengan bank konvensional, sistem bunga tidak melihat usahanya untung atau rugi.

· Sewa

Akad yang biasa digunakan adalah akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Akad ini digunakan saat nasabah ingin membeli sesuatu. Misal nasabah ingin membeli rumah. Bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian disewakan dengan akad ini. Sambil menyewa, nasabah juga sambil mencicil harga rumah sampai lunas. Jika sudah lunas maka kepemilikan rumah akan sepenuhnya milik nasabah.

· Kartu Kredit Syariah

Dalam skema kartu kredit syariah menggunakan tiga akad yaitu akad kafalah (penjaminan), qardh (pinjaman tanpa bunga), dan ijarah (sewa). Kafalah adalah akad dimana bank berlaku sebagai penjamin saat nasabah tidak mampu melunasi kewajibannya. Qardh berarti jika pemegang kartu tidak dapat membayar penuh, bank hanya meminta pembayaran pokok tanpa bunga, meskipun terdapat biaya administrasi. Sedangkan ijarah mengacu pada biaya administrasi atau biaya layanan yang dikenakan oleh bank sebagai biaya sewa atas penggunaan fasilitas kartu, tanpa melibatkan bunga atau biaya yang tidak sesuai syariah.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara bank syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar yang digunakan. Bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga yang jelas dilarang dalam Islam, sedangkan bank syariah berprinsip bebas dari riba, gharar, dan maysir. Dalam bank syariah, setiap transaksi didasarkan pada akad-akad yang halal, seperti jual beli, kerjasama, dan sewa, yang memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa ada pihak yang dirugikan. Bank syariah juga tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dengan menghimpun dana ZISWAF untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.

Bank syariah menawarkan berbagai produk yang lebih adil dan transparan, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah, yang semuanya bebas dari bunga. Sebaliknya, bank konvensional tetap mengandalkan bunga dalam operasionalnya. Dalam hal pengawasan, bank syariah juga dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan setiap produk dan layanan sesuai dengan prinsip syariah, menjadikan bank syariah sebagai pilihan yang lebih aman dan sesuai dengan tuntunan agama.

Maka dari itu, bagi umat Muslim yang menginginkan transaksi yang sesuai dengan syariah dan bebas dari riba, bank syariah adalah pilihan yang tepat. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, bank syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image