Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan

Peran Wirausahawan Cina dan Hubungan Diplomatik Islam-Cina dalam Penyebaran Islam di Nusantara

Sejarah | 2025-02-24 10:43:48
Ilustrasi penyebaran Islam dari Cina ke Nusantara (Sumber: AI Chatgpt)

Pendahuluan

Penyebaran Islam di Nusantara adalah hasil dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, baik dari segi waktu, tempat, maupun aktor yang terlibat dalam proses tersebut. Salah satu aspek penting dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia adalah hubungan dagang dan diplomatik antara wilayah Islam dengan Cina.

Ahmad Mansur Suryanegara dan sejumlah sejarawan, termasuk Prof. Dr. Buya Hamka, menyatakan bahwa wirausahawan Muslim, termasuk dari Cina, memiliki peran penting dalam membawa Islam ke Nusantara.

Dalam analisisnya dalam Api Sejarah Jilid I,[1] Suryanegara menyoroti perbedaan waktu dan tempat mengenai masuknya Islam ke Nusantara, khususnya terkait dengan dua wilayah besar di Indonesia, yaitu Nusantara bagian barat (Sumatra) dan Nusantara bagian tengah (Jawa).

Fokus pada peran wirausahawan Cina Islam, serta hubungan diplomatik antara Dinasti Tang (Cina) dan kekhalifahan Islam, menjadi bagian integral dalam memahami jalur penyebaran Islam melalui jalur perdagangan dan hubungan internasional yang sudah terjalin sejak masa Khulafaur Rasyidin.

Perbedaan Waktu dan Tempat Masuknya Islam ke Nusantara

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahmad Mansur Suryanegara, terdapat perbedaan signifikan dalam waktu dan tempat masuknya Islam ke Nusantara. Menurut data yang tersedia, Islam diperkirakan masuk ke Nusantara bagian barat (Sumatra) pada abad ke-1 Hijriyah atau abad ke-7 Masehi, sedangkan Islam baru memasuki Nusantara bagian tengah (Jawa) pada abad ke-2 Hijriyah atau abad ke-8 Masehi.

Salah satu faktor yang mempengaruhi perbedaan waktu ini adalah posisi geografis Timur Tengah, khususnya Mekah dan Madinah, yang lebih dekat dengan wilayah Indonesia bagian barat daripada wilayah tengah.

Selain itu, Berita Cina dari Dinasti Tang, yang menyebutkan kedatangan utusan dagang dari Ta Che ke Kalingga pada tahun 674 M, memberikan petunjuk penting dalam memahami jalur penyebaran Islam melalui perdagangan. Dalam hal ini, “Ta Che” yang merujuk pada wilayah kekuasaan Umayyah di Damaskus pada abad ke-7 Masehi, diduga kuat sebagai titik awal penyebaran Islam ke Nusantara.

Meskipun posisi geografis Kalingga yang disebutkan dalam Berita Cina tidak sepenuhnya jelas, beberapa sejarawan, termasuk Buya Hamka, berpendapat bahwa Kalingga mungkin merujuk pada Jawa Tengah, mengingat banyaknya candi Hindu-Buddha yang ditemukan di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan analisis lebih lanjut, Suryanegara berpendapat bahwa Kalingga kemungkinan besar berada di Jawa Barat, mengingat faktor-faktor kekuasaan politik Hindu-Buddha yang muncul di Jawa Tengah sekitar abad ke-8 Masehi, seperti Kerajaan Sanjaya. Penafsiran ini semakin diperkuat oleh bukti bahwa kerajaan Kalingga pada masa itu telah menjalin hubungan dagang dengan wilayah kekuasaan Islam di Timur Tengah.

Peran Wirausahawan Cina dalam Penyebaran Islam di Nusantara

Salah satu hal yang menarik dalam pemikiran Ahmad Mansur Suryanegara adalah perhatiannya terhadap peran wirausahawan Cina dalam penyebaran Islam. Seiring dengan semakin berkembangnya hubungan dagang antara Cina, India, dan Timur Tengah, terutama pada masa Dinasti Tang (618-907 M), Cina menjadi salah satu titik pertemuan yang menghubungkan dunia Islam dengan Nusantara. Pedagang-pedagang Muslim, khususnya dari Cina, memainkan peran penting dalam memperkenalkan ajaran Islam ke Indonesia, baik melalui perdagangan langsung maupun melalui saluran diplomatik.

Meskipun sejarah sering kali lebih berfokus pada peran pedagang Arab dalam penyebaran Islam, Suryanegara menekankan bahwa wirausahawan Cina Islam juga memiliki pengaruh yang sangat besar, terutama di wilayah pesisir Indonesia. Pedagang-pedagang ini tidak hanya membawa barang dagangan, tetapi juga nilai-nilai Islam, dan sering kali mereka berperan sebagai jembatan antara dunia Islam dan masyarakat lokal yang pada saat itu masih menganut agama Hindu-Buddha. Bahkan, sejarah mencatat bahwa pada abad ke-7 M, ketika Islam pertama kali memasuki Nusantara, wirausahawan Cina sudah cukup dominan dalam menguasai pasar-pasar di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Suryanegara juga menyoroti bahwa pada masa Dinasti Ming (1363-1644 M), Laksamana Cheng Ho, seorang pelaut Cina yang terkenal, melakukan kunjungan diplomatik dan muhibah ke Timur Tengah dan Nusantara. Cheng Ho adalah contoh dari jaringan perdagangan dan diplomatik yang menghubungkan Cina dengan dunia Islam, dan kehadirannya di Indonesia semakin memperkuat pengaruh Islam, terutama di pesisir-pesisir pantai Jawa dan Sumatra.

Hubungan Diplomatik Islam dengan Cina pada Masa Khulafaur Rasyidin

Selain wirausahawan Cina, hubungan diplomatik antara kekhalifahan Islam dan Dinasti Tang juga sangat penting dalam konteks penyebaran Islam di Nusantara. Pada masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M), hubungan diplomatik antara kekhalifahan Islam dan Dinasti Tang telah terjalin dengan erat.

Dalam hal ini, Suryanegara mengutip catatan sejarah yang menyebutkan bahwa pada masa Khalifah Hisyam bin Abd al-Malik (Umayyah I, 724-743 M), duta besar Sulaiman dikirim ke Kaisar Hsuan Tsung dari Dinasti Tang. Jenderal Qutaybah, yang merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam, juga mengirimkan utusan ke Cina, mengingat kedekatan wilayah kekuasaan Umayyah dengan Cina.

Pengiriman utusan diplomatik ini bukan hanya untuk urusan politik, melainkan juga berkaitan dengan hubungan dagang yang semakin berkembang. Melalui hubungan ini, jalur perdagangan yang menghubungkan Timur Tengah, Cina, dan Nusantara pun semakin terjalin, dan Islam secara bertahap masuk ke Indonesia melalui jalur ini. Hal ini juga berimplikasi pada penyebaran budaya Islam yang dipengaruhi oleh unsur-unsur Cina, yang kemudian berbaur dengan kebudayaan lokal di Indonesia.

Konstruksi Hukum Islam dan Penyebaran Islam di Kalingga

Aspek lain yang menarik dalam kajian Suryanegara adalah analisis terhadap hukum yang diterapkan di Kalingga pada abad ke-7 M. Berdasarkan kisah tentang Ratu Sima dan hukum potong kaki yang diterapkan terhadap putranya, Prof. Dr. Buya Hamka berpendapat bahwa hukuman tersebut mencerminkan ajaran Islam.

Hukuman potong kaki yang dilakukan oleh Ratu Sima, meskipun terhadap anaknya sendiri, menunjukkan bahwa terdapat penerapan nilai-nilai yang mirip dengan hukum Islam, di mana hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap penguasa.

Penyimpulan Hamka ini mengarah pada pandangan bahwa Kalingga bukanlah kerajaan Hindu-Buddha semata, tetapi merupakan kerajaan yang memiliki pengaruh Islam. Sebagai tambahan, meskipun ada ketidaksesuaian dalam geografi atau waktu pada masa itu, analisis ini memberikan bukti bahwa pengaruh Islam sudah mulai terasa di Nusantara sejak abad ke-7 Masehi, dengan Kalingga sebagai salah satu contoh kerajaan yang telah mengenal nilai-nilai Islam.

Referensi

[1] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah 1: Mahakarya Perjuangan Ulama dan Santri dalam Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ed. oleh Nia Kurniawati, Anni Rosmayani, dan Rakhmat Gumilar, Rev., Api Sejarah (Bandung: Suryadinasti, 2014), https://books.google.co.id/books?id=0AMxDwAAQBAJ.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image