
Memaknai Diversity of Content Televisi
Kolom | 2025-02-10 15:45:05
Sistem demokrasi memberi ruang bagi siapapun warga negara yang berada didalamnya untuk menggunakan kebebasan haknya sebagai warga negara. Semuanya dijamin oleh negara berdasarkan Undang-undang. Namun kebebasan yang diberikan dan dijamin oleh negara tetap dalam batasan tanggung jawab yang menjadi hal dasar pengingat ketika konsep kebebasan demokrasi dilaksanakan oleh seluruh warga negara. Salah satu praktik kebebasan dalam demokrasi adalah media massa televisi. Televisi merupakan salah satu media komunikasi informasi yang berfungsi memberikan informasi-informasi apapun terkait dengan aspek kehidupan manusia dalam segala bidang kehidupan.
Keberadaan televisi diatur dalam UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 1 ayat 4 dan pasal 13 ayat 1 masing-masing menjelaskan : Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum,baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Jasa penyiaran terdiri atas: jasa penyiaran radio; dan jasa penyiaran televisi. (ww.kpi.go.id diakses 10/2/2025) UU ini mengamanatkan bahwa televisi merupakan bagian dari media massa yang berfungsi menyampaikan informasi melalui program-program siaran yang dimilikinya secara beragam (diversity of content). Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. (ww.kpi.go.id diakses 10/2/2025)
Konten-konten siaran merupakan kunci utama televisi dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Konten-konten inipun menentukan perjalanan masyarakat Indonesia ke depan. Bagaimana suatu konten dapat memberikan pencerahan-pencerahan atau penguatan pada masyarakat. Atau sebaliknya konten-konten yang di informasikan ini membuat kondisi masyarakat gamang, serba tidak tahu bahkan memunculkan nilai-nilai baru kehidupan yang bertentangan dengan budaya Indonesia yang selama ini miliki.
Aspek ideologis suatu televisi secara internal tentunya menentukan perjalanan televisi itu sendiri dan terkait dengan konten, karena akan terkait dengan sendi-sendi dasar nilai kehidupan di masyarakat. Ideologis disini terkait dengan visi, misi, tujuan maupun orientasi yang dimiliki oleh sebuah televisi. Sering kita lihat beberapa konten program siaran televisi menampilkan suatu konten tertentu baik dalam konten informasi berita, film, musik maupun konten-konten lainnya. Konten-konten program siaran ini selintas biasa saja seperti pada umumnya, namun konten-konten program siaran ini mampu memunculkan sikap-sikap baru yang dimiliki oleh masyarakat baik secara positif maupun negatif.
Ketika terjadi pertemuan aspek ideologis televisi dengan logika kapitalisme iklan, hal inipun akan berpengaruh pada sikap-sikap yang dimiliki masyarakat dalam kehidupan. Iklan sendiri dengan logika komersialnya tentunya menginginkan semua produk yang ditayangkan melalui televisi akan menjadi komoditas yang mampu meraih profit secara besar. Apabila konten program siaran televisi yang menerpa masyarakat sama semuanya, tentunya akan menciptakan ruang-ruang keterbatasan kreatifitas, perspektif tunggal, tidak adanya perbedaan yang seharusnya semuanya harus terwujud sebalikya dalam konsep demokrasi.
Memahami kembali UU 32 th 2002
UU ini secara normatif sudah jelas mengatur tentang keberagaman isi (diversity of content) atau materi siaran yang dimiliki oleh seluruh lembaga penyiaran tidak terkecuali dengan televisi. Artinya ada batasan rambu-rambu yang harus dijadikan acuan dan di taati oleh seluruh pemangku kepentingan lembaga penyiaran. Ada kepentingan besar, kepentingan nasional yang harus senantiasa menjadi pertimbangan utama.
Memang betul dalam praktiknya ada lembaga independen KPI (komisi penyiaran Indonesia) yang menjadi polisi lalulintas dunia siaran di Indonesia. Agar peran semua lembaga penyiaran tetap berjalan pada fungsinya sesuai denga apa yang telah ditetapkan dalam UU 32 th 2002. Lembaga independen ini secara hierarki organisasi selain dipusat berada juga ditingkat propinsi KPID (komisi penyiaran Indonesia daerah). KPI ini membantu mendampingi seluruh Lembaga penyiaran agar didalam menjalankan fungsinya tetap pada koridor regulasi UU 32 tahun 2002. Namun konsep keberagaman (diversity of content) belum sepenuhnya hadir dalam konten program televisi siaran.
Pemahaman UU no 32 tahun 2002, hendaknya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam konten-konten program siaran seluruh televisi, terutama dalam membangun diversity of content, sehingga ada nilai-nilai kemanfaatan yang dapat diterima dan disikapi oleh masyarakat sebagai sebuah pedoman yang baik dan positif.
Hal-hal yang harus kita pahami tentang Diversity of Content
Konsep diversity of conten sebagai salah satu amanah yang diamanatkan dalam UU 32 tahun 2002 menegaskan bahwa keberagaman suatu konten program siaran televisi, mencerminkan kompleksitas kehidupan dunia dimana didalamnya terdapat kebutuhan-kebutuhan dan harapan manusia yang sangat bervariasi dan beragam.
Hal tersebut penting untuk dijadikan acuan oleh seluruh pemangku kepentingan televisi, mengingat
· Dunia yang kita tempati beragam dalam budaya, bahasa, kepercayaan dan pengalaman
· Membantu membentuk beragam sudut pandang terhadap prasangka dan stereotip tentang lingkungan kita, termasuk manusia didalamnya.
· Dapat memperkaya ide-ide baru, mengembangkan cara berpikir inovatif dan kreatif dari budaya yang berbeda, yang dapat dijadikan sebagai cara pandang baru bagi kita
· Membantu kita untuk melihat setiap perbedaan yang ada dilingkungan kita.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook