
Marak Buku Bajakan dalam Format PDF, Penerbit dapat Merugi
Info Terkini | 2025-02-01 17:10:13
Purwokerto - Penyebaran ilegal buku dalam bentuk PDF dan e-book bajakan semakin marak di Indonesia, yang dapat merugikan penerbit hingga miliaran rupiah. Fenomena ini terjadi karena akses mudah terhadap buku bajakan yang dibagikan secara gratis di berbagai platform online. (1/02/2025)
Direktur Operasional Sketsa Media, Triya, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berdampak signifikan pada industri penerbitan. “Kami merasa ada banyak perubahan tentunya dengan adanya hal ini. Hal ini menghambat pertumbuhan industri buku dan merugikan para penulis yang menggantungkan hidup dari royalti,” terang Triya dalam wawancaranya
Ia menambahkan bahwa pola konsumsi masyarakat yang lebih memilih versi gratis menjadi tantangan besar bagi penerbit. “Banyak yang tidak sadar bahwa mengunduh dan menyebarkan buku tanpa izin adalah tindakan ilegal. Jika dibiarkan, ini bisa mengancam eksistensi penerbit independen dan mengurangi minat penulis untuk berkarya,” ujar Triya
Untuk mengatasi kejadian tersebut, penerbit bersama pihak berwenang tengah berupaya memperketat regulasi dan menindak pelaku pembajakan digital. Triya juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mendukung industri kreatif dengan membeli buku secara legal.
“Pendidikan literasi digital sangat diperlukan agar masyarakat paham bahwa setiap karya memiliki hak cipta. Kami juga terus mengembangkan strategi distribusi digital yang lebih terjangkau dan aman bagi pembaca,” tutup Triya
Kasus penyebaran buku bajakan ini menjadi perhatian serius bagi industri penerbitan di Indonesia. Diharapkan dengan upaya kolaboratif antara penerbit, pemerintah, dan masyarakat, masalah ini dapat ditekan demi mendukung keberlanjutan dunia literasi. (nsr)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook