Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Joko Susanto

Karena Suami Istri Ibarat Pakaian

Agama | 2025-01-27 08:49:24

Majelis tholabul ilmi menjadi agenda rutin jamaah masjid An-Nur Griya Kebonagung Sukodono Sidoarjo. Kesempatan Ahad 26 Januari 2025, ustadz Zainul Muhibbin M.Fil.I berkenan mengisi acara pekanan bakda sholat Maghrib itu dengan menyampaikan tafsir Ibnu Katsir surat Al- Baqarah ayat 187.

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”.

Ustadz Zainul Muhibbin ketika menyampaikan materi bakda Magrib

Ustadz Zainul Muhibbin menjelaskan terjemahan, tafsir, asbabun nuzul, dan hal-hal terkait atas kandungan surat Al-Baqarah ayat 187.

Sebab turun ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Al-Barra’: “Ketika perintah puasa Ramadhan turun secara penuh pada saat itu banyak orang-orang yang terfitnah oleh dirinya sendiri (dengan melanggar larangan), kemudian turunlah ayat ini.

Pada masa awal Islam, ketika masuk waktu Maghrib (berbuka) maka halal bagi seseorang untuk makan, minum dan mencampuri istrinya hanya sampai ia shalat Isya atau tidur. Jika seseorang telah melakukan shalat Isya atau tidur dan belum berbuka, maka haram baginya sesuatu yang sebelumnya halal (karena telah masuk waktu puasa selanjutnya). Hingga kemudian Umar dan Ka’ab Al-Anshari serta segolongan sahabat banyak yang mencampuri istrinya setelah melakukan shalat Isya. Juga ada Qais bin Sharmah Al-Anshari yang tidur sebelum sempat berbuka dan bangun dalam keadaan berpuasa, ia pingsan di pertengahan siang. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada Nabi saw. Lalu turunlah ayat ini.

Ayat ini merupakan jawaban sekaligus turun sebagai rukhsah bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Karena mulanya pelaksanaan puasa dimulai dari sehabis shalat Isya ataupun ketika seseorang bangun dari tidurnya, meski belum berbuka puasa. Sehingga hal ini menjadi kepayahan yang luar biasa bagi umat Islam.

Penjelasan seputar puasa pada malam hari dapat dirujuk ke QS. Al-Baqarah [2]: 187 yang menghalalkan segala yang dilarang pada siang hari. Upaya menahan keinginan berhubungan suami-istri (seks) dihalalkan setelah berbuka puasa. Halalnya perbuatan tersebut bagi mereka yang sudah berstatus suami-istri, yang dalam ayat ini disebut sebagai pakaian satu sama lain. Karena ia disebut pakaian, maka suami-istri bersifat menjaga dan menghiasi satu sama lain.

Diingatkan pula bahwa pakaian itu untuk menutupi aib, jangan malah membuka aib. Juga menjaga martabat, melindungi, memberikan kehangatan serta menambah keindahan. Tidak lupa pula untuk menjaganya atau memperlakukannya dengan baik.

Pada kesempatan itu ada pertanyaan dari Bapak Budi yang bertanya tentang perintah sahur dan kemudian dijelaskan bahwa salah satu pembeda puasanya umat Islam dengan umat sebelumnya adalah adanya perintah sahur.

Selanjutnya Bapak Bahrul yang bertanya terkait batasan iktikaf, dijelaskan bahwa iktikaf dapat dilakukan baik siang maupun malam tanpa adanya batasan minimal waktu.

Penjelasan Ibnu Katsir, ayat ini merupakan rukhsah yang diberikan kepada umat Islam yang mengalami kepayahan waktu itu.

Artinya: “Ayat ini merupakan kemurahan yang diberikan oleh Allah untuk umat Islam dengan mengangkat hukum yang berlaku pada periode awal Islam. Dulu, ketika salah satu dari umat Islam berbuka puasa kebolehan makan, minum dan berhubungan suami-istri hanya diperbolehkan sampai pelaksanaan shalat Isya atau sebelum tidur. Ketika seseorang tidur atau melaksanakan shalat Isya maka haram baginya makan, minum dan berhubungan suami-istri hingga malam setelahnya. Kemudian mereka merasakan rasa payah yang besar”.

Ketentuan puasa dalam Islam harus makan sahur dan berbuka. Dianjurkan untuk sahur di akhir waktu dan berbuka di awal waktu.

Rasulullah pernah bersabda: "Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Berpijak dari uraian tersebut kita mengetahui sisi kesatuan Al-Qur’an itu sendiri dalam pembahasan mengenai perintah berpuasa dan sisi kemanusiaan terkait kemampuan dan nafsu manusia.

Diakhir pertemuan disampaikan ustadz Zainul Muhibbin harapan semoga kita dapat memperoleh pelajaran dan jalan kemudahan dari ayat tersebut untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image