Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsa Fathul Akbar

Politik Uang Perspektif Pemikiran Gus Baha

Agama | 2025-01-26 17:32:55
Gus baha menjelaskan tentang kebolehan politik uang

Pandangang KH. Bahaudin Nursalim tentang Politik Uang

Menurut KH. Bahaudin Nursalim, politik uang saat pemilu adalah dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Kebolehan itu karena Gus Baha berpandangan bahwa jika tidak menggunakan politik uang, maka akan terpilih pemimpin-pemimpin yang zholim“ada orang layak jadi pemimpin dan kemudian rivalnya itu orang yang menyesatkan atau calon perusak bangsa maka calon pemimpin yang soleh wajib berkompetisi meskipun dengan uang karena kalau yang mimpin orang fasik kampung ini rusak kalau yang mimpin orang soleh kalau gak bayar juga nggak jadi maka wajib bayar. Yang soleh bayar ini berstatus shadaqah tapi yang batil ini berstatus suap kenapa demikian, karena yang namanya risywah adalah pembayaran untuk membernarkan yang salah dan menyalahkan barang benar (kebenaran). Sementara pembiayaan orang soleh adalah untuk memperkuat haq” Argumen itu didasarkan pada kitab Fath al-Muin karya Syeikh Zainuddin Abdul Aziz:

وَمَنْ تَعَيَّنَ فِي نَاحِيَةٍ لَزَمَهُ قبُولُهُ وَكَذَا طَلَبَهُ وَلَوْ بِبَدْرِ مَالٍ وَإِنْ خَافَ مِنْ نَفْسِهِ المَيْلَ . فَإِنْ لَمْ تَعَيَّنَ فِيهَا كُرِهَ لِلْمَفْضُولِ القَبُولُ وَالطَّلَبُ إِنْ لَمْ يَمْتَبَعِ الأَفْضَلُ وَتَحْرُمُ طَلَبُهُ بِعَزِلِ صَالِحٍ لَهُ وَلَوْ مُفْضُولاً

Barangsiapa dirinya terkena hukum fardu ain menjabat sebagai qadhi di suatu wilayah, maka ia wajib menerimanya; Demikian pula wajib menuntutnya, sekalipun dengan memakan biaya dan mengkhawatir kan dirinya akan menyimpang.Bila dirinya tidak terkena hukum fardu ain di situ, maka bagi Mafdhul (orang yang di bawah lebih utama) menyanggupi dan memintanya bilayang lebih utama menjabat menolak Haram meminta jabatan qadhı dengan memecat orang yang patut menjabatnya, sekalipun yang ter- pecat itu Mafdhul.

Politik uang tidak selamanya dilarang dalam situasi atau kondisi tertentu sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahmad Bahauddin Nursalim “Yang disebut suap itu membalik barang haq jadi bathil bathil jadi haq itu namanya risywah”pendapat ini sama seperti yang di jelaskan oleh Haryono yang murujuk dari kitab al Mu’jam al-wasith disebutkan bahwa segala kegiatan sogok menyogok termasuk politik uang adalah:

ما ٌعطى لقضاء مطلحت أو ما ٌعطى إلحقاق باطل أوإبطال حق

“Apa saja yang diberikan (baikuang maupun hadiah) untukmendapatkan suatu manfaat atausegala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan sesuatu yangbatil dan membatilkan suatu yang haq”

Dalam riwayat hadis, ditemukan sogok itu dilarang dalam dunia peradilan sebagaimana riyawat Turmudzi yang diterima dari Abu Hurairah. Akan tetapi dalam dalam riwayat Turmuzi juga, yang diterima dari Abdullah bin Amr dan Tsauban, pelarangan sogok berlaku secara umum tanpa mengkhususkan dalam bidang peradilan. Kedua hadis ini harus dipakai sehingga pelarangan sogok berlaku di bidang apapun. Hanya saja sogok di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam dunia peradilan perebutan hak bagi orang-orang yang berperkara. Terdapat pendapat yang membolehkan sogok apabila berakaitan dengan penetapan hak. Pendapat ini dikemukkan oleh al-Mansur Billah, Abu Ja’far, dan sebagian pengikut asy-Syafi’i. Namun asy-Syaukani membantahnya karena menurut keumuman hadis yang ada sogok dilarang. Kalaupun ada perbedaan pendapat dalam hal ini dianggap tidak sah, karena tidak mempengaruhi hukum yang telah ditetapkan. Mengkhususkan kebolehan sogok terhadap penetapan hak tidak ada dalilnya.

Menurut gus baha seorang mukmin yang memiliki kredibelitas dalam memimpin suatu wilayahwajib ikut berpartisipasi dalam kompetisi politik untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin jika dibiarkan saja maka yang terpilih adalah pemimpin bengis yangmendapatkan posisinya dengan politik uang“di fathul mu’in, fatwanya ulama kalau ada jabatan lurah, entah presiden, bupati atau gubernur, mau direbut orang dzalim , dan orang dzolim pasti menang karena beli, itu orang soleh wajib beli anggap membeli kebenaran, itu asal dpr nya soleh merebut dari potensi dikuasai orang dzalim ”.

sebagaimana rasulullah bersabda dalam sebuah riwayat hadist:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ . حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ . وَهُذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ . قَالَ : أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ، يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ، مَرْوَانُ ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ ، فَقَالَ : الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ . فَقَالَ : قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ . فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ . سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ « مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ . فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ . فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Muhammad bin Jaafar memberitahu kami. Syu'bah meriwayatkan kepada kami berdua, dari Qais bin Muslim, dari Tariq bin Shihab. Ini adalah hadis Abu Bakar.Beliau menjawab: Orang pertama yang memulai khutbah pada hari Idul Fitri, sebelum salat, adalah Marwan, lalu seorang laki-laki berdiri di hadapannya dan berkata: Sholat itu sebelum khutbah. Dia berkata: Apa yang ada di sana tertinggal. Abu Saeed berkata: Adapun orang ini, hutangnya telah terlunasi. Aku mendengar Rasulullah bersabda,‘Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya. Bila dia tak mampu hendaknya dia ubah dengan lisannya. Bila tak mampu hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah–lemahnya iman’.” (H.R. Muslim)

Abu Sa’id al-Khudri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan komentar atas hadits ini sebagaimana yang dikutip oleh Syari’ati, Naufal Ali, and Alim Amanah, "Hadits yang disebutkan tidak menunjukkan keharusan untuk mengingkari dengan tangan, kemudian lisan, dan kemudian hati. Hadits inimengandung mafhumul mukhalafah.Lalu beliau berkata lagi, "Bahwa mengingkari dengan hati dan lisan sebelum mengingkari dengan tangan merupakan cara (yang diterapkan) Al-Qur’an, mengingkari dengan hati, dengan cara membencinya, dan itu tidak dapat diketahui tanpa menggunakan ilmu (tentang) keburukannya (kemaksiatan tersbut), kemudian setelah itu baru mengingkari dengan lisan, dan kemudian mengingkari dengan tangan, dan Nabi bersabda, "Dan itulah selemah-lemahnya iman." Bagi yang melihat kemunkaran.

Dari hadist diatas dapat dipahami bahwa seorang mukmin harus bertindak jika mengetahui ada perkara yang akan merugikan bagi orang orang disekitar mereka jika dibiarkan saja akan ada penguasa dzalim yang melakukan kemungkaran seperti telah jelaskan yakni posisi kepemimpinan yang akan diambil oleh calon penguasa yang dzalim maka jika seorang mukmin melihat atau mengetahui wajib memutuskan tindakan karena sesungguhnya yang ia lihat itu adalah kemungkaran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image