Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Satu WBP Lapas Permisan Dapat Kunjungan dari Kedutaan Besar Amerika

Info Terkini | 2025-01-26 02:31:16

NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat pada hari Rabu (22/01).

Kunjungan Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut adalah dalam rangka untuk menemui satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan yang merupakan Warga Negara Amerika.

Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah KM. KM harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat kasus peredaran Narkotika Pasal 113 UU RI 35 Tahun 2009.

Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat diwakili oleh dua orang Petugas yaitu Cassia R. Waligora selaku Pegawai Konsuler dan Gusti Hendri Firdaus selaku Staf Lokal bagian pelayanan warga negara Amerika.

Kedatangan kedua perwakilan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika tersebut disambut secara langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira. Ia menyambut dengan hangat kedatangan Cassia dan Gusti Hendri Firdaus.

Bertempat di Ruang Binadik, Candra menjelaskan bahwa selama kegiatan kunjungan tersebut pengunjung dilarang melakukan kegiatan pengambilan gambar. Hal ini menyangkut keamanan Lapas Permisan.

"Kunjungan hari ini berlangsung dengan tertib, kedua perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Amerika tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku di dalam Lapas," jelasnya.

“Kedatangan perwakilan Kedutaan Besar Amerika tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Setiap WNA yang menjadi warga binaan di Lapas Permisan berhak menerima kunjungan dari Kedutaan Besar mereka," terangnya.

#agusandrianto

#kemenimipas

#kumhamPASTI

#kemenkumham_ri

#ditjenpas

#kanwilkemenkumhamjateng

#lapaspermisan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image