
Pembajakan Buku Digital Kian Marak, Industri Penerbitan Terancam
Update | 2025-01-23 09:41:14
Purwokerto – Pembajakan buku digital semakin menjadi perhatian serius di tengah kemajuan teknologi. Banyak penerbit dan penulis melaporkan kerugian besar akibat tersebarnya karya mereka secara ilegal melalui berbagai platform online, termasuk situs web dan aplikasi pesan instan. (23/01/2025)
Menurut Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), tingkat pembajakan buku digital meningkat dalam dua tahun terakhir. Buku-buku populer, khususnya e-book, menjadi sasaran utama para pembajak, yang dapat dengan mudah mendistribusikannya tanpa izin resmi.
"Kami menghadapi tantangan besar untuk melindungi karya penulis. Pembajakan ini tidak hanya merugikan penerbit, tetapi juga mematikan semangat para kreator," ujar Triya, Direktur Operasional Sketsa Media.
Selain merugikan sektor ekonomi kreatif, pembajakan buku digital juga menyulitkan masyarakat untuk menghargai nilai intelektual sebuah karya. Banyak penulis mengeluhkan bahwa karya mereka tidak lagi menghasilkan royalti yang layak.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan komitmennya untuk memblokir situs-situs pembajakan. Namun, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan, mengingat pelaku terus menemukan cara baru untuk menyebarkan konten ilegal.
"Kolaborasi antara pemerintah, penerbit, dan masyarakat itu sangat penting. Edukasi mengenai bahaya dan dampak pembajakan harus terus digalakkan lagi," tambah Triya.
Pembaca didorong untuk mendukung karya asli dengan membeli buku dari sumber resmi dan melaporkan segala pembajakan. Kami berharap kerja sama ini akan membantu melindungi pembangunan berkelanjutan industri buku dan kreativitas para penulis. (nsr)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook