Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dahlia-Ku

Dihukum Belajar di Lantai Vs Sekolah Abad Kelima Hijriyah

Edukasi | 2025-01-20 18:50:30
Picture : freepik

Hampir tiap minggu bahkan tiap hari ada saja berita viral yang beredar. Salah satunya tentang siswa SD swasta di Medan yang dihukum belajar di lantai karena belum mengambil raport dan menunggak SPP. Info terkini dari pihak yayasan menyampaikan bahwa siswa tersebut mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp. 450 ribu dan diskon uang sekolah setiap tahun.

"Sekolah ini adalah sekolah amal sosial membantu masyarakat yang kurang mampu, anak-anak yatim bersekolah di tempat kami sejak tahun 1963 sudah berdiri dan statusnya wakaf," kata Ahmad Parlindungan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, (detikSumut, Senin 13/1/2025).

Disisi lain ibu dari siswa yang dihukum, menyatakan bahwa dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) belum cair pada akhir 2024, sehingga tidak punya uang untuk membayar SPP. Kasus ini semakin membuat miris, karena ada oknum guru yang "menghukum" siswa dengan cara duduk di lantai, disaat siswa lain duduk di kursi.

Terdapat benang merah dalam kasus di atas, dimana pendidikan yang selayaknya menjadi hak setiap individu rakyat, faktanya masih belum bisa diakses secara merata. Maka sangat wajar jika ungkapan orang miskin "dilarang" sekolah masih sangat relevan untuk dipakai.

Selain itu hadirnya pihak swasta di dunia pendidikan, menjadi satu bukti nyata betapa negara belum hadir secara sempurna dalam mengurus pendidikan. Ini menjadi tanda adanya kapitalisasi pendidikan, karena dunia pendidikan menjadi sebuah ladang bisnis yang sangat menggiurkan. Sehingga sangat urgen bagi kita punya pandangan alternatif solusi, agar kasus seperti siswa di Medan tidak terulang kembali.

Dalam pandangan aqidah Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang berhak dimiliki oleh tiap individu, apakah kaya atau miskin, berada di desa atau kota, cerdas ataukah tidak. Dikarenakan tiap individu rakyat berhak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, maka peran negara sebagai pelayan rakyat mestinya dilakukan dengan penuh tanggungjawab.

Dalam Islam terdapat Baitul Mal (kas negara) yang berisi sumber dana negara yang salah satu penyalurannya adalah untuk pendanaan pendidikan. Dimana pendanaan ini bisa diambilkan dari pos kepemilikan umum misalkan tata kelola SDA sesuai tuntunan syariah.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa faktanya negeri-negeri muslim dianugerahi dengan kekayaan alam yang luar biasa dan seharusnya jika dikelola dengan baik, sangat bisa untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang bisa dinikmati secara merata. Termasuk pengeluaran biaya untuk gaji para guru, agar mereka tak lagi bingung mencari tambahan pemasukan di luar jam mengajar.

Dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia karya Prof Dr. Raghib As-Sirjani halaman 223 tertulis, "Peradaban Islam memperkenalkan sekolah sejak abad kelima hijriyah. Diantara sebab didirikannya sekolah-sekolah tersebut adalah karena banyaknya halaqah yang memenuhi masjid. Sekolah-sekolah pendidikan di negeri Islam dipenuhi para pelajar dari timur ke barat,... Secara faktual, sekolah-sekolah dalam peradaban Islam telah mendahului peradaban lain".

Kemudian di halaman 226 dituliskan, "Sekolah juga memberi mereka makanan berupa roti, daging, kue, nafkah yang mencukupi kebutuhan seluruh siswanya". Sungguh menakjubkan bukan, dimana Islam terbukti menjadi rahmat untuk seluruh alam.

Disisi lain para pendidik dalam Islam akan benar-benar disaring, sehingga yang lolos menjadi guru adalah orang-orang yang bertakwa, berkepribadian baik dan profesional (mumpuni) dalam keilmuannya. Sehingga tidak akan muncul guru yang justru "membully" siswa karena alasan belum membayar SPP. Kemudian dalam kepemimpinan Islam, akan tercipta iklim ekonomi di tengah masyarakat yang membuka lapangan pekerjaan halal seluas-luasnya, sehingga peran ayah bisa terwujud yaitu sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah. Inilah kesempurnaan syariah Islam untuk menyelesaikan problem pendidikan generasi. Semoga kita semua mendapat petunjuk kebenaran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image