Basmi LGBT dengan Perda, Efektifkah?
Agama | 2025-01-13 15:07:00LGBT merupakan virus berbahaya yang menyalahi fitrah penciptaan manusia. Meski dikenal dengan kaum pelangi, namun mereka tidaklah seindah warna pelangi. Justru mereka membawa sumber penyakit sekaligus ancaman di tengah-tengah masyarakat. Semestinya, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim nomer dua di dunia memberikan perhatian lebih agar penyakit masyarakat ini bisa dibasmi hingga tuntas.
Ironinya, LGBT sendiri bak jamur di musim hujan yang tumbuh dengan begitu subur. Jika awal kemunculannya mereka masih malu dan bersembunyi, kini mereka berani terang-terangan dan eksis mengkampanyekan virus sesat ini di tengah masyarakat dengan berlindung di balik topeng hak asasi manusia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tengah mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" ini (antaranews, 04-01-2024).
Buah Sistem Sekuler
Munculnya fenomena LGBT tentu tidak datang begitu saja. Terdapat beberapa penyebab yang menjadikan virus ini begitu marak:
Pertama, rendahnya kualitas ketakwaan individu, akhirnya mereka jauh dari pemahaman terkait syariat Islam. Pelakunya tidak takut akan dosa. Mereka tidak percaya kehidupan setelah kematian, akhirnya mereka berbuat bebas sesuka hatinya, tanpa mempedulikan halal dan haram.
Kedua, anggota masyarakat memiliki kesadaran dan kontrol diri yang begitu rendah. Mereka melihat aktivis LGBT di sekitar mereka, namun memilih cuek karena merasa tidak menggangu kepentingan mereka. Masyarakat tidak menegur dan memberikan sanksi sosial kepada pemilik orientasi menyimpang ini.
Ketiga, kontrol negara begitu lemah. Negara tidak memberikan hukuman bagi pelaku LGBT, justru cenderung membiarkannya. Memilih pasangan hidup sesama jenis, mengganti jenis kelamin dibiarkan begitu saja dengan alasan kebebasan. Tayangan yang merangsang perilaku menyimpang juga dibiarkan tumbuh subur.
Rusaknya ketiga pilar di atas, diakibatkan bercokolnya sistem batil bernama kapitalisme yang mempunyai asas sekulerisme (pemisahan antara agama dengan kehidupan) yang diadopsi dan diterapkan oleh negara. Alhasil, tumbuhlah pemikiran yang rusak lagi merusak di tengah-tengah masyarakat. Hak Asasi Manusia (HAM) yang lahir dari rahim sistem batil Kapitalisme ini membuat manusia bebas melakukan kehendaknya sendiri, termasuk menentukan orientasi seksualnya.
Kaum pelangi ini juga melakukan berbagai propaganda agar mereka bisa diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Mereka gencar melakukan kampanye atas nama hak, kesetaraan dan anti diskriminasi. Dengan logika sesat yang diemban pelaku dan pembelanya, mereka berupaya agar masyarakat menjadikan pelakunya mendapatkan pengakuan dan legalitas di masyarakat.
Padahal, sebagai seorang Muslim, membiarkan dan mendukung pelaku LGBT sama artinya dengan sengaja mengundang murka Allah. Mendukung perbuatan yang dilaknat Allah ini juga berarti membiarkan mereka menyelewengkan ajaran Islam dengan propaganda sesatnya, bahwa LGBT sebenarnya tidak bertentangan dengan Islam, bahkan tetap bisa menjadi Muslim yang taat. Propaganda ini didukung dengan disusunnya fikih waria, fakta transgender menyantuni anak yatim, membangun masjid dan sebagainya. Sungguh, hal ini sangat mengerikan dan berbahaya bagi umat dan generasi.
Basmi LGBT dengan Perda, Efektifkah?
Keinginan adanya peraturan daerah untuk membasmi LGBT memang patut diapresiasi. Sebab, ini merupakan keinginan yang baik guna membasmi virus pelangi yang membahayakan umat. Sayangnya, perda ini tidak cukup efektif untuk membasmi LGBT hingga akarnya. Faktanya, sudah banyak perda syariah yang dibuat, namun dipermasalahkan pihak tertentu dengan dalih HAM. Bahkan, ada yang dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sebagaimana di jelaskan di atas, muncul dan suburnya LGBT adalah buah penerapan sistem sekuler kapitalis. Maka, dalam sistem ini, Islam tidaklah dijadikan acuan untuk menjalankan roda kehidupan. Tidak ada tempat bagi penerapan Islam secara kafah. Asas sistem ini pun batil, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Tentu, asas batil ini tidak akan efektif untuk membasmi virus LGBT hingga akarnya.
Sistem Islam Berantas LGBT hingga Akar
Pemberantasan penyimpangan seksual haruslah dilakukan hingga ke akarnya. Negara harus mencampakkan ideologi Kapitalisme yang memiliki asas batil beserta anak keturunannya, menuju penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam mampu membasmi LGBT hingga akarnya dengan beberapa mekanisme:
Pertama, mewujudkan ketaatan individu dengan melakukan aktivitas pembinaan, menanamkan akidah yang kokoh yang akan menjadikan setiap pribadi menjadikan halal haram sebagai tolak ukur perbuatannya. Keluarga sebagai institusi terkecil bertanggung jawab akan hal ini. Oang tua harus memberikan teladan yang baik, perhatian, yang akan berdampak pada pertumbuhan dan kepribadian anak. Orang tua juga sudah memisahkan tempat tidur anak saat berusia 7 tahun, mengajarkan menutup aurat, dan lain sebagainya.
Kedua, Islam memerintahkan agar masyarakat melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Islam tahu betul, melaksanakan ketaatan dalam kesendirian amatlah berat. Maka dari itu, Islam mewajibkan aktivitas berdakwah untuk saling mengontrol antar individu masyarakat.
Ketiga, peran negara.Negara semestinya menerapkan Islam secara kafah. Hal ini dimulai dari penerapan sistem pendidikan Islam, yang berasaskan akidah Islam. Sistem pendidikan Islam terbukti mampu membentuk generasi menjadi generasi yang cemerlang dan berkepribadian Islam. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok publik ini secara gratis dan berkualitas.
Negara juga harus menghilangkan setiap hal yang merusak keimanan setiap individu Muslim, seperti gim, tayangan, konten, kampanye dan sejenisnya yang menampilkan perilaku menyimpang LGBT atau yang menjurus ke arah ini. Dengan kekuasaan dan kebijakannya, negara akan mempu menutup semua akses yang merangsang tumbuhnya perilaku menyimpang ini.
Negara juga wajib menerapkan hukuman bagi pelaku LGBT berdasarkan sanksi hukum Islam, guna membasmi tuntas penyebaran virus LGBT di tengah masyarakat. Hukuman yang diterapkan adalah hukuman yang tegas dan memberikan efek jera. Jenis hukumannya berbeda tergantung jenis penyimpangannya, bisa hingga hukuman mati.
Sudah semestinya perilaku menyimpang LGBT dilarang dengan keras, bukan malah diberi panggung. Mari berhenti menormalisasi perilaku menyimpang ini. Rasulullah Saw. bersabda, " Siapa saja yang kalian temukan perbuatan umat Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya ( HR Tirmidzi).
Penerapan hukum Islam terkait LGBT yang tegas akan menyelamatkan umat manusia dari dosa dan penyakit yang disebabkan virus pelangi ini, bahkan menyelamatkan dari azab Allah Swt. Sudah semestinya umat Islam berjuang bersama partai politik ideologis untuk tegaknya sistem Islam secara kafah dalam bingkai negara Kh1lafah akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia.
Wallahu a'lam bisshowab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.