Profesional Integritas: Solusi Mencegah Malpraktik pada Praktik Bidan Mandiri
Eduaksi | 2025-01-09 22:30:05Integritas profesional merupakan fondasi utama dalam praktik medis yang mendukung kredibilitas dan kepercayaan. Semua tenaga kesehatan, termasuk dokter, bidan, perawat, dan apoteker, memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ada tiga aspek penting yang harus dijaga dalam integritas profesional: kompetensi (bekerja sesuai keahlian dan kewenangan yang dimiliki), transparansi (memberikan informasi lengkap kepada pasien tentang kondisi, pengobatan, serta potensi risikonya), dan keselamatan (menerapkan prinsip "primum non nocere" atau "pertama, jangan membahayakan," sehingga setiap tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan pasien).
Sedangkan, malpraltik sendiri sering kali didefinisikan sebagai kegagalan memberikan pelayanan sesuai standar profesional yang dapat menyebabkan kerugian pada pasien. Namun, malpraktik tidak hanya soal kesalahan teknis. Hal tersebut adalah pelanggaranterhadap esensi pelayanan kesehatan yang berlandaskan empati, keahlian, dan tanggung jawab.
Masih banyak sekali malpraktik yang terjadi di Indonesia salah satunya yang menimpa Berlian Putri Auriza berumur 13 tahun yang mengalami kebutaan setelah diduga menjadi korban malpraktik. Mirisnya, kasus ini melibatkan seorang bidan, profesi yang seharusnya berdedikasi pada kesehatan ibu dan anak. Meski memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan primer, bidan memiliki batasan kewenangan yang tidak boleh dilanggar. Memberikan obat tanpa pengawasan atau diagnosis yang tepat, terutama di luar kapasitasnya, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap integritas profesional.
Kasus seperti ini mengingatkan kita bahwa pelayanan kesehatan adalah soal kepercayaan. Kepercayaan ini tidak bisa dibangun hanya dengan keahlian teknis, tetapi juga melalui integritas yang tak tergoyahkan. Integritas adalah benteng yang melindungi pasien dari risiko malpraktik, sekaligus menjaga kehormatan profesi kesehatan itu sendiri. Untuk mengurangi risiko malpraktik, para bidan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian. Sebelum melakukan intervensi, penting bagi bidan untuk mendapatkan persetujuan tertulis melalui informed consent setelah menjelaskan prosedur, manfaat, dan risikonya kepada pasien.
Setiap tindakan yang dilakukan harus dicatat secara rinci dalam rekam medis sebagai dokumentasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, bidan harus memperlakukan pasien dengan penuh rasa hormat, memperhatikan kebutuhan mereka secara manusiawi dan menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga, dan masyarakat menjadi hal esensial untuk membangun kepercayaan dan menciptakan hubungan yang harmonis. Dengan langkah-langkah ini, bidan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan meminimalkan risiko konflik hukum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.