Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jasmine Anisya Zahra

Kecantikan di Era Globalisasi: Antara Tren dan Risiko Malpraktik

Eduaksi | 2025-01-09 06:27:39
(Ilustrasi : freepik.com/@ArthurHidden)

Di era globalisasi, tren kecantikan wajah, terutama perawatan kulit semakin berkembang pesat. Banyak orang terpengaruh oleh media sosial sehingga rela mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan tampilan wajah yang sehat dan glass skin. Hal ini mendorong pendirian banyak klinik kecantikan yang menawarkan berbagai perawatan kulit, mulai dari facial dasar hingga prosedur lebih kompleks seperti laser treatment dan contouring. Konsumen kini juga dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis untuk memahami lebih lanjut tentang kesehatan kulit mereka.

Namun, akhir-akhir ini muncul kekhawatiran di benak masyarakat terkait banyaknya klinik kecantikan yang dijalankan oleh individu tanpa kualifikasi medis yang memadai. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) menyoroti fenomena banyaknya pengelola klinik yang hanya memiliki pelatihan singkat dan mengklaim diri sebagai spesialis estetika. Situasi ini menjadi semakin serius setelah kasus malpraktik di Ria Beauty viral, sehingga mendorong perlunya regulasi lebih ketat dan pembentukan Komite Estetik Indonesia untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak profesional. Kesadaran akan pentingnya memilih klinik kecantikan yang tepat menjadi krusial di tengah maraknya tawaran perawatan wajah yang beragam.

Kasus malpraktik yang melibatkan Ria Beauty, klinik kecantikan yang dikelola oleh Ria Agustina, terungkap setelah penyelidikan polisi menyusul laporan masyarakat. Ria, yang tidak memiliki latar belakang medis dan berpendidikan di bidang perikanan ditangkap saat melakukan tindakan dermaroller di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Dalam penangkapannya, polisi menemukan Ria sedang merawat tujuh pasien, enam perempuan dan satu laki-laki, serta mengungkap bahwa alat dan produk yang digunakannya tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti yang disita termasuk alat dermaroller bekas pakai dan produk yang tidak terdaftar lainnya. Meskipun Ria mengklaim memiliki 33 sertifikat pelatihan dalam bidang kecantikan, pihak kepolisian menegaskan tidak ada bukti yang mendukung kualifikasi medisnya. Praktik yang dilakukan berisiko merusak jaringan kulit pasien akibat penggunaan alat yang tidak sesuai. Ria dan asistennya kini menghadapi tuntutan hukum terkait malpraktik dan pengedaran produk ilegal, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. Kasus ini menarik perhatian publik dan mendorong peningkatan pengawasan terhadap praktik kecantikan ilegal di Indonesia serta kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan kesehatan yang aman.

Sebagai masyarakat, kita dapat mengambil peran dalam proses penumpasan klinik kecantikan abal-abal. Apabila mengetahui adanya tindakan malpraktik di lingkungan sekitar, kita wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang yang tepat, seperti kepolisian dan lembaga pengawas terkait. Semakin cepat laporan dibuat, semakin cepat pula tindakan dapat dilakukan. Selain menyampaikan laporan, penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. Bukti ini bisa berupa foto, video, dokumen, atau kesaksian dari saksi mata. Bukti yang kuat akan memperkuat laporan dan memudahkan proses penyelidikan. Jangan ragu untuk melibatkan orang lain yang mungkin memiliki informasi relevan atau menjadi korban dari tindakan malpraktik tersebut. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindakan yang merugikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image