Kebocoran Data Kesehatan Digital: Tantangan Era Digitalisasi
Edukasi | 2025-01-09 21:39:47Kebocoran data digital di sektor kesehatan menjadi isu krusial di era digitalisasi. Data kesehatan mencakup informasi sensitif, seperti identitas pasien dan riwayat medis, yang sering menjadi target serangan siber. Salah satu insiden terbesar di Indonesia adalah kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2021, melibatkan 279 juta data peserta. Kasus ini menyoroti lemahnya sistem keamanan dan urgensi penerapan regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dampak dari kebocoran data kesehatan sendiri adalah hilangnya kepercayaan. Kebocoran data ini melanggar hak privasi pasien dan dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap penyedia layanan kesehatan. Data kesehatan yang bocor dapat disalahgunakan untuk tujuan kriminal, seperti pencurian identitas, pemalsuan klaim asuransi, atau bahkan pemerasan. Hal ini menempatkan pasien dalam keadaan yang sangat rentan.
Selain dampak pada individu, institusi yang mengalami kebocoran data menghadapi potensi kerugian finansial akibat tuntutan hukum, denda, atau kompensasi kepada pasien yang terdampak. Reputasi institusi tersebut juga dapat rusak, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan mereka.
Kebocoran data kesehatan menunjukkan kelemahan sistem keamanan digital dan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data. Dengan mengintegrasikan teknologi canggih, regulasi ketat, dan edukasi komprehensif, sektor kesehatan dapat mengatasi tantangan ini. Perlindungan data adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan publik dan kualitas layanan kesehatan digital.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.