Tragedi Guntur Siahaan: Pelanggaran HAM dalam Akses Pelayanan Kesehatan
Eduaksi | 2025-01-09 14:50:44Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pemerintah Indonesia untuk landasan hukum dalam pelayanan kesehatan yang mencakup banyak aspek seperti hak dan kewajiban pasien, standar pelayanan kesehatan, dan peran aktif masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan secara langsung kepada individu tertentu atau masyarakat tertentu dalam bentuk promotif, preventif,kuratif, rehabilitatif dan paliatif.
Perlindungan hukum merujuk pada jaminan yang disediakan oleh pemerintah kepada semua individu untuk menjalankan hak dan semua kepentingan hukum yang mereka miliki, sehingga setiap warga negara bisa melaksanakan hak serta kewajiban dengan aman dan teratur. Salahsatunya adalah hak untuk mendapat kesehatan.
Hak untuk mendapatkan kesehatan adalah hak setiap individu. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa “Setiap individu berhak atas kualitas kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarga.” Hal ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak kesehatan bagi warganya mencakup akses terhadap layanan, fasilitas, atau studi yang bertujuan untuk meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia.
Contoh Kasus Guntur Siahaan :
Guntur mengalami sakit parah setelah menjalani operasi pada 16 Juli 2023 dan dirawat di rumah sakit hingga 26 Juli 2023. Ia mengalami komplikasi sesaat setelah pulang dari rumah sakit. Lalu, Guntur kembali ke rumah sakit pada 1 Agustus 2023. Dalam perjalanannya ke IGD sekitar pukul 11 malam, Guntur merasa sakit yang luar biasa di perutnya. Namun, setelah dua jam dirawat, pihak rumah sakit meminta keluarganya untuk pulang karena tidak memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Menurut Wiwik, untuk membuat SKTM diperlukan waktu yang tidak sedikit karena harus pulang ke kampung di Sarolangun. Namun, petugas menyampaikan bahwa Guntur Siahaan hanya bisa dirawat apabila membawa membawa SKTM dan BPJS. Penolakan tindakan medis ini menyebabkan kesehatan Guntur memburuk, yang berujung pada kematiannya. Dalam kasus ini, meskipun pasien berada dalam kondisi gawat darurat, pihak rumah sakit menolak untuk memberikan perawatan karena tidak adanya SKTM. Ini menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang ada, di mana fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat. Penolakan ini tidak hanya memperburuk kondisi kesehatan Guntur, tetapi juga berarti melanggar hukum yang mengatur pelayanan kesehatan.
Hal Yang Melanggar HAM :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999
Menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Namun, dalam kasus Guntur, ketidakmampuan untuk menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi penghalang utama untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
2. Selain itu, menurut Permenkes Nomor 47 Tahun 2018
Pelayanan kegawatdaruratan harus diberikan tanpa penundaan, terutama dalam situasi yang mengancam nyawa.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023
Undang-undang diatas memberikan perlindungan hukum bagi pasien dalam keadaan gawat darurat. Pimpinan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang tidak memberikan pertolongan pertama dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Daftar Pustaka
Widjaja, G. (2023). Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Menurut UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2490-2498.
Kartika, D., Sewu, P. L. S., & Rullyanto, W. (2016). Pelayanan kesehatan tradisional dan perlindungan hukum bagi pasien. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 2(1), 1-16.
Menteri Kesehatan. (2018). Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Detik Sumut (2023). Guntur Siahaan, Pasien Miskin Meninggal Setelah Ditolak RS di Jambi. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6856390/guntur-siahaan-pasien-miskin-meninggal-setelah-ditolak-rs-di-jambi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.