Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ILYAS ILYAS

Tafsir Berdasarkan Mazhab Hanafiyah

Agama | 2025-01-07 11:49:50

Tafsir secara bahasa adalah manyingkap, menjelaskan, menguraikan dan secara istilah membahas hukum atau makna yang terdapat dalam al’quran sejauh yang mampu di pahami oleh manulis yang di maksud disini adalah para ulama

Ada pula Madzhab secara Bahasa tempat pergi atau tujuan sekumpulan pendapat mujtahid dalam suatu masalah dengan bersandar pada dalil-dalil yang ada, baik ‘aqli maupun naqli (Al-Qur’an, hadis, serta ra’yu) salah satu ulama tafsir yang bermadzhab hanafiyah yaitu Abu Hafs Umar an-Nasafi (461–537 H beliau melakukan pentafsiran al qur’an dalam kitab Madarik at-Tanzil wa Haqa'iq at-Ta'wil dengan cara mengumpulkan dan menjelaskan berbagai aspek ilmu tafsir dengan cara yang mudah dipahami, mencakup i'rab, qiraat, dan pendapat ahli sunnah, serta menghindari kebatilan ahli bid'ah (Abu al-Barakat al-Nasafi, 1998 M, 24)

Contoh prnafsirannya

QS. Al fatihah ayat 7:

{صِرَاطَ الذين أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ}

'صراط الذين أنعمت عليهم' (ṣirāṭ al-laḏīna anʿamta ʿalayhim, 'jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat') merupakan badal (pengganti) dari 'الصراط المستقيم' (aṣ-ṣirāṭ al-mustaqīm, 'jalan yang lurus'), yang berfungsi seolah-olah mengulangi kata kerja sebelumnya.maksudnya adalah adalah untuk menegaskan bahwa 'jalan yang lurus' dijelaskan sebagai 'jalannya orang-orang yang diberi nikmat', sehingga menjadi kesaksian paling kuat bahwa jalan mereka benar-benar lurus. (Abu al-Barakat al-Nasafi, 1998 M, 24)

QS. an-nas ayat 1:

{قُلْ أَعُوذُ بِرَبّ الناس}

Kata "رَبِّ" ([Rabb) dalam konteks ini berarti Tuhan yang menciptakan, memelihara, dan mengatur manusia.

Dengan demikian, ayat ini mengajarkan kita untuk memohon perlindungan kepada Allah sebagai Pencipta dan Pemelihara kita dari segala bentuk kejahatan, khususnya bisikan setan yang menyesatkan (Abu al-Barakat al-Nasafi, 1998 M, 699)

Maksud Sayyidina ‘Ali menyitir ayat tersebut bahwasanya bila persoalan rumah tangga saja harus ada tim perunding apalagi yang melibatkan urusan Negara yang lebih luas kepentingannya. Akan tetapi penjelasan tersebut tetap tidak dapat diterima oleh kalangan Khawarij. Lalu diutuslah Ibn ‘Abbas untuk menginsafkan mereka, empat ribu diantaranya bertobat akan tetapi ribuan lainnya tetap memberontak. Akhirnya pasukan’Ali memerangi mereka

Menurut al-Tabari, tafsir atas ayat al-Maidah 44 di atas bukan ditujukan jika terdapat perselisihan diantara sesama Muslim, akan tetapi ayat tersebut ditujukan kepada Ahli Kitab yang suka mengubah kitab suci mereka sehingga mengingkari kenabian Muhammad saw (Muh. Khumaidi Ali, 2021, 363).

Sedangkan tafsir berdasarkan madzhab yaitu pentafsiran al qur’an yang di dasarkan oleh pemikiran dan ijtihad para ulama dan kemudian di nisbatkan kepada tokoh pemikirnya (Cecep Anwar, 2022, 26)

Tafsir berdasarkan madzhab hanafiyah bisa di bilang termasuk dalam tafsir madzhabi sunni karena kata hanafiyah yang berasal dari kata Hanafi adalah madzhab yang di dirikan oleh Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi atau yang bias akita kenal dengan imam abu Hanafi. Yang dimaksud sunni yaitu ahl al-sunnah wa al-jama’ah yang artinya kelompok yang berpegang teguh pada sunnah Rasulullah saw, Sumber hukum Mazhab Hanafi berasal dari Al-Qur'an, hadits atau sunnah, atsar, qiyas, istihsan, ijma' para ulama, dan 'urf. (Sejarah Munculnya 4 Mazhab Yang Populer Di Kalangan Muslim, 2023)

abu hannifan dalam menggambil hukum selalu merujuk pada al qur’an dan sunah, sepeti yang belia katakana di (Ahmad asy-Syurbasyi, 2001:14) “Saya memberikan hukum berdasarkan alQur’an. Apabila tidak saya jumpai dalam al-Qur’an, maka saya gunakan hadits Rasulullah. Jika tidak ada dalam keduanya (alQur’an dan hadits) saya dasarkan pada pendapat para sahabat. (Abdurrahman Kasdi, 2014, 220).

tidak ada penjelasan tentang abu hanifah dalam menafsirkan ayat suci al qur'an akan tetapi abu hanifah mengambil hukum selalu Syuro bersama para muridnya, mengambil yang shahih dari Nabi, dan meninggalkan qiyas jika berlawanan dengan hadits,dan itu diberlakukan dalam menafsirkan atau mengambil hukum dari alquran maupun mencari makna dan menyampaikan hadits (Abdurrahman Kasdi, 2014, 2021).

namun ada beberapa metode tafsir yang digunakan abu hanifah dalam mengambil hukum, salah satunya adalah metode Al-Ra'yi atau ra’yu yaitu suatu metode tafsir dengan menggunakan kekuatan akal pikiran yang sudah memenuhi syarat dan memiliki pengakuan dari para ulama untuk menjadi seorang mufassir, namun penafsirannya harus tetap sejalan dengan hukum syari’ah tanpa ada pertentangan.

Tidaklah yang dimaksud dengan ra’yu ini dengan menafsirkan Al-Quran berdasarkan kata hati atau kehendaknya. Al- Qurtubi berkata “barang siapa yang menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan imajinasinya (yang tepat menurut pandangannya tanpa berdasarkan kaidah-kaidah) maka ia adalah orang yang keliru dan tercela.” tafsir Al-Qur'an berdasarkan madzhab Hanafi. Madzhab Hanafi merupakan salah satu madzhab jadi kesimpulannya dalam Islam yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Tafsir madzhab adalah penafsiran Al-Qur'an yang didasarkan pada pemikiran dan ijtihad para ulama suatu madzhab.

Tafsir Al-Jashash memiliki beberapa karakteristik penting:

Karakteristik utama meliputi:

Karakteristik Utama

1. Menggunakan metode tahlili dan semi-maudhu’i, fokus pada ayat-ayat hukum.

2. Berorientasi pada fiqh dan hukum Islam dengan pendekatan Hanafi.

3. Dipengaruhi teologi Mu’tazilah dalam pembahasan sifat Tuhan.

Kritik dan Kelebihan

Meskipun kaya akan analisis hukum, Tafsir Al-Jashash dikritik karena fanatisme terhadap madzhab Hanafi yang membuatnya bersifat apologetik. Namun, kitab ini tetap menjadi rujukan utama bagi pengikut madzhab Hanafi. Sayangnya, pendekatannya kurang mengeksplorasi aspek universal pesan Al-Qur'an. (Muhammad Aminullah, 2015, 5-18)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image