Reformasi Pajak untuk Keadilan Ekonomi: Solusi atau Janji Kosong?
Politik | 2025-01-07 09:08:32Pajak sering disebut sebagai alat utama pemerintah untuk mengatur keuangan dan distribusi kesejahteraan yang adil. Namun, kebijakan yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia, sering kali menunjukkan ketidakseimbangan struktural yang lebih besar dalam perekonomian. Dalam kenyataannya, individu yang memiliki sumber daya yang signifikan dapat menghindari kewajiban pajak, sementara kelompok masyarakat yang rentan seringkali mengalami beban pajak yang lebih besar.
Kebijakan pajak progresif idealnya dirancang untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dengan membebankan tarif lebih tinggi kepada individu atau entitas dengan penghasilan besar. Namun, dalam praktiknya, efektivitas kebijakan ini seringkali terhambat oleh :
● Celak-celah hukum: Perusahaan multinasional sering memanfaatkan aturan perpajakan internasional untuk melakukan transfer pricing atau menyembunyikan keuntungan di negara dengan tarif pajak rendah (tax havens).
● Pengawasan yang lemah: Banyak sektor informal atau elite bisnis yang tidak terjangkau oleh sistem perpajakan yang memadai.
● Ketidakmerataan enforcement: Penegakan hukum pajak seringkali lebih ketat terhadap pelaku usaha kecil dibandingkan perusahaan besar yang memiliki kekuatan hukum untuk melawan atau menunda pembayaran pajak.
Contohnya, meskipun ada pajak penghasilan untuk kelompok kaya, hanya sebagian kecil dari potensi pajak yang berhasil ditarik akibat lemahnya kapasitas pengumpulan pajak (tax collection capacity) dan sistem informasi perpajakan yang ketinggalan zaman.
Pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai pada barang tertentu biasanya memiliki efek regresif. Meskipun pajak ini secara teoritis dianggap "netral", kelompok berpenghasilan rendah menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk membeli barang yang dikenai pajak. Sebagai contoh, kenaikan tarif PPN yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2022 memiliki efek langsung pada inflasi dan daya beli penduduk miskin. Kenaikan pajak ini memperburuk ketimpangan yang ada jika tidak ada kebijakan kompensasi yang memadai, seperti subsidi langsung.
Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Namun, rendahnya transparansi pengelolaan pajak seringkali mengikis kepercayaan publik. Beberapa isu utama yang perlu dikritisi meliputi :
● Korupsi dalam alokasi anggaran: Kasus-kasus korupsi dana publik menunjukkan bahwa dana pajak sering kali tidak digunakan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
● Prioritas yang tidak sesuai: Anggaran yang besar pada sektor-sektor tertentu seperti pertahanan, tetapi minim alokasi pada pendidikan dan kesehatan, mencerminkan kegagalan dalam menetapkan prioritas nasional.
● Ketimpangan daerah: Dana pajak lebih banyak terserap di pusat, sementara daerah-daerah penghasil pajak, terutama yang kaya sumber daya alam, sering kali menerima porsi yang tidak sebanding.
Untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif, diperlukan langkah-langkah berikut:
- Reformasi Administrasi Pajak Mengintegrasikan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan big data untuk mendeteksi penghindaran pajak, memperluas basis pajak, dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.
- Reformasi Tarif dan Struktur Pajak
○ Meningkatkan pajak penghasilan orang kaya dan perusahaan besar secara signifikan.
○ Menghapus atau mengurangi tarif pajak pada kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
- Insentif yang Seimbang Kebijakan insentif pajak harus dievaluasi secara ketat agar tidak hanya menguntungkan investor asing tetapi juga mendukung pertumbuhan UMKM lokal.
- Desentralisasi Fiskal Memberikan porsi lebih besar dari pendapatan pajak kepada daerah penghasil pajak agar mereka dapat mengelola pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
- Peningkatan Akuntabilitas Publik Melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan anggaran untuk memastikan dana pajak digunakan secara transparan dan akuntabel.
Namun, tantangan terbesar dari reformasi ini adalah menghadapi resistensi dari kelompok elite yang memiliki kepentingan besar dalam mempertahankan status quo. Reformasi pajak tidak hanya soal teknis, tetapi juga pertarungan politik yang melibatkan berbagai aktor, termasuk pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil. Tanpa keberanian politik yang kuat, reformasi hanya akan menjadi janji tanpa realisasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.