Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rima Halimah

Mengenal Bidang Kerja Dokter Hewan: Disease Control

Iptek | 2025-01-06 09:00:10
Ilustrasi dokter hewan (sumber: freepik.com)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. Dokter hewan memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan fisik hewan, melakukan diagnosis penyakit, menentukan pengobatan hewan, menulis resep obat, dan melakukan penyuluhan kesehatan hewan. Dokter hewan adalah salah satu profesi yang berisiko karena tingkat penularan penyakit dari hewan yang tinggi. Selain itu, dokter hewan harus berinteraksi dengan hewan yang tingkah lakunya tidak dapat diprediksi.

Dokter hewan bertugas memastikan kesehatan hewan, meningkatkan kesejahteraan hewan, serta mendukung kesejahteraan manusia. Fokus dokter hewan tidak hanya bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan, namun juga menjamin kesejahteraan hewan ikut serta dalam mewujudkan kesejahteraan manusia. Pernyataan tersebut linear dengan moto dokter hewan yaitu “Manusya Mriga Satwa Sewaka” yang artinya mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan. Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari hewan dan lingkungan, sehingga dokter hewan turut memberikan andil dalam mewujudkan kesejahteraan manusia.

Dikutip dari World Organisation for Animal Health (WOAH), 60% patogen penyebab penyakit pada manusia berasal dari hewan peliharaan atau satwa liar, 75% patogen manusia yang muncul berasal dari hewan, dan 80% patogen yang menjadi perhatian bioterorisme berasal dari hewan. Pernyataan ini menunjukan bahwa sebagian besar penyakit pada manusia berasal dari hewan. Persentase yang tinggi juga menimbulkan kekhawatiran bagi manusia. Hal ini menjadi tantangan seorang dokter hewan dalam menjaga kesehatan hewan agar penyakit dari hewan dapat dikendalikan.

Menurut Office International des Epizooties (OIE), terdapat 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara di dunia. Salah satunya adalah di bidang disease control atau pengendalian penyakit. Pengendalian penyakit adalah salah satu bidang kerja dokter hewan yang krusial. Pengendalian penyakit adalah upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan mengurangi dampak penyakit. Penularan penyakit adalah tantangan yang sulit dikendalikan, sehingga pencegahan adalah upaya yang dapat dijalankan guna mengurangi risiko yang dapat dihasilkan oleh suatu penyakit.

Peran dokter hewan di bidang disease control adalah memberikan perhatian penuh kepada penyakit yang menular pada hewan maupun yang berpotensi menular pada manusia. Salah satu cara dokter hewan melakukan pengendalian penyakit dengan cara pemeriksaan klinis, melakukan diagnosis, memberikan vaksinasi kepada hewan, memberikan edukasi, dan melakukan pengawasan. Dokter hewan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan untuk mendeteksi penyakit sedini mungkin, kemudian melakukan diagnosis penyakit. Vaksinasi hewan dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit apabila disesuaikan dengan kondisi hewan dan dilakukan sesuai prosedur. Vaksinasi hewan dapat meningkatkan kekebalan tubuh hewan terhadap penyakit serta mencegah penyakit yang berpotensi menyerang hewan dan manusia. Dokter hewan bertugas memberikan edukasi kepada pemiliki hewan maupun masyarakat secara umum tentang kesehatan hewan sebagai usaha untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit. Pengawasan juga dilakukan oleh dokter hewan untuk memastikan kondisi hewan tetap sehat, mencegah penyakit, dan menjaga kesejahteraan manusia.

Dokter hewan adalah profesi yang berada di garis terdepan dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus berperan dalam pengendalian penyakit (disease control). Mengingat penyakit yang berasal dari hewan dapat menular dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia. Partisipasi dokter hewan akan selalu dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan hewan dan kesejahteraan manusia di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image