Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Callista Angelina PS

Ketamin, Obat Euforia Terbaru Anak Muda

Edukasi | 2025-01-05 21:34:32
Obat Injeksi. Sumber : freepik.com

Suatu hal yang wajar bagi masyarakat untuk mencari kesenangan dan hiburan di sela-sela rutinitas mereka. Namun, tidak semua upaya yang mereka lakukan mendatangkan dampak baik bagi hidup mereka. Alih-alih mengisi hari dengan kegiatan positif, sebagian memilih untuk mencari cara instan yang mampu membawa euforia sesaat tanpa memikirkan bahaya yang mengintai dibaliknya.

Sudah bukan hal baru lagi bagi sebagian masyarakat dunia untuk mencari kelegaan dengan menyalahgunakan obat-obatan. Ada berbagai faktor yang melatarbelakanginya, seperti tekanan sosial yang cukup tinggi, rasa duka yang mendalam, atau hanya sekadar rasa penasaran yang didukung dengan aksesibilitas obat yang tinggi. Hal ini menjadi permasalahan di seluruh negara, tak terkecuali Indonesia.

Data EMP Pusiknas Bareskrim Polri sendiri menunjukkan bahwa sebanyak 56.929 orang ditindak sebagai terlapor kasus narkoba pada tahun 2024. Namun, hal yang perlu digaris bawahi adalah jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi terlapor kasus narkoba mencapai 12,68 persen dari jumlah total terlapor kasus narkoba.

Pelajar dan mahasiswa merupakan kelompok yang rentan terhadap peredaran narkoba. Usia yang masih tergolong belia mengakibatkan mereka lebih mudah terbawa arus pergaulan. Narkoba yang mereka gunakan juga tidak jauh-jauh dari peredaran pasar. Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2022, jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja sebanyak 41,4%, sabu sebanyak 25,7%, nipam sebanyak 11,8%, dan dextro sebanyak 6,4%.

Obat-obatan yang tergolong dalam jenis narkoba tersebut tentunya diawasi ketat penyebarannya oleh BPOM. Maka dari itu, banyak pencandu muda mencari alternatif obat non-narkoba yang memberikan efek serupa. Bertemulah mereka dengan obat bius bernama ketamin.

Vial Coklat. Sumber : freepik.com

Ketamin merupakan salah satu jenis obat anestesi yang biasanya digunakan bagi pasien yang akan menjalani suatu prosedur medis, misalnya pembedahan. Obat ini memiliki nama dagang yang popular yaitu Ketalar yang diperkenalkan oleh Domino dan Carsen pada taun 1965. Ketamin berbentuk larutan tidak berwarna, bersifat agak asam, serta sensitif terhadap cahaya dan udara. Ketamin dikemas dalam vial (botol) berwarna coklat agar terhindar dari pengaruh langsung sinar matahari.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pada tahun 2022, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian. Jumlah ini meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023, yang berarti kenaikan sebesar 75 persen. Tren tersebut terus berlanjut pada tahun 2024 dengan distribusi mencapai 440 ribu vial, atau meningkat sebesar 87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tingkat distribusi vial yang cukup drastis ini mengundang pertanyaan dan kekhawatiran.

Taruna juga menambahkan bahwa penggunaan ketamin banyak ditemukan pada generasi muda di rentang usia 20-an tahun. Penggunaan ini diawali pada saat menjalankan prosedur tato untuk mengurangi rasa sakit. Ketamin kemudian digunakan untuk menambah energi, hingga akhirnya digunakan sebagai obat relaksasi di tempat-tempat diskotik.

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah ketamin tergolong sebagai obat keras. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 24c tertulis “menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penyebaran vial yang membludak menandakan dua hal, adanya kelalaian tenaga kefarmasian dalam mendeteksi resep dokter palsu dan/atau adanya kerja sama antara oknum tenaga kefarmasian dengan pengedar.

Terlepas dari faktor kelalaian atau kesengajaan, penyebaran ketamin dengan tujuan penyalahgunaan tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan tenaga kesehatan perlu bekerja sama dalam mencegah distribusi ketamin yang tidak sesuai peraturan. Tanpa pemasok, pengedar tidak akan bisa berbuat apa-apa.

BPOM sendiri berencana melakukan beberapa tindakan, salah satunya yaitu merevisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dengan memasukkan ketamin di dalamnya. BPOM juga akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar memasukkan ketamin ke dalam golongan psikotropika. Dengan begitu, pemasokan ketamin pada distributor ilegal dapat ditekan.

Tren penggunaan ketamin sebagai obat euforia harus dihentikan sebelum menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak muda. Anak muda merupakan calon generasi penerus bangsa. Sudah saatnya bagi kita untuk bersatu dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.

Referensi :

Bareskrim Polri. (2024). Untuk Para Bandar dan Pengedar Narkoba, BNN: Jangan Main-main dengan Negara. EMP Pusiknas Bareskrim Polri.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2024). Kepala BPOM Taruna Ikrar Sebut Tren Peningkatan Distribusi Ketamin pada Tahap Mengkhawatirkan. Badan POM.

Humas BNN. (2022). Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa. Badan Narkotika Nasional.

Kemenkes. (2023). Kenali Efek Ketamin. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Presiden RI. (2009). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN. Presiden Republik Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image