
PPN Naik 12 Persen Mulai 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Akan Naik.
Info Terkini | 2025-01-04 17:09:28
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara, guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah dinamika ekonomi global," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (16/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang secara selektif dan akan diberlakukan pada barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.
Daftar Barang dan Jasa yang Akan Dikenakan PPN 12 persen, dikutip dari Antara:
1. Layanan kesehatan premium seperti fasilitas VIP di rumah sakit.
2. Pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan eksklusif dengan biaya tinggi.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras dan buah-buahan kategori premium.
5. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
6. Udang serta crustasea mewah, seperti king crab.
7. Daging premium, misalnya wagyu dan kobe dengan harga yang sangat tinggi.
Fokus Kebijakan pada Penerimaan Negara
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, termasuk barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum, tetap bebas PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah.
"Hasil penerimaan dari PPN 12 persen ini akan diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Sri Mulyani.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami barang dan jasa yang terdampak oleh kebijakan ini sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik terhadap perubahan.
Aturan Teknis Masih dalam Penyusunan
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, rincian teknis mengenai penerapan PPN 12 persen masih dalam proses penyusunan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa peraturan turunan terkait akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan.
"Kami akan mengadakan rapat teknis untuk membahas rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif tersebut," kata Susiwijono dalam pernyataannya pada Selasa (17/12/2024).
PPN 12 Persen Sebagai Bagian dari Reformasi Perpajakan
Kenaikan PPN ini merupakan salah satu bagian dari reformasi perpajakan nasional yang diatur dalam UU HPP. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
Informasi lengkap mengenai daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.