Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aura Firdaus 013241027

BBM 2025 dan Kenaikan PPN: Dampaknya pada Biaya Hidup Rakyat?

Info Terkini | 2025-01-03 18:50:01
kenaikan pajak (sumber : https://www.instagram.com/afirrdaaa)

Pada tahun 2025, Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam struktur harga barang dan jasa, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada harga BBM. Kebijakan ini tentu saja memunculkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian negara, kenyataannya, langkah ini bisa meningkatkan beban hidup masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Kenaikan Harga BBM: Dampaknya bagi Masyarakat

Harga BBM merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi biaya hidup sehari-hari. Ketika harga BBM naik, hampir seluruh sektor ekonomi akan merasakannya. Mulai dari transportasi, distribusi barang, hingga harga bahan pokok. Semua sektor yang bergantung pada energi fosil akan mengalami lonjakan biaya, yang pada akhirnya akan ditanggung oleh konsumen.

Jelas banget, PPN 12% yang diterapkan pada harga BBM akan bikin biaya transportasi jadi makin mahal. Harga BBM yang udah naik, ditambah lagi dengan PPN, bikin ongkos transportasi makin tinggi. Misalnya aja harga BBM sekarang 10 ribu per liter, terus dengan PPN 12%, bisa jadi 11.200 per liter. Ini enggak main-main. Semakin mahal biaya transportasi, semakin mahal juga harga barang yang kita beli. Semua yang kita beli jadi lebih mahal, mulai dari sembako sampai barang kebutuhan sehari-hari.

PPN 12% pada harga BBM bakal bikin barang-barang yang selama ini kita konsumsi jadi lebih mahal. Biaya distribusi barang yang tinggi karena ongkos transportasi yang membengkak bakal diikutin sama harga barang yang naik. Ngga bisa dipungkiri, kalau harga barang naik, masyarakat bakal semakin berat menghadapi biaya hidup. Ini juga bisa bikin inflasi semakin parah, yang ujung-ujungnya makin menurunkan daya beli masyarakat.

Inflasi dan Dampak PPN 12% pada Kesejahteraan Masyarakat

Jelas sekali jika PPN 12% pada BBM akan menambah inflasi yang sudah tinggi. Kenapa? Karena semua harga barang jadi lebih mahal, dari harga makanan sampai barang kebutuhan lainnya. Masyarakat yang penghasilannya terbatas, ya pasti semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bayangkan aja, harga barang naik, penghasilan tetap, daya beli makin turun, akhirnya yang menderita ya rakyat kecil.

Selain itu, UMKM juga bakal kesulitan banget. UMKM kan seringnya mengandalkan biaya operasional yang lebih rendah, tapi kalau BBM naik, ongkos produksi dan distribusi jadi makin mahal. UMKM terpaksa naikin harga atau malah gulung tikar. Ini bisa bikin pengangguran bertambah dan ekonomi semakin terpuruk. Kalau seperti ini terus, siapa yang diuntungkan? Yang paling merugi jelas masyarakat kecil dan UMKM yang butuh dukungan.

Solusi dan Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Bijak

Seharusnya pemerintah bisa kok memberikan solusi buat meringankan beban masyarakat. Salah satunya dengan memberikan subsidi langsung ke masyarakat yang terdampak langsung. Subsidi ini bisa bantu masyarakat untuk menutupi biaya hidup yang makin tinggi akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah juga harus serius bantu UMKM supaya bisa bertahan, jangan malah dibebani dengan biaya yang semakin tinggi. Kalau UMKM gagal, itu akan bikin perekonomian kita semakin terpuruk.

Pemerintah juga harus mikirin cara supaya kita nggak terlalu bergantung pada BBM. Energi alternatif yang lebih murah dan ramah lingkungan bisa jadi solusi buat mengurangi ketergantungan pada BBM. Jika kita bisa punya alternatif energi yang lebih murah, dampak kenaikan harga BBM bisa dikurangi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image