Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadila Fazle Mawla

Himbauan Penyakit Musim Hujan

Info Terkini | 2025-01-03 15:09:46
Gambar Himbauan DBD. Sumber : https://images.app.goo.gl/2Qd5pLx43u3xqgxX6

Penulis Nadila Fazle Mawla, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Untuk mencapai Indonesia emas 2045 diperlukan adanya pembangunan dari berbagai aspek kehidupan salah satunya aspek kesehatan. Disinilah eksistensi dan peran besar profesi lulusan kesehatan masyarakat dibutuhkan. Dalam pembangunan kesehatan, tenaga kesehatan masyarakat menjadi bagian penting dari sumber daya manusia yang penting perannya guna meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi pada pelayanan kesehatan yang lebih bersifat promotif dan preventif. Di samping hal ini, tenaga kesehatan masyarakat juga berperan di bidang kuratif dan rehabilitatif.

Kasus demam berdarah terjadi karena perilaku hidup masyarakat yang kurang menjaga kebersihan lingkungan. Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang disebabkan virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti. Perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan kematian dan dapat terjadi karena lingkungan yang bersih.

Gejala-gejala DBD

Saat terinfeksi virus DBD, gejalanya biasanya baru muncul 4-10 hari kemudian, antara lain

· Demam tinggi hingga 40 derajat Celcius,

· Sakit kepala,

· Nyeri otot dan sendi,

· Sakit di bagian belakang mata,

· Ruam atau bitnik merah pada kulit.

Namun, saat demam turun bukan berarti DBD sudah sembuh. Sebaliknya, dalam kasus tertentu justru bisa lebih parah atau memasuki fase kritis, di mana pembuluh darah mengalami kebocoran yang dapat mengakibatkan pendarahan pada kulit dan organ lainnya.

Sebagai informasi, Kemenkes mencatat bahwa hingga minggu ke-17 tahun 2024, terdapat 88.593 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan 621 kasus kematian di Indonesia. Kolaborasi antara tenaga kesehatan dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan DBD. Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat lebih memahami langkah pencegahan sejak dini. Mari simak penjelasan selengkapnya tentang cara mencegah penyakit demam berdarah di sini.

Cara Mencegah Penyakit Demam Berdarah

Untuk mencegah penularan demam berdarah, Anda bisa memulainya dari rumah :

1. Memastikan rumah terlindungi dari nyamuk,

2. Menggunakan obat antinyamuk,

3. Menjaga kebersihan rumah,

4. Mengenakan pakaian berlengan panjang,

5. Jangan biarkan ada genangan air di rumah,

6. Jaga agar rumah tetap terang dan berudara segar,

7. Mendapatkan vaksinasi Dengue.

Bisa juga memlalui 3M PLUS

1. Menguras

Merupakan kegiatan membersihkan dan menguras tempat penampungan air, seperti bak mandi, toren air, bak penampung air lainnya yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya jentik nyamuk. Gosok hinggs bersih terutama musim hujan dan pancaroba, karena jentik dan telur nyamuk bertahan di tempat kering hingga 6 bulan.

2. Menutup

Tutup rapat semua tempat penampungan air dan kubur barang bekas di dalam tanah agar tidak mengotori lingkungan dan menjadi sarang nyamuk.

3. Mendaur Ulang

Memanfaatkan kembali barang-barang bekas yang bernilai ekonomis agar tidak berpotensi menjadi sarang nyamuk.

Literatur menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang DBD, sehingga mengurangi angka penyakit ini. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan petugas kesehatan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari DBD.

References

Sutriyawan, A. (2021). Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui pemberantasan sarang nyamuk. Journal of Nursing and Public Health, 9(2), 1-10.

Kemenkes. (2024). Waspada Penyakit di Musim Hujan. Diakses pada 27 Desember 2024 dari https://kemkes.go.id/id/waspada-penyakit-di-musim-hujan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image