Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fatikha Bella Fahrenzi

Kasus Malpraktik Tenaga Kesehatan di Indonesia: Faktor, Contoh, dan Solusinya

Eduaksi | 2025-01-03 12:54:58
Ilustrasi perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan (Sumber:Freepik)

Kasus malpraktik tenaga kesehatan sering kali menjadi perhatian serius di Indonesia. Malpraktik medis bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga melibatkan pelanggaran standar pelayanan medis yang berpotensi membahayakan pasien. Beberapa kasus yang terjadi telah menciptakan keresahan di masyarakat sekaligus menyoroti pentingnya reformasi di sektor kesehatan.

Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis adalah tindakan atau keputusan tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi, etika, atau prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien. Empat unsur utama yang mendefinisikan malpraktik adalah:

1 Kewajiban (Duty): Kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai standar.

2 Kelalaian (Dereliction of Duty): Penyimpangan atau pelanggaran dari kewajiban tersebut.

3 Kerugian (Damage): Dampak negatif yang dialami pasien.

4 Hubungan Sebab Akibat (Direct Causal Relationship): Adanya hubungan langsung antara pelanggaran dan kerugian yang terjadi.

Contoh Kasus Malpraktik di Indonesia

Beberapa kasus malpraktik di Indonesia telah menarik perhatian publik, seperti:

1 Kelingking Bayi Terpotong Saat Melepas Perban

Kasus ini terjadi di sebuah rumah sakit di Medan. Seorang bayi yang dirawat karena demam mengalami insiden saat perawat melepas perban menggunakan gunting besar. Keluarga pasien telah memperingatkan agar berhati-hati, tetapi kelalaian tetap terjadi, mengakibatkan kelingking bayi terpotong.

2 Luka Bakar pada Tumit Bayi Setelah Prosedur Medis

Di sebuah rumah sakit, seorang bayi mengalami luka bakar pada tumit setelah prosedur pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan hipotiroid. Luka tersebut diduga disebabkan oleh air panas yang digunakan dalam proses tersebut. Kasus ini menyoroti kurangnya penjelasan dari tenaga medis sebelum tindakan dilakukan.

3 Pasien Gawat Darurat Terlambat Ditangani karena Administrasi

Beberapa kasus melibatkan pasien gawat darurat yang tidak segera ditangani karena kendala administratif. Prinsip “emergency first” seharusnya menjadi prioritas dalam situasi darurat, tetapi kenyataannya, prosedur birokrasi sering kali memperlambat penanganan pasien.

Regulasi yang Mengatur Malpraktik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa aturan untuk menangani kasus malpraktik medis, di antaranya:

1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Praktik Kedokteran: Mengatur hak pasien, kewajiban tenaga kesehatan, serta prosedur pengaduan dugaan malpraktik.

2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berfungsi memeriksa laporan dugaan malpraktik, memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memberikan sanksi.

Langkah Penanganan dan Sanksi

Majelis Disiplin Profesi (MDP) bertanggung jawab atas penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

1 Peringatan tertulis.

2 Kewajiban mengikuti pelatihan ulang.

3 Penonaktifan izin praktik sementara.

4 Rekomendasi pencabutan izin praktik secara permanen.

Mengapa Kasus Malpraktik Masih Sering Terjadi?

Meski regulasi sudah ada, kasus malpraktik masih sering terjadi karena berbagai faktor, seperti:

• Kurangnya pelatihan berkelanjutan bagi tenaga medis.

• Lemahnya pengawasan terhadap standar pelayanan di fasilitas kesehatan.

• Rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka sebagai pasien.

Solusi untuk Mengatasi Kasus Malpraktik

Untuk meminimalkan kasus malpraktik, beberapa langkah dapat diambil:

1 Penguatan Standar Pelayanan Kesehatan: Pemerintah dan rumah sakit perlu memastikan seluruh tenaga medis memahami dan mematuhi standar pelayanan.

2 Pelatihan Rutin untuk Tenaga Kesehatan: Pelatihan dan sertifikasi ulang secara berkala dapat membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga medis.

3 Edukasi Pasien: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hak-hak mereka sehingga lebih proaktif dalam menilai pelayanan yang diterima.

4 Penerapan Prinsip Transparansi: Sebelum tindakan medis dilakukan, tenaga kesehatan wajib memberikan penjelasan yang lengkap kepada pasien atau keluarganya.

5 Peningkatan Pengawasan: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit dan klinik untuk memastikan standar pelayanan dipatuhi.

Kesimpulan

Kasus malpraktik di Indonesia menunjukkan bahwa sistem pelayanan kesehatan masih memiliki banyak celah yang harus diperbaiki. Dengan regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, serta edukasi bagi tenaga medis dan masyarakat, diharapkan jumlah kasus malpraktik dapat berkurang secara signifikan. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah dan institusi kesehatan.

Masyarakat juga diharapkan lebih berani untuk melaporkan dugaan malpraktik, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image