Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Colleen Zefanya

Kenaikan PPN 12 Persen: Bagaimana Layanan Kedokteran Gigi Nasional Ikut Terdampak?

Lainnnya | 2025-01-02 22:48:38

Masyarakat Indonesia kini digemparkan dengan keputusan pemerintah yang mengejutkan terkait kenaikan PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut resmi diumumkan pada tanggal 31 Desember 2024 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perluasan basis PPN diatur oleh pemerintah melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran.

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, serta mendorong perkembangan ekonomi. Menanggapi perubahan ini, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah, yang terkena PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Barang-barang mewah tersebut digolongkan menjadi beberapa kelompok: kelompok hunian mewah; kelompok balon udara, pesawat udara tanpa penggerak, dan peluru senjata api di luar keperluan negara; dan kelompok kapal pesiar mewah yang bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum. Selebihnya, segala barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan sementara untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas tetap diberikan pembebasan PPN, seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Lantas, bagaimana dengan nasib pelayanan kesehatan? Apakah jasa kesehatan akan ikut terdampak? Mari kita bahas bersama-sama!

Sebelumnya, sebagaimana dimuat dalam PP 49/ 2022, terdapat 13 jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan medis. Pada Pasal 11 juga dijelaskan bahwa jasa pelayanan tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan atau veteriner. Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, termasuk seorang dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jasa dokter gigi akan tetap bebas dari kenaikan PPN 12%. Namun, meskipun jasa pelayanan dokter gigi sendiri tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN, bukan berarti dunia kedokteran gigi nasional tidak mengalami perubahan. Ketika kita mengunjungi seorang dokter gigi, kita pasti langsung tertuju pada berbagai peralatan yang tersedia. Mulai dari dental chair, handpiece, dan peralatan-peralatan diagnostik lainnya.

Alat-alat kesehatan tersebut tentunya bukan suatu hal yang tergolong murah, tetapi sayangnya masih terpengaruh oleh pajak. Selain peralatan, bahan yang digunakan untuk layanan kedokteran gigi, seperti tambalan, implan, dan alat ortodonti juga memungut biaya yang tidak murah. Beberapa pajak yang masih terlibat meliputi PPN alat kesehatan yang berlaku sesuai tarif, serta bea masuk dan PPh untuk alat kesehatan impor. Walaupun kebijakan-kebijakan tersebut dapat diberlakukan pembebasan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, beberapa praktik dokter gigi swasta dan mandiri masih berpotensi mengalami kesulitan.

Apabila memperhitungkan biaya operasional yang semakin meningkat, para dokter gigi harus memilih antara meningkatkan biaya layanan atau menekan keuntungan yang diperoleh. Hal lain yang perlu disorot adalah layanan kedokteran gigi di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota yang mungkin menghadapi tantangan karena distribusi bahan medis yang lebih sukar. Konsekuensi yang ditakutkan dari permasalahan ini adalah potensi penurunan minat masyarakat untuk berkunjung ke dokter gigi karena alasan biaya yang kemudian akan memicu masalah kesehatan oral atau kesejahteraan dokter gigi yang menurun.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa adanya kebijakan PPN 12% ini tetap memiliki landasan untuk mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa meskipun tantangan global yang penuh ketidakpastian menjadi rintangan bagi dunia ekonomi, pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan dengan hati-hati. Pemerintah juga tentunya berkomitmen untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, memperhitungkan kepentingan nasional, dan mengusahakan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam dunia kedokteran gigi. Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti penyediaan subsidi, insentif, dan edukasi kesehatan gigi yang tepat kepada masyarakat, diharapkan akses layanan kedokteran gigi tetap terjangkau dan berkualitas di tengah perubahan ini. Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dokter gigi nasional, untuk berperan aktif demi memastikan bahwa kesehatan oral tetap menjadi prioritas.

Referensi:

Estherina, I., & Gandhi, G. (2025, January 1). Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen, Simak Detailnya. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/sri-mulyani-resmi-terbitkan-aturan-baru-ppn-12-persen-simak-detailnya-1188597

Fitriya. (2024, November 12). Pajak Alat Kesehatan: Panduan Lengkap dan Kebijakan Terbaru. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-alat-kesehatan/

Ikpi, A. (2024, March 12). Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. https://ikpi.or.id/en/ini-daftar-barang-dan-jasa-bebas-ppn-12/

Kurniati, D. (n.d.). PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN. Berita Pajak Terkini, Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/44227/pp-492022-ini-daftar-jasa-kesehatan-yang-dibebaskan-dari-ppn

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (n.d.). https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6122/presiden-prabowo-subianto-tegaskan-pemberlakuan-ppn-12-hanya-dikenakan-terhadap-barang-dan-jasa-mewah#:~:text=Bertempat%20di%20Gedung%20Kementerian%20Keuangan,berlaku%20pada%201%20Januari%202025

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image