Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Langkah Progresif Menuju Demokrasi Inklusif.
Politik | 2025-01-02 19:33:27Oleh. Ahmad Fadhly, Penggiat Media Sosial
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold sehingga semua partai politik bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pemilihan Presiden (Pilpres) merupakan langkah yang sangat progresif.
Langkah ini mencerminkan penghormatan terhadap asas keadilan dan demokrasi yang sesungguhnya, di mana setiap partai politik, besar atau kecil, memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam proses politik di tingkat nasional.
Dengan menghapus presidential threshold, MK membuka ruang bagi partisipasi politik yang lebih luas, mendorong munculnya lebih banyak pilihan calon pemimpin bagi masyarakat, dan mendorong kompetisi yang lebih sehat di antara partai-partai politik.
Hal ini juga dapat mengurangi dominasi partai-partai besar dan memberikan kesempatan kepada partai-partai kecil untuk menyuarakan gagasan mereka di level nasional. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru, seperti potensi meningkatnya jumlah calon presiden yang dapat memecah suara rakyat.
Dikarenakan hal itu, penting bagi masyarakat dan partai politik untuk tetap rasional dalam memilih pemimpin yang benar-benar kompeten dan memiliki visi yang jelas untuk bangsa. Secara keseluruhan, keputusan ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia, namun perlu diimbangi dengan pendidikan politik yang matang agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.