Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Politik | 2023-12-10 21:53:31
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai berbagai reaksi masyarakat karena bersifat kontroversial.Keputusan tersebut digambarkan kontroversial dan sensitif secara politik, khususnya dalam konteks pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.Dan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 ini didasarkan pada pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Yang mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan konstitusionalitas persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan 40 tahun dengan memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden,asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Henry, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana di maksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
Dari yg sudah disebutkan diatas,MK memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Artinya sepajang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, dikarenakan kata "dan/atau" dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai suatu alternatif atau pilihan.
Maka apabila dikaitkan Apakah Saudara Gibran ini Bisa Menjadi Cawapres berdasarkan PUTUSAN?jawabannyasangat bisa karena secara hukum,pada saat ini Saudara Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK.
Namun, keputusan tersebut dikritik karena beberapa alasan.Pertama,dikarenakan putusan tersebut dianggap menyimpang dari fungsi awal Mahkamah Konstitusi,yaitu mengkaji norma-norma yang sudah ada dan bukan menambah norma-norma baru.Keputusan tersebut dipandang sebagai upaya untuk memperkenalkan persyaratan baru, yang bertentangan dengan peran pengadilan dalam menguji konstitusionalitas norma-norma yang sudah ada.Kedua, keputusan tersebut dipandang sensitif secara politik karena waktunya terkait dengan pemilihan presiden tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan dampaknya terhadap proses pemilu.Selain itu, keputusan tersebut sangat dipertanyakan keabsahan hukumnya.Beberapa pakar hukum menyatakan keraguannya mengenai kekuatan hukum putusan tersebut dan implikasinya terhadap supremasi hukum di Indonesia serta juga diragukan atas keabsahan hukumnya.Mahkamah Konstitusi menguraikan alasan pengadilan dan ketentuan hukum khusus yang sedang dipertimbangkan terhadap keputusan tersebut didasarkan pada pengujian undang-undang dan prinsip-prinsip konstitusional yang relevan, serta putusan pengadilan sebelumnya yang telah membentuk interpretasi pengadilan terhadap masalah konstitusional.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan gambaran rinci tentang pertimbangan pengadilan dan dalil-dalil hukumnya. dipertimbangkan dalam mengambil keputusan.Penting untuk dicatat bahwa keputusan tersebut dan dasar hukumnya telah menimbulkan perdebatan dan pengawasan yang signifikan, yang mencerminkan persinggungan yang kompleks antara hukum, politik, dan kepentingan publik dalam konteks putusan konstitusi.
Validitas dan Objektivitas PutusanPertanyaan mengenai validitas dan objektivitas putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 memunculkan beragam pandangan. Beberapa pakar hukum menyebutkan bahwa putusan ini memiliki kejanggalan dan tidak sesuai dengan konsep awal dari keberadaan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi menguji norma yang sudah ada. Namun, putusan MK ini memiliki sifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan setelah putusan ini diucapkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.