Keputusan Baru Tentang Pajak: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Hanya untuk Barang Mewah
Info Terkini | 2025-01-01 09:52:22Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertahanan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku pada hari ini Rabu, 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat pada hari Selasa (31/12/2024). Prabowo menegaskan untuk kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa yang tergolong mewah. Diluar golongan tersebut, seperti sampo dan sabun, PPN akan tetap berlaku 11%.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan dan berkoordinasi dengan DPR hari ini pemerintah memutuskan bahwa tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah." ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu.
Barang dan jasa yang telah dikenakan PPN 12% ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit," ujar Sri Mulyani.
Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%, di luar kendaraan bermotor: 1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, dengan rincian peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti, helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti, senjata artileri, revolver dan pistol.
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Keputusan pemerintah untuk menaikan tarif PPN yang awalnya 11% naik menjadi 12% bagi barang dan jasa mewah merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatkan pendapatan negara. Selain itu, juga dapat sebagai perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Karena seperti yang diketahui bahwa kebijakan ini sebelumnya telah memuai pro dan kontra. Tetapi kebijakan ini telah mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak membebani masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.