Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SRI MULYANING ASIH

Reformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

Kebijakan | 2024-12-27 20:01:13

Dengan pertumbuhan ekonomin digital, telah terjadi pergeseran besar dalam pola transaksi dan berbisnis di seluruh dunia. dengan meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis ekonomi berbasis teknologi, seperti e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya, negara-negara menghadapi tantangan baru untuk memastikan penerimaan pajak yang optimal. Banyak transaksi ekonomi digital terjadi lintas negara, yang seringkali sulit dijangkau oleh peraturan pajak konvensional. Ini berarti kebijakan pajak harus diubah agar tetap relevan dan dapat menyesuaikan diri dengan dinamika baru

sumber gambar : domanesia.com

Pengenalan pajak digital, seperti pajak pertambahan nilai (ppn), atas produk digital yang dibuat di luar negeri, adalah salah satu langkah reformasi yang diambil oleh banyak negara, termasuk indonesia. Selain itu, pemerintah juga membangun sistem pelaporan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mempermudah pengenalan wajib pajak. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha tradisional dan digital, sehingga kedua pihak mendapatkan perilaku adil dalam hal kewajiban berpajak.

Namun, reformasi ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan untuk bekerja sama dengan negara lain untuk menghindari praktik penghindaran pajak lintas negara. Platform internasional yang berlokasi di berbagai yuridiksi sering memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, harmonisasi peraturan internasional diperlukan untuk reformasi kebijakan pajak. Hal ini dibantu oleh inisiatif pajak digital OECD.

Untuk reformasi kebijakan pajak di era ekonomi digital ini, tidak hanya perlu ada regulasi, tetapi juga kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat harus lebih memahami pajak dan pemerintah harus memberikan insentif kepada bisnis yang taat pajak. Dengan reformasi yang tepat dan implementasi yang efektif, ekonomi digital dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara tanpa menghambat perkembangan teknologi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image