Obat Dibeli tanpa Resep: Apakah Boleh?
Edukasi | 2024-12-27 09:46:12Ketika tubuh merasa sakit atau tidak enak badan, kita biasanya akan memeriksakan diri ke dokter. Memeriksakan diri ke dokter merupakan langkah yang tepat karena dokter dapat mendiagnosis dan memberikan penanganan yang tepat berdasarkan keluhan yang kita rasakan. Setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan, umumnya dokter akan memberikan resep obat. Resep obat tersebut berguna untuk mendapatkan obat di apotek sesuai dengan keluhan atau penyakit yang dialami.
Namun, beberapa orang ketika merasa sakit langsung membeli obat tanpa periksa terlebih dahulu ke dokter. Apakah hal tersebut tetap diperbolehkan? Apakah membeli obat tanpa resep dokter tidak melanggar aturan? Simak penjelasan berikut ini.
Pembelian obat tanpa resep dokter tetap diperbolehkan. Hal tersebut diistilahkan sebagai swamedikasi yaitu pengobatan yang dilakukan diri sendiri. Namun, tidak semua jenis obat dapat dibeli secara bebas. Terdapat golongan-golongan pada obat yang akan membedakan apakah obat tersebut boleh dibeli dengan resep dokter atau tidak. Dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jenis obat dibagi menjadi dua yaitu obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat tanpa resep terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Sedangkan obat tanpa resep terdiri dari obat keras, psikotropika, dan narkotika. Lalu apa saja perbedaan di antara beberapa jenis obat tersebut?
Obat Bebas
Obat bebas merupakan jenis obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Kandungan yang terdapat dalam obat bebas cenderung aman dan tidak menimbulkan efek samping yang signifikan. Obat bebas memiliki ciri-ciri berlogo lingkaran warna hijau dengan garis tepi warna hitam. Beberapa contoh obat bebas antara lain paracetamol, ibuprofen, antasida, dan tablet tambah darah. Walaupun dapat dibeli secara bebas, penggunaan obat bebas harus tetap memperhatikan petunjuk yang terdapat pada kemasan obat. Penggunaan obat bebas yang tidak tepat dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
Obat Bebas Terbatas
Sama halnya seperti obat bebas, obat bebas terbatas bisa didapatkan tanpa resep dokter. Apa yang membedakan antara dua jenis obat tersebut? Obat bebas terbatas memiliki peringatan khusus yang harus diperhatikan oleh para penggunanya. Peringatan yang terdapat pada obat bebas terbatas antara lain:
Obat bebas terbatas ditandai dengan logo lingkaran berwarna biru tua dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh obat yang tergolong ke dalam jenis obat bebas terbatas yaitu mebendazole, cetirizine, terbinafine, ranitidine, dan bromhexine. Peringatan yang terdapat pada kemasan obat bebas terbatas harus diperhatikan dengan saksama agar obat dapat dapat bekerja secara efektif di dalam tubuh.
Obat Keras
Obat keras merupakan jenis obat yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter. Pengguna harus berkonsultasi atau telah memeriksakan diri ke dokter sebelum mendapatkan obat keras. Dokter meresepkan obat keras sesuai dengan penyakit atau keluhan yang dirasakan oleh penderita. Tujuan dari penggunaan resep dokter dalam pemberian obat keras yaitu untuk mengawasi pengguna dalam proses konsumsi obat keras tersebut. Obat keras mengandung satu atau beberapa bahan aktif sehingga pengedarannya perlu pengawasan dari dokter atau apoteker. Apabila obat keras diedarkan secara bebas, hal tersebut berpotensi menimbulkan efek samping atau penyakit yang berbahaya akibat penggunaan obat keras tanpa pengawasan dari tenaga kesehatan. Obat keras ditandai dengan lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K berwarna hitam di dalam lingkaran tersebut. Contoh dari obat keras antara lain obat antibiotik, alprazolam, ethambutol, asam mefenamat, dan loratadine.
Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika adalah obat yang bekerja dengan cara memengaruhi sistem saraf pusat sehingga dapat mengubah persepsi, kesadaran, pikiran, suasana hati, dan perilaku seseorang. Sedangkan narkotika adalah jenis obat alami, sintetis, atau semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, memunculkan halusinasi, menimbulkan rangsangan, hingga menghilangkan rasa nyeri.
Dua jenis obat tersebut hanya bisa didapatkan menggunakan resep dokter dan pengedarannya diawasi secara ketat. Obat golongan psikotropika dan narkotika biasanya digunakan bagi pasien yang memiliki gangguan kesehatan mental. Obat psikotropika dan narkotika ditandai dengan logo lingkaran putih bergaris tepi merah dengan tanda palang berwarna merah di dalamnya. Contoh dari obat golongan narkotika dan psikotropika antara lain kodein, diazepam, amfetamin, dan LSD.
Jadi, membeli obat tanpa resep dokter sangat diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. Ketika merasa sakit ringan, kita bisa langsung membeli obat di apotek atau toko resmi tanpa menggunakan resep dokter. Misanya ketika kita mengalami demam, nyeri, pusing, flu, diare, atau penyakit kulit ringan. Obat yang dapat dibeli tanpa resep yaitu obat yang termasuk ke dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. Kita tidak bisa mendapatkan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras tanpa resep dokter. Dalam menggunakan obat, pastikan selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan apoteker sehingga obat kita dapat mengonsumsi dengan baik dan terhindar dari efek samping yang tidak diinginkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.