Dokter dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Kesehatan
Humaniora | 2024-12-23 14:10:15Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tahun 2021, akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Berdasarkan hal tersebut, akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan berarti pemberi pelayanan kesehatan tenaga medis dan tenaga kesehatan selaku pemegang tanggung jawab atau pemberi pelayanan kesehatan dapat memberikan informasi kepada masyarakat, memantau pelayanan, dan memberdayakan masyarakat untuk perbaikan atau perubahan pelayanan. Akuntabilitas pelayanan kesehatan sendiri diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan memanfaatkan peran pemerintah, tenaga kesehatan, maupun organisasi tertentu sehingga dapat mengedukasi masyarakat. Maka dari itu, bagaimana peran dokter sebagai salah satu tenaga medis yang berperan dalam akuntabilitas kesehatan? Apakah seluruh dokter telah melaksanakan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan dengan baik?
Sebagai salah satu profesi yang berinteraksi secara langsung serta berperan besar terhadap kualitas kesehatan klien, seorang dokter perlu melakukan akuntabilitas dalam pelayanannya. Seorang dokter yang melayani kliennya perlu menginformasikan segala prosedur pelayanan kesehatan yang dilakukan demi menjaga kepercayaan klien serta sebagai upaya untuk mewujudkan suatu transparansi dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan. Hal ini didasari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 208 ayat (4) yang berbunyi “Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan Pasien berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi”. Selain itu, dokter diharapkan untuk mampu melakukan evaluasi dan edukasi kepada masyarakat demi menciptakan kualitas hidup yang lebih baik.
Tak jarang bagi seorang dokter yang memberikan pelayanan kesehatan membiarkan klien mereka terjebak dalam ketidaktahuan. Bahkan, dapat memberikan informasi yang menyesatkan kepada khalayak umum akibat dari konflik kepentingan, yang mana melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 3 yang berbunyi “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi”. Hal ini sangat berbahaya bagi kualitas kesehatan masyarakat. Ketika kebohongan tersebut terungkap kepada publik, terciptalah kelompok masyarakat yang skeptis terhadap seorang dokter sehingga menjadi hambatan dari efektivitas akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, banyak dokter yang menerapkan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan dengan baik. Mereka memegang sumpah dokter yang diucapkannya dengan sungguh-sungguh. Bahkan mereka menghabiskan lebih banyak dari waktu mereka bersama dengan klien mereka dibandingkan bersama dengan keluarga mereka. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan sesuai dengan apa yang disebutkan pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 14 “Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan keterampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu”.
Mempertimbangkan betapa pentingnya akuntabilitas pelayanan kesehatan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat, diperlukan kontribusi yang lebih luas dari seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat menciptakan regulasi terkait akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat diikuti oleh organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang kesehatan. Harapannya, masyarakat umum dapat ikut serta dalam akuntabilitas sosial di mana mereka dapat mulai saling memberi informasi serta ikut memberikan akses kepada pelayanan kesehatan dan menciptakan lingkungan yang jauh lebih baik.
Referensi
Kemdikbud. (2021). Kamus Besar Bahasa Indonesia,” in Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Presiden RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia. Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Emanuel, E. J. (1996). What Is Accountability in Health Care? Annals of Internal Medicine, 124(2), 229. https://doi.org/10.7326/0003-4819-124-2-199601150-00007
Peteet, J. R., Witvliet, C. V. O., Glas, G., & Frush, B. W. (2023). Accountability as a virtue in medicine: from theory to practice. Philosophy, Ethics, and Humanities in Medicine, 18(1), 1. https://doi.org/10.1186/s13010-023-00129-5
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.