Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Happy Widianti

Kenaikan PPN 12 dalam Perspektif Islam: Adilkah untuk Masyarakat?

Bisnis | 2024-12-20 23:12:41
pajak (sumber: https://pexels.com)

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia. Banyak pihak merasa keberatan, terutama mereka yang berasal dari golongan berpenghasilan rendah. Dalam Islam, pajak diakui sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan, tetapi harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umum. Baca lebih lanjut tentang pandangan Islam terhadap pajak di sini: https://almanhaj.or.id/2437-pajak-dalam-islam.html

Pajak dalam Islam: Prinsip yang Tidak Boleh Dilanggar

Pajak dalam Islam memiliki akar yang kuat, seperti kharaj dan jizyah, yang diterapkan untuk mendukung kebutuhan negara. Prinsip dasarnya adalah memastikan keadilan dan tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini sudah mencerminkan keadilan? Dalam pandangan Islam, pajak harus memenuhi syarat berikut:

  1. Keadilan: Pajak tidak boleh memberatkan satu golongan tertentu. Jika tarif pajak terlalu tinggi, beban akan terasa lebih berat bagi masyarakat miskin.
  2. Kemaslahatan Umum: Pajak harus digunakan untuk kepentingan yang jelas dan menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  3. Transparansi: Pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana pajak digunakan agar masyarakat merasa tenang dan percaya.

Dampak Kenaikan PPN 12% pada Masyarakat

Kenaikan PPN dapat berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan merasakan dampak yang lebih besar karena daya beli mereka terbatas. Dalam Islam, kebijakan semacam ini perlu ditinjau ulang agar tidak melanggar prinsip keadilan.

Selain itu, kenaikan PPN dapat memengaruhi sektor usaha kecil dan menengah (UKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan meningkatnya biaya operasional, banyak UKM yang mungkin kesulitan bertahan. Pelajari lebih lanjut tentang dampak pajak terhadap UKM di sini.

Perspektif Islam terhadap Kenaikan PPN

Dalam konteks keuangan syariah, kenaikan PPN menjadi 12% perlu dianalisis dari berbagai sudut:

Adakah Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok?

Islam menekankan pentingnya melindungi kebutuhan dasar masyarakat. Jika kenaikan PPN juga dikenakan pada barang-barang pokok, hal ini bertentangan dengan prinsip Islam.

Penggunaan Pajak untuk Kemaslahatan

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pajak digunakan. Jika hasil kenaikan PPN ini dialokasikan untuk program yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat, hal ini dapat memicu ketidakpuasan.

Alternatif Sesuai Syariah

Islam menyediakan instrumen lain yang dapat mengurangi ketergantungan pada pajak konsumsi, seperti zakat dan wakaf. Instrumen ini secara langsung dapat membantu masyarakat miskin tanpa membebani mereka. Baca lebih lanjut tentang zakat sebagai alternatif pajak di sini: https://liternote.com/index.php/ln/article/view/137

Apa Solusinya?

Kenaikan PPN mungkin tidak sepenuhnya dapat dihindari, tetapi pemerintah dapat mengambil langkah berikut untuk memastikan kebijakan ini tetap adil dan sesuai dengan prinsip Islam:

  1. Pengecualian Barang dan Jasa Esensial: Barang pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan perlu dikecualikan dari kenaikan PPN.
  2. Transparansi dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah harus secara terbuka melaporkan bagaimana dana pajak digunakan untuk kepentingan rakyat.
  3. Diversifikasi Sumber Pendapatan Negara: Meningkatkan penerimaan dari zakat, wakaf, dan instrumen keuangan syariah lainnya dapat mengurangi ketergantungan pada pajak konsumsi.

Kenaikan PPN 12% merupakan tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Dalam perspektif Islam, kebijakan ini harus ditinjau ulang agar tidak melanggar prinsip keadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan adil, serta mengintegrasikan instrumen keuangan syariah, kebijakan ini dapat lebih diterima oleh masyarakat.

Mari kita terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada rakyat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image