Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alisya Zalfa Aida

Artificial Intelligence: Bentuk Perkembangan Teknologi dalam Praktik Diagnosis Pasien

Eduaksi | 2024-12-18 07:07:34
Gambar 1. Etika Kesehatan dalam pemanfaatan AI (Sumber: data pribadi)

Saat ini, kita telah memasuki era revolusi industri 5.0 yang membuat ilmu pengetahuan berbasis modern, seperti AI, Robot, dan Iot (internet of things) dapat diaplikasikan di berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu aspek yang dapat memanfaatkan teknologi berbasis modern adalah dalam bidang kesehatan. Kecerdasan buatan berbasis artificial intelligence (AI) dapat dimanfaatkan dalam praktik diagnosis penyakit yang dapat membantu dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dalam praktiknya, penggunaan teknologi berbasis AI untuk diagnosis penyakit ditujukan untuk memberikan manfaat sepenuhnya kepada pasien.

Seperti yang kita ketahui, penggunaan teknologi berbasis artificial intelligence (AI) dalam praktik diagnosis suatu penyakit sudah mulai diaplikasikan di beberapa rumah sakit besar di Indonesia. Dikutip dari laman berita Grid Health, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memanfaatkan teknologi AI di tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, Rumah Sakit Kanker Dharmis, dan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang. Pemanfaatan AI mencakup CT Scan otak untuk diagnosis penyakit yang berhubungan dengan syaraf dan radiologi untuk kanker serta patologi anatominya. Dari fenomena tersebut tentu saja dapat dilihat bahwa penggunaan kecerdasan buatan berbasis artificial intelligence (AI) dalam bidang kesehatan memberikan dampak positif yang besar. Pemanfaatan tersebut dapat mengurangi risiko terjadinya human error dan juga dapat meningkatkan presentase keberhasilan suatu praktik bedah.

Di balik keuntungan dari penggunaan artificial intelligence (AI) dalam dunia kesehatan khususnya dalam praktik diagnosis penyakit, terdapat etika kesehatan yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh tenaga kesehatan maupun pembuat teknologi tersebut. Teknologi berbasis AI ini harus dipastikan memberikan rasa aman dan keakuratan diagnosis yang diambil. Oleh karena itu, perlu diterapkan etika kesehatan yang meliputi, keadilan, otonomi, beneficence, dan non-maleficence. Aspek etika kesehatan harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kebocoran data pasien dan kesalahan diagnosis penyakit yang dapat memberikan kerugian bagi pasien. AI harus diuji dan divalidasi secara menyeluruh sebelum digunakan dalam praktik medis. Kemudian, regulasi perlindungan data pasien memiliki peran krusial dalam upaya pencegahan kebocoran data. Selanjutnya, meskipun AI membantu praktik medis dalam diagnosis penyakit, keputusan atau hasil diagnosis penyakit pasien harus berada di tangan tenaga ahli kesehatan.

Penggunaan artificial intelligence (AI) telah memberikan manfaat khususnya dalam perkembangan teknologi kesehatan. Akan tetapi, dalam praktik penggunaan teknologi berbasis AI untuk diagnosis penyakit perlu menerapkan etika kesehatan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah risiko negatif yang dapat memberikan kerugian bagi pasien. Dengan menyeimbangkan antara penggunaan teknologi dan etika kesehatan, akan memberikan manfaat yang mutlak bagi pasien.

DAFTAR PUSTAKA

Santhi, N.N.P.P., & Eka Damayanti, N.W., 2024. Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Diagnosis dan Pengobatan Penyakit Dalam Sistem Kesehatan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), pp. 2-3.

Togatorop, D. (2024). 3 Rumah Sakit di Indonesia Akan Manfaat Layanan Artificial Intelligence. https://health.grid.id/read/354118192/3-rumah-sakit-di-indonesia-akan-manfaatkan-layanan-artificial-intelligence?page=all [online]. (diakses tanggal 9 Desember 2024).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image