Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aliya Angraeni Yasin Teknologi laboratorium m

ATLM: Tenaga Medis yang Bekerja di Belakang Layar?

Eduaksi | 2024-12-16 12:02:56
https://images.app.goo.gl/fFMz6tZkGWydYokM8

Tahukah kalian mengenai profesi ATLM? Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan atau Analis Medis adalah salah satu dari bagian ilmu kesehatan yang mempelajari terkait keadaan atau kondisi seseorang melalui jaringan dan cairan tubuh manusia dengan cara melakukan analisis yang meliputi pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian.

Profesi ATLM tentu di tuntut untuk memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Asean Economic Community (AEC) yang dimulai Tahun 2015 dan North Atlantic Free Trade Area (NAFTA) pada Tahun 2020, menuntut ATLM agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional. Hal tersebut juga sejalan dengan pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang kemudian diimplementasikan dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan.

Dengan adanya keputusan tersebut, tentunya bermanfaat bagi pemerintah, institusi pendidikan, organisasi profesi, atlm, dan masyarakat sebagai acuan dan pedoman untuk program yang telah/akan dilakukan. Selain itu, keputusan tersebut juga untuk mendorong sarana dan prasarana guna menunjang keberhasilan dalam bidang kesehatan.

Regulasi seorang ATM mengatur banyak hal, salah satunya adalah kepemilikan STR. STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan surat yang diperlukan oleh seorang ATLM. Fungsinya untuk melindungi tanah profesi nakes dan menghindari salh fungsi profesi. Hal tersebut diatur dalam beberapa peraturan, yakni :

1. UU No. 36 Tahun 2014 pasal 44 ayat 1 “Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR”

2. Permenkes No. 46 tahun 2013 pasal 2 ayat 1 “Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan / atau pekerjaan keprofesiannya, wajib memiliki izin dari pemerintah”

3. Permenkes No. 42 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 “ATLM untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR ATLM”

Syarat pembuatan STR sendiri telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 pasal 44 ayat 3, yaitu 1) memiliki Ijazah pendidikan di bidang kesehatan/ATLM, 2) memiliki sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, 3) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, 4) memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan 5) membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Berdasarkan penjelasan di atas, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai tugas dan peran ATLM dalam bidang kesehatan. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan realita yang ada. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu profesi ATLM. Menurut pendapat seorang mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan teknologi laboratorium medik, seringkali masyarakat kebingungan terkait apa itu TLM ketika menanyakan program studi yang dijalaninya. Hal tersebut juga diperkuat oleh salah seorang ahli teknologi laboratorium medik yang bekerja di salah satu laboratorium yang ada di pusat Kota Sampang. Tenaga kesehatan tersebut mengemukakan bahwa lapangan pekerjaan yang ada di daerah Sampang sangat sedikit dibandingkan mahasiswa yang lulus dari program studi TLM. Kasus ini berbanding terbalik dengan di kabupaten lain yang memiliki lebih banyak lapangan pekerjaan untuk para lulus TLM. Hal tersebut berdampak pada banyaknya lulusan TLM yang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan.

Pada kenyataannya, ATLM memiliki banyak peran. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, dr. Dewi Irawaty, M. Kes menyatakan “Banyak pelayanan preventif dan skrining penyakit yang memerlukan keterlibatan ATLM lebih banyak seperti Anti Natal Care (ANC) terpadu bagi ibu hamil yang memerlukan skrining beberapa gangguan kesehatan (pemeriksaan Hb, HIV, Hipertensi, dan lain-lain), skrining anak sekolah (Hb, kecacingan, golongan darah, dan lain-lain), skrining Penyakit Tidak Menular (pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, trigliserida, asam urat, dan lain-lain)”. Dengan demikian, perlu adanya kesadaran masyarakat supaya lebih peka terhadap kinerja tenaga medis yang ada disekitarnya.

https://dinkes.gunungkidulkab.go.id/peran-ahli-teknologi-laboratorium-medis-semakin-dibutuhkan/ https://www.infolabmed.com/2016/04/regulasi-atlm-ahli-teknologi.html?m=1

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image