Peran Pancasila dalam Menanggapi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Eduaksi | 2024-12-10 22:38:42Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu isu serius yang dapat merusak harmoni keluarga dan berdampak luas pada masyarakat. Di tengah upaya pencegahan dan penanganan KDRT, nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama menekankan pentingnya iman dan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan perilaku manusia. Semua agama mengajarkan kasih sayang, penghormatan, dan keadilan, termasuk dalam hubungan keluarga. Kekerasan bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Oleh karena itu, sila pertama mendorong individu untuk menjauhi kekerasan dan menjadikan agama sebagai pendorong perilaku saling menghormati dalam rumah tangga.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks KDRT, setiap individu dalam keluarga, baik suami, istri, maupun anak-anak, memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Kekerasan adalah pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan harus dicegah. Negara dan masyarakat juga diharapkan aktif memberikan perlindungan kepada korban serta mengedepankan keadilan dalam menangani pelaku.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Kekerasan dalam rumah tangga dapat merusak persatuan keluarga, yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Sila ini mengingatkan bahwa keharmonisan keluarga adalah kunci persatuan bangsa. Dengan mencegah dan menangani KDRT, kita turut menjaga kestabilan sosial dan membangun bangsa yang kuat.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat mengajarkan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik. Ketika terjadi perbedaan pendapat dalam rumah tangga, sila ini mendorong anggota keluarga untuk mencari solusi melalui komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan. Pendekatan musyawarah juga relevan dalam proses mediasi dan penyelesaian hukum terkait KDRT.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menuntut negara memastikan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk korban KDRT. Perlindungan hukum, akses ke layanan rehabilitasi, dan edukasi tentang kesetaraan gender harus menjadi prioritas. Dengan menjamin keadilan sosial, negara dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi keluarga untuk berkembang tanpa kekerasan.
Maka dari itu peranan pancasila dalam menanggapi dan menangani permasalahan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan landasan moral dan nilai yang kuat untuk menanggapi kekerasan dalam rumah tangga. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh individu, keluarga, maupun pemerintah, adalah kunci untuk mencegah dan mengatasi KDRT. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, beradab, dan harmonis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.