Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Early Liliyen Ratu Fiuca

Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Dinaikan, Benarkah Merupakan Langkah yang Tepat?

Info Terkini | 2024-12-06 22:32:34

Jumat (29/11/24), Presiden RI Prabowo Subianto telah mendeklarasikan rata- rata kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Upah minimum yang ditingkatkan memiliki tujuan sebagai pendorong daya saing usaha dan daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak pasti yang sempat menurun pada pertengahan tahun silam.Meskipun begitu, masih ada beberapa opini bertentangan yang berasal dari publik dan beberapa pihak.

Presiden Prabowo umumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Sumber foto: Artikel RRI.co.id

"Kenaikan tidak ada artinya" bagi buruh pabrik

Dikutip dari sebuah artikel oleh BBC News, Windhy, seorang buruh pabrik di Yogyakarta, mengaku angkat tangan saat Presiden Prabowo mengumumkan soal besaran kenaikan upah minimum rata-rata nasional 6,5%. Hal tersebut dikarenakan jika diuangkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Yoygakarta hanya akan mencapai Rp138.000,00. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari kenaikan tahun-tahun sebelumnya yang tak pernah lebih dari Rp150.000.

Pada 2024, UMP Yogyakarta sejumlah Rp2.125.897. Jika dikalkulasi dengan kenaikan 6,5%, jumlahnya menjadi Rp2.264.080. Ia mengutarakan upah sebesar itu "ngepas sekali" untuk memenuhi kebutuhannya beserta keluarganya.

Belum lagi terdapat rencana kenaikan PPN 12%, wacana kenaikan harga BBM, dan iuran BPJS kesehatan yang juga telah diumumkan.

"Kalau menurut saya, UMP naik tetapi pajaknya jangan. Kalau sebagai buruh pabrik, diberi pajak sejumlah itu padahal gaji kami tidak seberapa akan sama saja karena harus membayar pajak dan lain-lain yang naik."

Asosiasi Pengusaha Indonesia kecewa

Di sisi lain, dikutip dari artikel Jawa Pos, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menuturkan kekecewaannya. Mereka tentunya khawatir kenaikan upah akan berdampak pada peningkatan biaya tenaga kerja. Apindo juga memperingatkan bahwa kenaikan UMP ini memiliki potensi meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika perusahaan kesulitan menyeimbangkan biaya operasional.

Kenaikan upah minimum ini menjadi tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakan pendukung yang komprehensif untuk memitigasi dampak negatif dari kenaikan upah minimum adalah urgensi utama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image