Hari Anti Korupsi Sedunia, Kenali dan Cegah Korupsi Dini!
Eduaksi | 2024-12-05 23:01:55Setiap tahun, 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran manusia tentang bahaya korupsi dan peran penting semua orang dalam pemberantasannya. Korupsi merupakan kasus pelanggaran moral yang sudah biasa kita dengar dan lihat. Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau korporasi yang merugikan perekonomian negara.
Menurut laporan Transparency International Indonesia (TII), Corruption Perception Index (CPI) Indonesia empat tahun ke belakang mengalami naik turun. Puncaknya pada tahun 2019 dengan skor tertinggi yaitu 40, lalu turun menjadi 37 pada tahun 2020, dan naik kembali pada tahun 2021 dengan skor 38. Sayangnya pada tahun 2022, skor CPI Indonesia kembali turun dengan skor 34. Skor tersebut bertahan hingga tahun 2023 dan menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei di dunia.
Dilansir dari Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 791 kasus dengan 1.695 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Pada tahun 2024, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, sudah banyak kasus korupsi yang terungkap. Salah satu kasus yang menggemparkan media adalah kasus korupsi PT Timah Tbk.
Pelaku korupsi sudah pasti mendapat sanksi sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1999. Sanksi untuk para koruptor tertera pada pasal 2 hingga pasal 12. Apabila dirangkum dari beberapa pasal tersebut, sanksi koruptor sudah sangat berat bahkan pidana mati dapat dijatuhkan. Lantas, alasan seperti apa yang membuat pelaku atau orang yang belum pernah melakukan korupsi pada akhirnya memutuskan korupsi?
Korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Sifat serakah, gaya hidup konsumtif, dan kurangnya pendidikan moral menjadi faktor internal seseorang berbuat korupsi. Selain itu, penegak hukum yang tidak tegas dalam mengambil tindakan membuat pelaku berani meraup untung sebanyak mungkin.
Contoh Tindakan Korupsi
Korupsi sering kali terjadi di kehidupan sehari – hari tanpa kita sadari. Budaya tersebut lama – kelamaan mulai menjadi hal yang normal. Beberapa contoh tindakan “korupsi” yang sering kita temui sehari – hari adalah sebagai berikut:
- Menyontek tugas atau saat ujian;
- Meminjam sesuatu dan tidak dikembalikan;
- Datang terlambat;
- Memalsukan data untuk mendapat bantuan sosial atau beasiswa;
- Memberi seseorang hadiah dengan tujuan tertentu;
- Meminta dana kegiatan melebihi dana yang dibutuhkan;
- Menyuap pegawai pemerintah untuk membuat SIM tanpa tes;
- Bolos kelas dan titip absen.
Cara Cegah Korupsi Dini
Setelah mengenal contoh kecil dari tindakan korupsi, kita harus meningkatkan integritas dengan mencegah atau bahkan memberantas tindakan tersebut agar tidak menjadi budaya demi Indonesia Emas 2045. Bagaimana caranya?
- Tanamkan pendidikan moral dan integritas sejak kecil.
Anak – anak harus diajarkan cara bertanggung jawab dan bersikap jujur agar tidak mudah mengambil atau menggunakan hak orang lain sembarangan.
- Orang dewasa harus menjadi teladan.
Orang dewasa yang disegani atau dihormati oleh anak –anak sudah semestinya menjadi contoh dalam berperilaku jujur, disiplin, serta bertanggung jawab. Anak – anak akan cenderung meniru sosok yang membuat mereka segan.
- Tegaskan sanksi untuk pelaku kecurangan.
Semasa sekolah, tindakan curang seperti menyontek tugas atau ujian kerap dilakukan. Terkadang pihak sekolah tidak mengambil tindakan tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku yang berbuat curang. Alhasil, pelaku akan terus berbuat curang untuk merealisasikan keinginan mereka.
- Orang tua harus berperan dalam pendidikan karakter.
Tidak hanya pendidikan di sekolah, anak – anak juga harus mendapat pendidikan karakter melalui orang tua mereka. Orang tua sudah seharusnya selalu mengapresiasi dan memberikan motivasi untuk setiap pencapaian anak mereka, bukan menuntut untuk mendapat nilai sempurna tanpa memberi apresiasi sedikitpun.
- Penguatan badan hukum dan pengawasan terkait pidana korupsi.
Pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman yang adil dan sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999. Badan hukum tidak boleh berperilaku semena – mena dan digerakkan dengan materi.
Sudah 79 tahun Indonesia merdeka. Sebagai rakyat Indonesia seharusnya kita turut merasakan makna merdeka. Sayangnya, tindakan curang seperti korupsi masih merajalela di Indonesia. Budaya korupsi harus diberantas sejak dini, mulai dari hal – hal kecil seperti datang terlambat dan bolos. Menanamkan pendidikan moral dan menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang merugikan semua orang, diharapkan generasi yang saat ini masih menempuh pendidikan baik sekolah dasar hingga sarjana mampu memutus budaya korupsi demi Indonesia Emas 2045.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.