Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulida Nurhikmah

Budaya TikTok untuk ASN, Penting Enggak Sih?

Info Terkini | 2024-03-06 12:01:17
Ilustrasi foto Tindakan Tolak Korupsi (www.bing.com/images)

Ketika mendengar kata TikTok, sebagian besar orang mungkin langsung terbayang dengan berbagai trend/konten-konten kreatif yang sering muncul di platform tersebut. TikTok sangat populer di semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa. Secara langsung, TikTok sebagai platform media sosial tidak memiliki hubungan langsung dengan korupsi. Namun, TikTok dapat menjadi tempat di mana orang-orang berbagi informasi, termasuk informasi tentang korupsi atau tindakan anti-korupsi.

Selain pengertian Tiktok yang tersebut di atas, TikTok dalam artikel ini merupakan kepanjangan dari Tindakan Tolak Korupsi. Tindakan Tolak Korupsi yaitu suatu tindakan yang menentang dan menolak segala bentuk korupsi. Menurut World Bank (2000): “Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi".

Tindak pidana korupsi mencakup berbagai kegiatan yang melanggar hukum terkait penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah. Salah satu tindak pidana korupsi yang sering ditemukan dalam dunia kerja adalah penggelapan dana publik, seperti: pengalihan dana publik ke rekening pribadi, pembelian barang pribadi dengan dana publik dan biaya pribadi yang dicatat sebagai biaya publik.

Salah satu kasus korupsi yang mencuat di Indonesia pada tahun 2010 yaitu kasus Gayus Tambunan. Pegawai Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan Indonesia yang diduga melakukan berbagai tindak pidana korupsi, termasuk penggelapan dana.

Gayus Tambunan diduga melakukan penggelapan dana pajak yang seharusnya diterima oleh negara. Dana pajak tersebut digunakan untuk berbagai tujuan pribadi yang tidak sah, antara lain: gaya hidup mewah, liburan mewah, biaya hidup pribadi, investasi properti, biaya hukum dan upaya menghindari penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan media karena jumlah uang yang diduga digelapkannya mencapai miliaran rupiah, dan karena kecurangan ini, kerugian negara sangat besar.

Pentingnya Tindak Tolak Korupsi bagi ASN di antaranya yaitu Korupsi menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, lembaga publik dan merusak integritas institusi. Tindakan Tolak Korupsi secara konkret menggambarkan penerapan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari yaitu nilai keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran. Tindakan Tolak Korupsi bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga membangun budaya positif, sehingga nilai-nilai tersebut menjadi landasan perilaku dan pengambilan keputusan.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menolak korupsi, karena mereka adalah bagian integrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh ASN untuk menolak korupsi:

1. Patuhi Kode Etik dan Aturan Internal ASN harus mematuhi kode etik dan aturan internal yang ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Ini mencakup larangan menerima hadiah atau suap, melaporkan konflik kepentingan, dan mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini landasan hukum utama yang perlu dipahami adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Menjaga Integritas dan Independensi

ASN harus tetap menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh tekanan atau pengaruh dari pihak lain yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.

3. Melaporkan Praktik Korupsi

Jika seorang ASN mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan kerjanya, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada atasan atau otoritas yang berwenang. Pelaporan ini harus dilakukan dengan jujur dan tanpa takut akan represi atau balasan negatif. Dalam hal ini ASN bisa melaporkannya melalui saluran-saluran yang tersedia ari KPK, seperti: website https://kws.kpk.go.id./ , call center 198 atau bisa melalui email: [email protected]

4. Menolak Tawaran Suap

Seorang ASN harus tegas menolak tawaran suap atau gratifikasi yang ditawarkan kepada mereka. Mereka harus menyadari bahwa menerima suap merupakan tindakan ilegal dan melanggar kode etik profesi mereka.

5. Berkomitmen pada Prinsip-Prinsip Etika ASN harus memahami dan berkomitmen pada prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas mereka. Ini termasuk prinsip-prinsip seperti kejujuran, integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.

6. Menjadi Teladan ASN yang menunjukkan integritas dan keteladanan dalam perilaku dan tindakan mereka dapat menjadi contoh bagi rekan kerja dan anggota masyarakat lainnya. Mereka harus memperlihatkan komitmen mereka pada nilai-nilai etika dan anti-korupsi dalam segala aspek kehidupan dan pekerjaan mereka.

7. Berpatisipasi dalam Pelatihan Anti-Korupsi

ASN harus mengikuti pelatihan dan program pendidikan tentang pencegahan korupsi dan etika pelayanan publik. Ini akan membantu meningkatkan kesadaran mereka tentang bahaya korupsi dan memberikan keterampilan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan praktik korupsi.

Dengan mengimplementasikan tindakan-tindakan ini, ASN dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan, ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menolak korupsi dan memperjuangkan integritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka.

Yuk kita sama-sama jadi bagian dari ASN yang membudayakan TikToK (Tindakan Tolak Korupsi)untuk mendorong terciptanya Indonesia yang hebat dan bebas dari Korupsi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image