Jakarta yang tak Lagi Ramah Pesepeda (KNEKS)
Gaya Hidup | 2024-12-03 16:35:00JAKARTA - Beberapa bulan lalu, di Jalan Sudirman, seorang remaja dianiaya oleh driver ojek online karena menegur driver tersebut yang telah melintasi jalur sepeda. Aksi berani remaja ini sempat terekam dalam sebuah video singkat dan sempat viral di media sosial. Banyak netizen yang mendukung aksi remaja ini dan banyak pula yang mencela. Peristiwa ini hanyalah salah satu kejadian konflik antara pesepeda dan pengendara lain yang kebetulan terdokumentasi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah sangat jelas menyatakan bahwa lajur sepeda diperuntukan bagi sepeda dan sepeda listrik dan dapat juga dilintasi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle. Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan tilang serta denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai aturan Pasal 284 dan 287 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di awal pemberlakuannya, Pergub ini cukup efektif dan cukup membuat aman serta nyaman pesepeda. Alhasil, di tahun 2021 Jakarta dianugerahi sebagai Kota Ramah Sepeda se-Indonesia oleh komunitas Bike to Work (B2W).
Kemunduran
Di tahun 2022, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Selama masa kepemimpinan Pj Gubernur beberapa kebijakan dinilai tidak mendukung keberlanjutan jalur sepeda. Salah satunya adalah penghapusan RAPBN 2023 untuk jalur sepeda yang semula dianggarkan sebesar Rp38 Miliar diusulkan untuk dinolkan. Selain itu, terdapat pembongkaran jalur sepeda seperti di pertigaan lampu merah Santa serta pencopotan stick cone pembatas jalur sepeda di beberapa ruas. Komunitas Bike to Work (B2W) yang getol memperjuangkan budaya bersepeda akhirnya pada 7 November 2023 menarik kembali anugerah Jakarta sebagai Kota Ramah Sepeda.
Seiring berjalannya waktu, jalur sepeda berangsur-angsur diokupasi kembali oleh pengendara lain dan pedagang kaki lima. Mereka ada yang menjadikan jalur sepeda sebagai tempat parkir, tempat mangkal, sampai tempat berjualan sehingga menutupi serta mengganggu lalu lintas sepeda. Pembiaran serta tidak adanya penegakan hukum (law enforcement) membuat pengendara bermotor menganggap pelanggaran terhadap jalur sepeda menjadi hal yang biasa. Bahkan mereka sekarang berani berselisih dengan pesepeda meskipun mereka tau mereka yang salah.
Tidak Aman
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh komunitas B2W, faktor utama seseorang mau bersepeda adalah faktor keamanan. Jalur sepeda sekarang yang banyak tidak terproteksi dan bebas dilintasi kendaraan bermotor membuat pesepeda merasa tidak aman. Hal ini menjadi salah satu alasan yang menyebabkan berkurangnya minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi. Jalur sepeda yang sepi semakin menguatkan justifikasi pengendara untuk menggunakan jalur sepeda. Padahal, tujuan utama diberlakukan kebijakan ini adalah agar pengendara beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda. Dengan melihat kenyataan jalur sepeda yang dipenuhi dengan kendaraan bermotor semakin menyurutkan masyarakat untuk berpindah.
Quadruple Kill manfaat bersepeda
Berkaca dari negara-negara maju dan berperadaban, kebijakan jalur sepeda dijadikan tools dalam mengatasi masalah-masalah utama perkotaan. Mereka tau dan paham manfaat besar dari kebijakan jalur sepeda. Pertama, jalur sepeda efektif mengurangi kemacetan. Sepeda membutuhkan ruang yang jauh lebih sedikit dibandingkan mobil atau kendaraan bermotor lainnya sehingga ruas jalan menjadi lebih lengang. Kedua, bersepeda mengurangi polusi udara. Dengan beralih ke moda kendaraan yang ramah lingkungan seperti sepeda, maka tingkat polusi udara akan menurun. Ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberlangsungan lingkungan. Ketiga, bersepeda memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, seperti meningkatkan kebugaran kardiovaskuler; membakar kalori dan mengurangi berat badan; meningkatkan kualitas tidur; hingga mengurangi risiko penyakit kronis seperti diabetes. Terakhir, dengan berpindah ke sepeda turut membantu pemerintah mengurangi beban subsidi BBM yang di dalam kenyataannya sering tidak tepat sasaran.
Solusi
Suatu kebijakan akan efektif jika pelaksanaannya dipatuhi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan maka paling tidak instrumen sanksi harus ditegakkan. Law enforcement atau penegakan hukum adalah mutlak dalam setiap pelaksanaan kebijakan. Para pelanggar jalur sepeda wajib ditilang dan didenda untuk menimbulkan efek jera. Namun, instrumen lain berupa reward juga bisa diterapkan untuk menstimulus masyarakat untuk terus semangat untuk mematuhi kebijakan. Di beberapa negara maju, pesepeda diberikan insentif agar tetap bersepeda. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak hingga kompensasi uang. Di Belanda, karyawan yang menggunakan sepeda sebagai moda transportasi ke tempat kerja berhak menerima kompensasi finansial. Perusahaan tempat mereka bekerja menyediakan insentif sebesar 0,19 euro untuk setiap kilometer perjalanan yang ditempuh dengan sepeda dari rumah ke kantor. Skema ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan pengurangan pajak berdasarkan jarak yang mereka telah tempuh. Sedangkan di New Zealand, karyawan yang bersepeda dari dan ke tempat kerja akan menerima $5 per hari dan jika mereka tetap konsisten selama lebih dari setengah tahun, jumlah tersebut akan berlipat ganda menjadi $10 per hari, yang dibayarkan sebagai bonus pada akhir tahun.
Amin Firdaus Policy Analyst KNEKS dan Pegiat Bike to Work
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.