Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahar Bush

Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Kerja

Edukasi | 2024-12-02 18:53:13

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja serta mencegah penyakit akibat kerja. K3 mencakup pengelolaan risiko keselamatan, pengendalian penyakit, dan pencegahan kecelakaan di tempat kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi pekerja.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan kerja terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) meningkat dari 182.835 klaim pada 2019 menjadi 360.000 klaim pada Januari–November 2023.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan memiliki minimal satu tenaga HSE, khususnya bagi perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja atau aktivitas berisiko tinggi.

Artikel ini akan membahas beberapa alasan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja, yaitu:

1. Melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

K3 berperan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dari bahaya yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja. Contoh risiko tersebut antara lain terpeleset, jatuh, tergelincir, tertimpa benda, serta gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia. Dengan penerapan K3, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman.

2. Membangun Citra Positif Perusahaan.

Penerapan K3 secara efektif dan ketat di perusahaan akan meminimalkan kecelakaan di lingkungan kerja, sehingga diharapkan dapat mencapai zero accident. Ketika perusahaan berhasil mencapai zero accident, hal ini akan membangun citra positif bagi perusahaan.

3. Mengurangi Biaya Akibat Kecelakaan dan Penyakit Kerja.

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat menjadi beban besar bagi perusahaan, mulai dari biaya pengobatan hingga ganti rugi. Dengan penerapan budaya K3 yang baik dan benar, perusahaan dapat menekan biaya yang timbul akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

4. Mematuhi Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

K3 telah di atur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan menerapkan K3, perusahaan telah mematuhi hukum yang berlaku.

Dengan penerapan K3 yang baik, perusahaan dapat meminimalkan kecelakaan, membangun citra positif melalui pencapaian zero accident, serta mengurangi beban biaya akibat kecelakaan. Selain itu, penerapan K3 yang efektif juga dapat memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, komitmen terhadap K3 sangat penting untuk kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image