Apakah Non Muslim, Boleh Jadi Bupati dan Wakil Bupati?
Politik | 2024-11-23 15:16:31BELITUNG TIMUR, Seperti kita ketahui semua hari ini 23 Nopember 2024 hari terakhir masa kampanye para calon Bupati dan Wakil Bupati baik di Belitung Timur termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel maupun wilayah Indonesia lainnya.
Banyak sekali terdengar isu-isu Agama yang dimainkan oleh para oknum," Apakah itu TImses atau Masyarakat awam, Tidak tahu dan tidak jelas siapa pelakunya". Pada Pilkada di Belitung Timur salahsatu pasangan calon memang berasal non muslim.
Ayat Al-Maidah 51 berbicara tentang larangan menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai auliya' dalam konteks tertentu, terutama yang berpotensi membahayakan umat Islam. Namun, penerapannya dalam konteks politik dan kepemimpinan modern sering diperdebatkan.
Penting untuk kita pahami ayat ini secara utuh, termasuk tafsir dan konteksnya, agar tidak digunakan secara sempit atau untuk kepentingan tertentu.
Kata auliya' (أولياء) dalam ayat Al-Maidah 51 ini sering diterjemahkan sebagai "pemimpin." Namun, kata ini memiliki arti yang lebih luas, termasuk "pelindung," "sekutu," atau "teman dekat."
Mengutip "Alm. Gus Dur, Gus Mus & Prof. Quraisy Syihab sudah menjelaskan bahwa kata "Auliya" dalam QS. Al Maidah: 51 bukan berarti pemimpin tetapi bisa bermakna penolong, kekasih.
Beberapa ulama, seperti Imam Al-Qurtubi dan Ibnu Katsir, menekankan bahwa ayat ini harus dilihat dalam konteks hubungan yang bisa membahayakan agama atau kepentingan umat Islam. Ayat ini tidak secara mutlak melarang bekerja sama atau menjalin hubungan baik dengan non-Muslim, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri.
Dalam kehidupan bernegara dan modern seperti di Indonesia, hubungan antaragama dan kerja sama antara Muslim dan non-Muslim tidak otomatis bertentangan dengan ayat ini, selama tidak membahayakan nilai-nilai Islam.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa kepemimpinan harus dilihat dari kemampuan, integritas, dan maslahat bagi masyarakat, bukan hanya soal agama semata.
Secara hukum, non-Muslim boleh menjadi Bupati atau Wakil Bupati. Walaupun penerimaan terhadap hal ini seringkali dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan politik di daerah tersebut.
Pilihan akhir ada di tangan masyarakat pemilih melalui proses demokrasi.
Penulis: Ketua Baitul Muslimin Indonesia DPC Belitung Timur (wahyudi.id 23.11.2024).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.