Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dyana Putri Wulandari

Apoteker, Lebih Dari Sekadar Penyedia Obat

Pendidikan dan Literasi | 2024-11-21 18:59:05
sumber : dokumen pribadi (apoteker memberikan pelayanan kepada pasien)
sumber : dokumen pribadi (pasien swamedikasi berkonsultasi dengan apoteker)

Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan yang membutuhkan biaya mahal tetapi sering diremehkan oleh kebanyakan orang. Untuk meningkatkan kualitas kesehatan, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan pasien dalam mengakses pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam pelayanan ini yaitu mengenai pemberian obat kepada pasien berdasarkan resep dokter yang dilakukan oleh seorang apoteker.

Obat merupakan bagian yang penting dan kritis dalam pelayanan kesehatan. Obat merupakan komponen yang esensial dalam penanganan penyakit (Saibi, 2015). Namun, masih banyak masalah terjadi yang berkaitan dengan efektivitas obat yang disebabkan oleh pemilihan obat dan dosis yang salah, pemberian obat yang tidak tepat, serta kurangnya kepatuhan pasien dalam meminum obat. Selain itu, biaya juga menjadi kendala umum yang menjadi penghambat akses pelayanan kesehatan yang optimal.

Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melakukan peningkatan kesehatan masyarakat. Seorang apoteker bertanggung jawab pada pelayanan pasien dengan melakukan pemberian obat sesuai resep, memberikan konsultasi kepada pasien mengenai penggunaan obat yang benar, aman, dan efektif, mengatasi efek samping obat, dan menjawab pertanyaan pasien seputar pengobatan. Apoteker juga memberikan edukasi kepada pasien agar lebih patuh dalam menikuti pengobatan dan memberi rekomendasi penggunaan obat yang lebih efisien yang dapat menghemat biaya pengobatan.

Di dalam sebuah apotek, apoteker biasanya berkolaborasi dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Apoteker tentunya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan TTK.

Tanggung jawab apoteker mencakup :

1. Dispensing Obat

Memeriksa resep dokter, menyiapkan dan menyerahkan obat sesuai resep, dan memberikan informasi obat kepada pasien.

2. Konsultasi Obat

Memberikan konsultasi terkait penggunaan obat, efek samping, dan reaksi tubuh terhadap obat.

3. Pemantauan Efek Samping Obat

Menerima keluhan pasien mengenai efek samping obat dan melakukan tindakan yang diperlukan apabila terjadi efek samping yang serius.

4. Edukasi Penggunaan Obat

Mengedukasi pasien mengenai cara penggunaan dan penyimpanan obat yang benar.

5. Pengelolaan Apotek

Mengatur dan mengawasi kegiatan di apotek, memastikan ketersediaan obat, dan membuat laporan serta evaluasi kegiatan apotek.

6. Kolaborasi dengan Tenaga Medis

Bekerja sama dengan tenaga medis atau kesehatan lain dalam memberikan pelayanan seperti pengadaan vaksin dan jarum suntik.

Sementara itu, TTK sendiri memiliki tanggung jawab atas administrasi dan menjalankan sembilan alur pelayanan kesehatan.

Standar pelayanan kefarmasian di klinik telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pelayanan kefarmasian meliputi dua aspek utama, yaitu :

1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) meliputi :

a. Perencanaan

b. Pengadaan

c. Penerimaan

d. Penyimpanan

e. Pemusnahan

f. Pengendalian

g. Pencatatan dan Pelaporan

2. Pelayanan Farmasi Klinik meliputi :

a. Pengkajian resep

b. Dispensing

c. Pelayanan informasi obat (PIO)

d. Konseling

e. Pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care)

f. Pemantauan terapi obat (PTO)

g. Monitoring efek samping obat (MESO)

Apoteker juga berperan dalam komunikasi swamedikasi untuk penyakit ringan. Swamedikasi adalah pengobatan sendiri yang biasanya dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan atau gangguan yang ringan, misalnya batuk-pilek, demam, sakit kepala, diare, sembelit, perut kembung, maag, gatal-gatal, infeksi jamur kulit dan lain-lain (Depkes RI, 2006). Swamedikasi dilakukan untuk mengatasi gejala atau penyakit ringan menggunakan obat-obatan yang dapat dikonsumsi tanpa resep dokter. Tujuan dari swamedikasi ini yaitu untuk mengurangi biaya dan efisiensi waktu yang diperlukan untuk pengobatan serta pasien dapat berperan dalam pengambilan keputusan terapi yang akan dijalaninya.

Swamedikasi dapat memberikan dampak positif jika dilakukan secara benar sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Namun, jika tidak dilakukan secara benar justru menimbulkan masalah baru yaitu tidak sembuhnya penyakit karena adanya resistensi bakteri dan ketergantungan, munculnya penyakit baru karena efek samping obat antara lain seperti pendarahan system pencernaan, reaksi hipersensitif, drug withdrawal symtomps, serta meningkatnya angka kejadian keracunan (Wulandari and Ahmad, 2020).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image