Sarjana Kesehatan Masyarakat Lulus Akan Kerja Apa?
Pendidikan dan Literasi | 2024-11-14 22:08:47Seseorang yang menjadi lulusan S1 kesehatan masyarakat akan mendapatkan gelar S.KM. Setelah lulus dari jenjang perkuliahan S1, seseorang akan memulai hidupnya yang baru dengan mencari pekerjaan. Begitu pula dengan seorang sarjana kesehatan masyarakat.
Pada umumnya, seseorang banyak yang mengira bahwa ilmu kesehatan masyarakat ini sama dengan ilmu kedokteran. Akan tetapi, pada kenyataannya, kedua ilmu ini berbeda. Jika dalam kedokteran seseorang mempelajari terkait cara mengobati orang yang sakit, pada ilmu kesehatan masyarakat adalah ilmu yang mempelajari cara mencegah penyakit tersebut. Ilmu kesehatan masyarakat juga ilmu yang mempelajari dalam semua bidang. Bukan hanya dunia saintek, seperti anatomi dan fisiologi tubuh manusia, melainkan kesehatan masyarakat juga menggabungkan dengan ilmu sosial, seperti komunikasi dan antropologi untuk seseorang yang menempuh ilmu kesehatan masyarakat. Maka dari itu, peran Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) adalah salah satu peran yang dibutuhkan dalam dunia profesi walau dengan perkembangan modernisasi sekaligus.
Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) adalah salah satu tenaga dalam bidang kesehatan yang memiliki ilmu manajemen berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Seseorang yang menjadi lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) akan ahli dalam menganalisis kebijakan dalam rumah sakit. Bukan hanya itu, dalam ilmu kesehatan masyarakat, mereka berperan penting dalam menganalisis dan sintesis permasalahan kesehatan masyarakat dan cara mengatasi masalah bidang kesehatan tersebut. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun rencana tindak lanjut dalam mengatasi masalah tersebut juga peran seorang ahli ilmu kesehatan masyarakat. Lulusan kesehatan masyarakat juga dapat berperan di layanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, klinik, dinas kesehatan, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah.
Tanpa disadari bahwa tugas dan area profesi kesehatan masyarakat sangat luas. Pada prodi kesehatan Masyarakat, bidang pekerjaan yang akan diambil nantinya dapat berdasarkan peminatan yang ada. Jika ingin berperan dalam administrator layanan kesehatan masyarakat maka seseorang tersebut akan mengambil peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK). Jika berminat bekerja di perusahaan industri maka mengambil peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika tertarik pada bidang penelitian atau bekerja di lab maka bisa mengambil peminatan epidemiolog. Jika berminat bekerja pada instansi pemerintahan seperti kementrian kesehatan bisa mengambil peminatan promosi Kesehatan.
Seorang AKK adalah tenaga kesehatan yang bertugas sebagi administrator dalam kesehatan, mengatur jalannya BPJS, dan kebijakan-kebijakan dalam kesehatan. sedangkan seseorang yang kerap dilihat dengan pakaian berwarna orennya dikenal sebagai K3. Di mana tugas K3 adalah mengelola risiko dan melakukan analisis bahaya, memastikan tingkat kepatuhan dalam keselamatan kerja, membantu jika terjadinya kecelakaan kerja, dan sebagainya.
Mahasiswa lulusan kesehatan masyarakat juga berperan dalam gizi pada masyarakat. Promotif, yaitu peningkatan kesehatan dan juga preventif, pencegahan penyakit, merupakan salah satu keahlian Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dimana hal ini sangat penting karena dapat mewujudkan kebiasaan hidup bersih dan sehat sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai masalah kesehatan, khususnya yang diakibatkan oleh lingkungan yang kurang sehat dan bersih.
Dilihat dari perannya, tidak heran jika banyak orang yang tertarik dalam profesi kesehatan masyarakat ini. Meski dalam perubahan zaman yang luar biasa, eksitensi seorang lulusan kesehatan masyarakat sangat berpengaruh penting dalam keberlanjutan kesehatan pada masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.